Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membuka perekrutan badan ad hoc untuk Pemilu 2024 yang dimulai pada Minggu (20/11).
Badan ad hoc Pemilu, terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Namun, saat ini KPU baru membuka perekrutan untuk anggota PPK dan PPS.
Berbeda dari perekrutan pada Pemilu sebelumnya, untuk petugas PPK dan PPS pada 2024 nanti batas usia minimum yang tetapkan oleh KPU yakni 17 tahun. Dari sebelumnya usia minimum untuk menjadi petugas PPK dan PPS yakni 20 tahun.
"Kalau di PPS dan PPK ini memang tidak ada pembatasan usia, hanya di awal saja minimal 17 tahun itu," kata Komisioner KPU, Parsadaan Harahap, di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022).
Kemudian, kata Parsadaan, pihaknya juga menetapkan beberapa persyaratan untuk menjadi anggota PPK dan PPS, diantaranya merupakan warga negara indonesia (WNI), serta setia pada Pancasilaa dan UUD 1945, Bhinneka Tungga Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
"Serta berintegritas, jujur dan adil. Ini menjadi konsen kami untuk jajaran ad hoc memiliki ingegritas jujur dan adil. Ini menjadi perhatian khusus, mengingat teman-teman di tingkat kecamtan dan desa, kelurahan menjadi tulang punggung," jelasnya.
Selain itu syarat lain yakni tidak menjadi anggota boleh menjadi anggota partai politik atau bekas menjadi anggota tim pemenangan suatu pasangan calon di Pemilu sebelumnya.
Anggota PPK dan PPS juga diwajibkan bertugas sesuai dengan domisili dan mengetahui wilayah pemilihan. Calon anggota juga diwajibkan memiliki pendidikan paling rendah jenjang SLTA sederajat. Para calon anggota juga diwajibkan tidak pernah terlibat kasus pidana yang dijatuhi hukuman diatas 5 tahun penjara.
"Peminat atau masyarakat yang ingin menjadi PPK dan PPS bisa diundah melalui Siakba.KPU.go.id atau mendatangi kantor KPU kabupaten/kota," jelasnya.
Baca Juga: Rekrut PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, KPU Tambah Persyaratan Soal Tekanan Gula Darah dan Kolesterol
Pembentukan PPK ini bakal dilakukan dari 20 November hingga 16 Desember 2022. Sementara pembentukan PPK bakal dilakukan setelahnya, yakni 18 Desember hingga 16 Januari 2023.
"Masa kerja PPK 4 Januari sampai 4 April 2024. Sementara masa kerja PPS 17 Januari sampai 4 April 2024," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Rekrut PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, KPU Tambah Persyaratan Soal Tekanan Gula Darah dan Kolesterol
-
Soal Wacana Nomor Urut Peserta Pemilu Tak Perlu Diubah, Tito: Tak Subtantif, Tapi Kalau Semua Sepakat Pemerintah Sepakat
-
Gibran Pamer Foto Mukbang Bareng Prabowo, Anies Baswedan dan Ganjar, Netizen: Lagi Nawarin Mas Wali Pindah ke Jakarta 2024
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
-
Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
Terkini
-
5 Fakta Kasus Narkoba Onad: Dicokok Lagi Santuy Bareng Istri hingga Diduga Sempat Tenggak Ekstasi
-
Masih Pakai Helm, Geger Pemuda Tewas Gantung Diri di Flyover Pasupati Bandung
-
Ahli Ungkap Ada Faktor Disinformasi dan Manipulasi saat Rumah Sahroni hingga Uya Kuya Dijarah
-
Bongkar Habis! Mahfud MD Beberkan Kejanggalan di Balik Proyek Kereta Cepat Whoosh Era Jokowi
-
Jadi Penyebab Banjir di Jati Padang, Pramono Minta Tanggul Baswedan Segera Diperbaiki
-
Jakarta Siaga 25 Hari ke Depan! Waspada Cuaca Ekstrem dan Banjir Mengintai
-
Bobby Nasution Temui Guru Honorer Saling Lapor Polisi dengan Ortu Siswa, Dorong Penyelesaian Damai
-
Pemprov DKI Bakal Berikan Santunan Korban Pohon Tumbang, Ini Syaratnya
-
Isu Pork Savor yang Beredar di Media Sosial, Ajinomoto Indonesia Tegaskan Semua Produknya Halal
-
46 Anak SMP Nyaris Tawuran, Janjian via DM Berujung Diciduk Polisi