Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membuka perekrutan badan ad hoc untuk Pemilu 2024 yang dimulai pada Minggu (20/11).
Badan ad hoc Pemilu, terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Namun, saat ini KPU baru membuka perekrutan untuk anggota PPK dan PPS.
Berbeda dari perekrutan pada Pemilu sebelumnya, untuk petugas PPK dan PPS pada 2024 nanti batas usia minimum yang tetapkan oleh KPU yakni 17 tahun. Dari sebelumnya usia minimum untuk menjadi petugas PPK dan PPS yakni 20 tahun.
"Kalau di PPS dan PPK ini memang tidak ada pembatasan usia, hanya di awal saja minimal 17 tahun itu," kata Komisioner KPU, Parsadaan Harahap, di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022).
Kemudian, kata Parsadaan, pihaknya juga menetapkan beberapa persyaratan untuk menjadi anggota PPK dan PPS, diantaranya merupakan warga negara indonesia (WNI), serta setia pada Pancasilaa dan UUD 1945, Bhinneka Tungga Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
"Serta berintegritas, jujur dan adil. Ini menjadi konsen kami untuk jajaran ad hoc memiliki ingegritas jujur dan adil. Ini menjadi perhatian khusus, mengingat teman-teman di tingkat kecamtan dan desa, kelurahan menjadi tulang punggung," jelasnya.
Selain itu syarat lain yakni tidak menjadi anggota boleh menjadi anggota partai politik atau bekas menjadi anggota tim pemenangan suatu pasangan calon di Pemilu sebelumnya.
Anggota PPK dan PPS juga diwajibkan bertugas sesuai dengan domisili dan mengetahui wilayah pemilihan. Calon anggota juga diwajibkan memiliki pendidikan paling rendah jenjang SLTA sederajat. Para calon anggota juga diwajibkan tidak pernah terlibat kasus pidana yang dijatuhi hukuman diatas 5 tahun penjara.
"Peminat atau masyarakat yang ingin menjadi PPK dan PPS bisa diundah melalui Siakba.KPU.go.id atau mendatangi kantor KPU kabupaten/kota," jelasnya.
Baca Juga: Rekrut PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, KPU Tambah Persyaratan Soal Tekanan Gula Darah dan Kolesterol
Pembentukan PPK ini bakal dilakukan dari 20 November hingga 16 Desember 2022. Sementara pembentukan PPK bakal dilakukan setelahnya, yakni 18 Desember hingga 16 Januari 2023.
"Masa kerja PPK 4 Januari sampai 4 April 2024. Sementara masa kerja PPS 17 Januari sampai 4 April 2024," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Rekrut PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, KPU Tambah Persyaratan Soal Tekanan Gula Darah dan Kolesterol
-
Soal Wacana Nomor Urut Peserta Pemilu Tak Perlu Diubah, Tito: Tak Subtantif, Tapi Kalau Semua Sepakat Pemerintah Sepakat
-
Gibran Pamer Foto Mukbang Bareng Prabowo, Anies Baswedan dan Ganjar, Netizen: Lagi Nawarin Mas Wali Pindah ke Jakarta 2024
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
Nasib 6 Polisi Pengeroyok Matel Kalibata di Ujung Tanduk, Sidang Etik Digelar Hari Ini
-
Sejumlah Tiang Listrik di Tebet Miring, Warga Khawatir Roboh Diterpa Angin Kencang
-
Sultan Dorong Ekstensifikasi Sawit di Papua dengan Tetap Jaga Keseimbangan Ekologis
-
Jakarta Tumbuh, Warga Terpinggirkan: Potret Ketimpangan di Pulau Pari, Marunda, dan Bantargebang
-
Fakta Baru Kasus Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Temukan 19 Luka Benda Tajam
-
Serikat Pekerja: Rumus UMP 2026 Tidak Menjamin Kebutuhan Hidup Layak
-
Peringati Hari Migran Internasional, KP2MI Fokuskan Perhatian pada Anak Pekerja Migran
-
Tak Ada Barang Hilang, Apa Motif di Balik Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon?
-
Diduga Serang Petugas dan TNI, 15 WNA China Dilaporkan PT SRM ke Polda Kalbar
-
Menkes Kirim 600 Dokter ke Aceh Mulai Pekan Depan, Fokus Wilayah Terisolasi