Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal merekrut 287 ribu orang untuk menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024 mendatang.
Perekrutan anggota PPK ini bakal dilakukan dari 20 November hingga 16 Desember 2022. Sementara, PPS bakal dilakukan setelahnya, yakni 18 Desember hingga 16 Januari 2023.
Komisioner KPU RI, Parsadaan Harahap menjelaskan, pihaknya bakal merekrut lima orang PPK untuk setiap kecamatan di seluruh Indonesia.
Total, ada 7.226 kecamatan di Indonesia. Artinya, yang bakal direkrut untuk menjadi anggota PPK sebanyak 36.330 orang.
Sementara PPS, kata Parsadaan, akan direkrut sebanyak 3 orang dari setiap desa atau kelurahan yang ada di Indonesia.
Total ada 83.365 desa atau kelurahan di Indonesia. Sehingga jumlah PPS yang akan direkrut sebanyak 251.295 orang.
"Masa kerja PPK 4 Januari sampai 4 April 2024. Sementara masa kerja PPS 17 Januari sampai 4 April 2024," kata Parsadaan di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022).
Dalam perekrutan anggota PPK dan PPS bakal dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Sementara KPU RI dan KPU Provinsi hanya bersifat sebagai pengawas yang mengawasi perekrutan ratusan ribu calon anggota PPS dan PPK itu agar sesuai ketentuan.
Baca Juga: KPU Rekrut PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, Batas Usia Minimum Kini 17 Tahun, Dari Sebelumnya 20 Tahun
Hampir semua persyaratan dalam perekrutan calon anggota PPK dan PPS sama seperti Pemilu sebelumnya. Hanya saja, batas usia untuk menjadi anggota PPK dan PPS pada Pemilu 2024 ini yakni 17 tahun. Dari sebelumnya, 20 tahun.
"Batas usia maksimal tidak ada," ucapnya.
Lebih lanjut, Parsadaan menyebutkan persyaratan untuk menjadi anggota PPK dan PPS yang diatur dalam Pasal 35 ayat (1) PKPU 8/2022 adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 17 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Berita Terkait
-
KPU Rekrut PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, Batas Usia Minimum Kini 17 Tahun, Dari Sebelumnya 20 Tahun
-
Rekrut PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, KPU Tambah Persyaratan Soal Tekanan Gula Darah dan Kolesterol
-
Soal Wacana Nomor Urut Peserta Pemilu Tak Perlu Diubah, Tito: Tak Subtantif, Tapi Kalau Semua Sepakat Pemerintah Sepakat
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
-
Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
Terkini
-
Bobby Nasution Dukung Siswa Sumut Wakili Indonesia di Olimpiade Sains Internasional di Rusia
-
Polres Jakut Geledah Ruko Ompreng MBG! Dalami Dugaan Impor China dan Pemalsuan Label SNI
-
Sambut Program TKA Kemendikdasmen, Begini Kesiapan Pemerintah Daerah
-
Terapkan Rekayasa Lalin di Konser BLACKPINK, Polisi Minta Pengunjung Naik Angkot Cegah Kemacetan!
-
Jelang Konser BLACKPINK: GBK Disisir Tim Jibom, 1.500 Personel Dikerahkan Amankan Konser Spektakuler
-
Proyek Whoosh Diacak-acak, Pakar Ungkap Hubungan Prabowo-Jokowi: Sudah Retak tapi Belum Terbelah
-
Di Sela Kesibukan, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Terekam Baca Alquran di Dalam Mobil
-
Soal Whoosh Disebut Investasi Sosial, Anggota Komisi VI DPR: Rugi Ini Siapa Yang Akan Talangi?
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 1 November 2025: Waspada Hujan Lebat di Awal Bulan
-
Pohon Tumbang di Jakarta Makan Korban Jiwa, Begini Ultimatum DPRD ke Distamhut DKI