Suara.com - Sesuai informasi yang telah beredar, tenaga honorer dihapuskan pada tahun 2023. Sebagai gantinya pemerintah memberikan kesempatan kepada para tenaga honorer menjadi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). Ada kriteria tenaga honorer langsung diangkat CPNS 2023. Mungkinkah Anda memenuhi kriteria di bawah ini?
Syarat Tenaga Honorer Langsung Diangkat Jadi CPNS 2022
Adapun sejumlah syarat yang dapat membuat seorang tenaga honorer diangkat langsung menjadi CPNS 2022 adalah sebagai berikut:
1. Usia maksimal 46 tahun
2. Sudah memenuhi kriteria Masa kerja sebagai berikut:
- 20 tahun secara berturut-turut.
- 10-20 tahun secara berturut-turut.
- 5-10 tahun secara berturut-turut.
3. Usia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1 - 5 tahun secara berturut-turut.
Proses Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS 2023
Adapun dalam hal pengangkatan berkaitan kriteria tenaga honorer langsung diangkat jadi CPNS 2023 tersebut adalah:
- Diprioritaskan tenaga honorer dengan usia paling tinggi
- Diprioritaskn tenaga honorer dengan masa pengabdian paling lama
- Kriteria masa kerja tdak berlaku untuk pegawai honorer tenaga dokter dan yang sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan pemerintah.
- Mereka harus menjawab terlebih dahulu beberapa pertanyaan tentang pengetahuan tata pemerintahan.
Syarat Dokumen Pendaftaran Tenaga Honorer Melamar CPNS
Setiap tenaga honorer yang bermaksud melamar sebagai CPNS diwajibkan dapat memenuhi syarat administrasi sehingga wajib menyiapkan dokumen sebagai berikut:
- Pas foto berlatar belakang merah, ukuran maksimal 200 kb, format jpeg/jpg.
- swafoto berukuran maksimal 200 kb, format jpeg/jpg
- scan KTP ukuran maksimal 200 kb, format jpeg/jpg
- Surat lamaran, ukuran maksimal scan 300 kb, format pdf
- Ijazah dan serdiik/STR scan, ukuran maksimal 800 kb, format pdf
- Transkrip nilai, ukuran maksimal 500 kb, scan format pdf
- Dokumen pendukung lain, scan maksimal ukuran 800 kb, format pdf.
Berdasarkan PP 48/2005, apabila tenaga honorer yang mendaftar menjadi CPNS lolos seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetisi maka mereka bisa langsung diangkat menjadi CPNS.
Persyaratan tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS ini diatur dalam PP 48/2005. Dalam PP tersebut terdapat pasal 8 PP Nomor 48/2005 yang mengatur secara rinci pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, dan melarang instansi pemerintah dari pusat sampai ke daerah untuk mengangkat tenaga honorer.
Demikian itu informasi kriteria tenaga honorer langsung diangkat jadi CPNS 2023.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
5 Formasi CPNS 2023 Lulusan SMA Tanpa Syarat Tinggi Badan Terbaru
-
Ini Berkas dan Syarat CPNS 2023 Fresh Graduate Terbaru, Catat!
-
Apakah Tidak Lulus PPPK 2022 Bisa Daftar CPNS 2023? Kabar Baik Pejuang ASN!
-
Rekrutmen Segera Dibuka, Ini Syarat CPNS 2023 Lulusan D3 Terbaru
-
4 Kementerian yang Buka CPNS 2023 Lulusan SMA Sederajat, Peluang Besar!
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia
-
Stok Tomahawk Menipis, Operasi Militer AS di Iran Picu Kekhawatiran
-
Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite
-
Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas
-
Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat
-
'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri
-
Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut
-
Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar
-
Dorong Penyaluran Bantuan di Tapteng, Kasatgas Tito Tekankan Percepatan Pendataan
-
12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta