Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membuka perekrutan badan ad hoc untuk Pemilu 2024 yang dimulai pada Minggu (20/11).
Badan ad hoc Pemilu, terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Namun, saat ini KPU baru membuka perekrutan untuk anggota PPK dan PPS.
Berbeda dari perekrutan pada Pemilu sebelumnya, untuk petugas PPK dan PPS pada 2024 nanti batas usia minimum yang tetapkan oleh KPU yakni 17 tahun. Dari sebelumnya usia minimum untuk menjadi petugas PPK dan PPS yakni 20 tahun.
"Kalau di PPS dan PPK ini memang tidak ada pembatasan usia, hanya di awal saja minimal 17 tahun itu," kata Komisioner KPU, Parsadaan Harahap, di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022).
Kemudian, kata Parsadaan, pihaknya juga menetapkan beberapa persyaratan untuk menjadi anggota PPK dan PPS, diantaranya merupakan warga negara indonesia (WNI), serta setia pada Pancasilaa dan UUD 1945, Bhinneka Tungga Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
"Serta berintegritas, jujur dan adil. Ini menjadi konsen kami untuk jajaran ad hoc memiliki ingegritas jujur dan adil. Ini menjadi perhatian khusus, mengingat teman-teman di tingkat kecamtan dan desa, kelurahan menjadi tulang punggung," jelasnya.
Selain itu syarat lain yakni tidak menjadi anggota boleh menjadi anggota partai politik atau bekas menjadi anggota tim pemenangan suatu pasangan calon di Pemilu sebelumnya.
Anggota PPK dan PPS juga diwajibkan bertugas sesuai dengan domisili dan mengetahui wilayah pemilihan. Calon anggota juga diwajibkan memiliki pendidikan paling rendah jenjang SLTA sederajat. Para calon anggota juga diwajibkan tidak pernah terlibat kasus pidana yang dijatuhi hukuman diatas 5 tahun penjara.
"Peminat atau masyarakat yang ingin menjadi PPK dan PPS bisa diundah melalui Siakba.KPU.go.id atau mendatangi kantor KPU kabupaten/kota," jelasnya.
Baca Juga: Rekrut PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, KPU Tambah Persyaratan Soal Tekanan Gula Darah dan Kolesterol
Pembentukan PPK ini bakal dilakukan dari 20 November hingga 16 Desember 2022. Sementara pembentukan PPK bakal dilakukan setelahnya, yakni 18 Desember hingga 16 Januari 2023.
"Masa kerja PPK 4 Januari sampai 4 April 2024. Sementara masa kerja PPS 17 Januari sampai 4 April 2024," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Rekrut PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, KPU Tambah Persyaratan Soal Tekanan Gula Darah dan Kolesterol
-
Soal Wacana Nomor Urut Peserta Pemilu Tak Perlu Diubah, Tito: Tak Subtantif, Tapi Kalau Semua Sepakat Pemerintah Sepakat
-
Gibran Pamer Foto Mukbang Bareng Prabowo, Anies Baswedan dan Ganjar, Netizen: Lagi Nawarin Mas Wali Pindah ke Jakarta 2024
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur