Gempa bumi dengan skala 5,6 magnitude mengguncang DKI Jakarta pada Senin, (21/11/2022). Pusat gempa terjadi di wilayah Cianjur, Jawa Barat.
Peristiwa gempa juga bertepatan dengan sidang pemeriksaan saksi dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di persidangan PN Jakarta.
Bencana alam itu membuat pengunjung sidang panik.
Ketika itu, saksi Ridwan Soplanit, mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) tengah memberikan keterangan di hadapan hakim Wahyu Iman Santoso.
Sesaat kemudian, kondisi di ruangan berubah sedikit ribut-ribut karena pengunjung merasakan goyangan. Terdengar juga teriakan suara pria yang menyebut 'gempa..gempa..gempa.
Hakim juga sempat berhenti sejenak saat meminta pengacara terdakwa bertanya kepada saksi karena Gempa.
Di saat yang lain terlihat panik, hakim ketua Wahyu tetap terlihat tenang. Hal itu terpantau dari Kanal Youtube KOMPAS TV.
Hingga suasana sudah mulai tenang, akhirnya hakim meminta untuk melanjutkan sidang.
PN Jakarta Selatan kembali melanjutkan sidang pembunuhan Brigadir Yosua. Agenda persidangan terdakwa kasus Brigadir J, yakni Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer.
Terkait saksi yang dihadirkan akan ada 10 orang. Mereka terdiri dari pihak kepolisian yang juga menjadi saksi dalam kasus obstruction of justice.
Di antaranya; Dhanu Fajar Subekti, Ridwan R. Soplanit, Rifaizal Samual, Martin Gabe Sahata, Sulap Abo, Arsyah Daiva Gunawan, Reinhard Reagend Mandey, Susanto Haris, Teddy Rohendi, dan Endra Budi Argana.
Sebagaimana diketahui, Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga pada 8 Juli 2022. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo.
Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Berita Terkait
-
Gempa Cianjur: Dua Warga Dilaporkan Meninggal, Sejumlah Rumah Rusak Parah
-
Bongkar Kejahatan Ferdy Sambo Skenariokan Kasus Brigadir J, Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel: Saya Juga Korban Prank!
-
Penyebab Gempa Cianjur, Mengenal Sesar Cimandiri, Ada Ancaman Gempa Besar Megathrust?
-
Update Gempa Cianjur: 14 Orang Meninggal Dunia
-
Jakarta Diguncang Gempa, ASN di Balai Kota Berhamburan Keluar
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga