Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membuka perekrutan badan ad hoc untuk Pemilu 2024 yang dimulai pada Minggu (20/11).
Badan ad hoc Pemilu, terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Namun, saat ini KPU baru membuka perekrutan untuk anggota PPK dan PPS.
Berbeda dari perekrutan pada Pemilu sebelumnya, untuk petugas PPK dan PPS pada 2024 nanti batas usia minimum yang tetapkan oleh KPU yakni 17 tahun. Dari sebelumnya usia minimum untuk menjadi petugas PPK dan PPS yakni 20 tahun.
"Kalau di PPS dan PPK ini memang tidak ada pembatasan usia, hanya di awal saja minimal 17 tahun itu," kata Komisioner KPU, Parsadaan Harahap, di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022).
Kemudian, kata Parsadaan, pihaknya juga menetapkan beberapa persyaratan untuk menjadi anggota PPK dan PPS, diantaranya merupakan warga negara indonesia (WNI), serta setia pada Pancasilaa dan UUD 1945, Bhinneka Tungga Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
"Serta berintegritas, jujur dan adil. Ini menjadi konsen kami untuk jajaran ad hoc memiliki ingegritas jujur dan adil. Ini menjadi perhatian khusus, mengingat teman-teman di tingkat kecamtan dan desa, kelurahan menjadi tulang punggung," jelasnya.
Selain itu syarat lain yakni tidak menjadi anggota boleh menjadi anggota partai politik atau bekas menjadi anggota tim pemenangan suatu pasangan calon di Pemilu sebelumnya.
Anggota PPK dan PPS juga diwajibkan bertugas sesuai dengan domisili dan mengetahui wilayah pemilihan. Calon anggota juga diwajibkan memiliki pendidikan paling rendah jenjang SLTA sederajat. Para calon anggota juga diwajibkan tidak pernah terlibat kasus pidana yang dijatuhi hukuman diatas 5 tahun penjara.
"Peminat atau masyarakat yang ingin menjadi PPK dan PPS bisa diundah melalui Siakba.KPU.go.id atau mendatangi kantor KPU kabupaten/kota," jelasnya.
Baca Juga: Rekrut PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, KPU Tambah Persyaratan Soal Tekanan Gula Darah dan Kolesterol
Pembentukan PPK ini bakal dilakukan dari 20 November hingga 16 Desember 2022. Sementara pembentukan PPK bakal dilakukan setelahnya, yakni 18 Desember hingga 16 Januari 2023.
"Masa kerja PPK 4 Januari sampai 4 April 2024. Sementara masa kerja PPS 17 Januari sampai 4 April 2024," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Rekrut PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, KPU Tambah Persyaratan Soal Tekanan Gula Darah dan Kolesterol
-
Soal Wacana Nomor Urut Peserta Pemilu Tak Perlu Diubah, Tito: Tak Subtantif, Tapi Kalau Semua Sepakat Pemerintah Sepakat
-
Gibran Pamer Foto Mukbang Bareng Prabowo, Anies Baswedan dan Ganjar, Netizen: Lagi Nawarin Mas Wali Pindah ke Jakarta 2024
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
Terkini
-
MBG Disebut Langgar HAM, Natalius Pigai Tuding Komnas HAM Tak Paham Aturan
-
Bansos Aman! Gus Ipul Jamin Efisiensi Anggaran Tak Pangkas Bantuan Rakyat
-
Penderita Fatty Liver Rasakan Manfaat Antrean Online Mobile JKN Saat Berobat
-
'Disentil' Sahroni di DPR, KPK Langsung Naikkan Usulan Anggaran dari Rp762 M jadi Rp989 M
-
Legislator Gerindra 'Semprot' Komnas HAM: Sebut MBG Langgar HAM Itu Keliru!
-
Evaluasi Haji 2026 di Hambalang: Prabowo Minta Fasilitas Hotel Ditata, Ongkos Dipangkas
-
Murid Sekolah Rakyat Lampaui Target, Kemensos Ajukan Tambahan Anggaran hingga Rp8 Triliun
-
Pigai Minta Tambahan Rp492,9 Miliar untuk Kementerian HAM, DPR Hanya Setujui Rp224,9 Miliar
-
Siapkan Dana Pendidikan Anak Tanpa Cemas, BRI Multiguna Tawarkan Pembiayaan Fleksibel
-
Kadistamhut DKI: Pungli di Pemakaman Jakarta Libatkan RT Hingga RW