Suara.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyoroti sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang hingga kekinian belum memecat Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dan Irjen Pol Teddy Minahasa.
Padahal kasus korupsi maupun narkotika yang menjerat para jenderal tersebut masuk kategori kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
Fickar menilai semestinya Kapolri dapat bertindak tegas seperti apa yang dilakukan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan.
“Kapolri harus memperlakukan pada semua anggotanya dengan perlakuan yang sama dan adil,” kata Fickar kepada wartawan, Senin (21/11/2022).
Napoleon dan Prasetijo diketahui merupakan terpidana kasus korupsi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra. Sedangkan, Teddy merupakan tersangka kasus dugaan peredaran sabu hasil pengungkapan kasus di Polres Buktittinggi.
Fickar berpendapat, Kapolri semestinya tak perlu ragu menindak anggotanya yang bermasalah. Apalagi, telah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Masyarakat perlu mengingatkan Kapolri terhadap beberapa oknum yang sudah jelas-jelas melakukan kesalahan, apalgi sudah ada putusan pengadilan untuk memutuskan dan memperlakukan sama pada seluruh oknum polisi yang melakukan kesalahan sebagaimana disebut diatas,” ungkap Fickar.
Lebih lanjut, Fickar mengemukakan bahwa Polri memang memiliki mekanisme dan prosedur tersendiri untuk memproses anggota yang bermasalah. Seperti, Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan yang misalnya diproses etik lebih dahulu sebelum adanya putusan pengadilan terkait kasus pidananya.
“Sidang etik ini yang biasanya memberhentikan dahulu, sehingga ketika di sidang pengadilan sudah tidak berstatus polisi,” pungkasnya.
Baca Juga: Ssst! Ferdy Sambo Sempat Minta Saksi Tidak Bocorkan Masalah Ini
Berita Terkait
-
Jadi Tanda Tanya Besar, ke Mana Perginya Dokter yang Otopsi Pertama Brigadir J? Jangan-jangan...
-
Aneh Tapi Nyata! Ricky Rizal Sempat Transfer Duit Rp30 Juta ke Anak Sambo Padahal Sudah Ditahan, Kok Bisa?
-
Ssst! Ferdy Sambo Sempat Minta Saksi Tidak Bocorkan Masalah Ini
-
Setelah Dibunuh, Putri Candrawathi Kuasai Pin dan Password Rekening Brigadir J, Uangnya Dipakai Untuk Ini!
-
Gempa M 5,6 Menggoyang Sidang Pemeriksaan Saksi Pembunuhan Brigadir J, Hakim Wahyu Tetap Tenang
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga