Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui situs Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Apa saja syarat dan cara daftar PPK dan PPS Pemilu 2024?
Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 dapat dilakukan dengan cara mengunjungi situs https://siakba.kpu.go.id. Seluruh proses pendaftaran akan dilakukan melalui daring atau online.
Syarat Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024
Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi calon anggota PPK dan PPS Pemilu 2024, sebagaimana dimuat dalam Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022:
- WNI
- Berusia minimal 17 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas yang tinggi, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
- Mampu secara jasmani, rohani dan juga bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Ketentuan dan syarat yang sama juga berlaku untuk rekrutmen Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) tingkat TPS yang akan dilakukan kemudian.
Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024
Berikut ini adalah cara daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 yang perlu diketahui:
- Langkah pertama, sebagai pendaftar Anda harus memiliki akun SIAKBA, di mana akun dapat dibuat di laman depan situs dengan memasukkan nama lengkap, email, nomor induk kependudukan (NIK), dan kata sandi yang hendak digunakan.
- Kemudian SIAKBA akan mengirimkan sebuah tautan atau link ke email pendaftar. Silakan klik tautan tersebut untuk mengaktivasi akun SIAKBA Anda.
- Setelah itu, silakan masuk ke SIAKBA menggunakan akun yang baru saja dibuat. Kemudian, Anda juga perlu melengkapi data diri sesuai dengan KTP.
- Kemudian, silakan klik tautan pendaftaran di halaman berikutnya dan pilih pendaftaran badan ad hoc yang berada di kanan layar.
- Untuk mendaftar sebagai PPK dan PPS Pemilu 2024, Anda harus mengisi biodata secara benar dan lengkap. Jangan lupa, masukkan pula riwayat pendidikan dan pengalaman kepemiluan jika ada.
- Setelah itu, Anda juga perlu melengkapi sejumlah berkas persyaratan. Anda bisa mengunggah salinan berkas-berkas tersebut di kolom yang disediakan. Perlu diketahui, foto yang diunggah harus dalam bentuk JPEG atau JPG. Adapun formulir persyaratan diunggah dalam bentuk PDF, di mana ukuran dokumen yang diunggah tidak boleh melebihi 1 megabyte.
- Tuntaskan proses pendaftaran dengan klik bagian persetujuan tentang syarat dan ketentuan, dan setelah itu Anda resmi menjadi calon pelamar PPK dan PPS Pemilu 2024.
Jadwal Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024
Berita Terkait
-
Ogah Tragedi KPPS 2019 Terulang Lagi, KPU Lirik Kaum Muda Jadi Panitia Pemilu
-
Mulai Pekan Depan, KPU Bakal Rekrut 287 Ribu Anggota PPK dan PPS, Ini Persyaratannya
-
KPU Rekrut PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, Batas Usia Minimum Kini 17 Tahun, Dari Sebelumnya 20 Tahun
-
Rekrut PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, KPU Tambah Persyaratan Soal Tekanan Gula Darah dan Kolesterol
-
Soal Wacana Nomor Urut Peserta Pemilu Tak Perlu Diubah, Tito: Tak Subtantif, Tapi Kalau Semua Sepakat Pemerintah Sepakat
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
Imigrasi Ketapang Periksa 15 WNA China Usai Insiden Penyerangan di Tambang Emas PT SRM
-
Ketua DPD RI Salurkan Bantuan Sembako, Air Bersih, dan Genset ke Langsa Aceh
-
PLN Fokus Perkuat Layanan SPKLU di Yogyakarta, Dukung Kenyamanan Pengguna Saat Libur Nataru
-
Polda Banten Ikut Turun, Buru Fakta di Balik Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon
-
Serikat Pekerja Ajukan Tiga Tuntutan Perbaikan Rumus UMP 2026
-
Kasus Impor Pakaian Bekas Ilegal, Dittipideksus Bareskrim Juga Sita 7 Bus
-
Kehadiran Gus Ipul dan Pj Ketum PBNU di Lokasi Bencana Aceh Tuai Sorotan Warga NU
-
Usai Gus Yaqut, KPK Akui Akan Panggil Gus Alex dan Bos Maktour
-
BGN Sebut Limbah MBG Bisa Diolah Jadi Kredit Karbon dan Jadi 'Cuan'
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan dan Perampokan Sadis!