Baru-baru ini, publik digegerkan oleh sebuah video yang memperlihatkan detik-detik mayat hidup kembali di Bogor. Video tersebut viral di media sosial pada hari Senin (14/11/2022).
Seorang pasien di Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Kota Bogor yang sudah menjadi mayat hidup kembali dan membuat geger orang yang ada di sekitarnya.
Berdasarkan informasi yang didapat, sebelum dibawa ke RSUD Kota Bogor, seorang pria yang diketahui berinisial US (40), warga Rancabungur, Kabupaten Bogor dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan di salah satu rumah sakit yang ada di wilayah Jakarta.
Namun, pihak keluarga merasa penasaran hingga akhirnya membuka peti mati tersebut. Betapa terkejutnya keluarga US melihat US masih bernafas.
Dalam video tersebut, tampak kondisi US saat berada di tempat tidur rumah sakit dan berada di ruang IGD, tanpa bergeliat seperti menahan rasa sakit.
Lantas, melihat dari peristiwa yang menggemparkan warga tersebut, apakah orang yang sudah meninggal bisa hidup kembali? Simak informasinya berikut ini.
Menyadur dari laman resmi SehatQ Kementerian Kesehatan RI, orang mati yang kembali hidup dan segar bugar seperti sebelumnya kerap dimaknai sebagai peristiwa magis.
Padahal, dalam dunia kedokteran, hal tersebut masih bisa dijelaskan secara ilmiah melalui sebuah kondisi langka yang dinamakan Lazarus Syndrome.
Melansir dari sumber yang sama, Lazarus Syndrome atau lebih dikenal dengan fenomena Lazarus merupakan sebuah kondisi kembalinya jantung untuk memompa darah ke seluruh tubuh setelah seseorang dinyatakan meninggal dunia.
Baca Juga: Heboh, Pria di Bogor Hidup Lagi Usai Dinyatakan Meninggal, Ini Penjelasan Polisi
Kondisi tersebut bisa terjadi karena adanya penundaan pada kembalinya sirkulasi spontan setelah orang tersebut diberikan bantuan nafas melalui teknik resusitasi kardiopulmonari (CPR).
Istilah Lazarus Syndrome sendiri diambil dari nama Lazarus, seorang tokoh dalam Kitab Perjanjian Baru yang dihidupkan kembali oleh Tuhan Yesus setelah dinyatakan meninggal dunia empat hari.
Sebelumnya, perlu diketahui, bahwasanya seseorang dinyatakan tidak lagi bernyawa apabila:
1. Mati Klinis
Orang yang dinyatakan mati klinis ini terjadi apabila sistem peredaran darah serta sistem pernapasan berhenti bekerja.
Mati klinis sendiri ditandai dengan jantung yang berhenti berdetak, nadi yang tidak lagi bisa diraba, hingga paru-paru yang berhenti bernapas.
Tag
Berita Terkait
-
Heboh, Pria di Bogor Hidup Lagi Usai Dinyatakan Meninggal, Ini Penjelasan Polisi
-
Viral Kabar Pria di Bogor Mati Suri, Ternyata Ini Faktanya
-
Gempar Pria di Rancabungur Hidup Lagi, Polres Bogor Panggil Sejumlah Pihak
-
Kronologi Lengkap Ratusan Mahasiswa IPB Tertipu Pinjol, Kerugian Capai Miliaran
-
Kronologi Warga Bogor Hidup Kembali dalam Peti Usai Dinyatakan Meninggal Dunia
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri