Gempa bumi dengan skala 5,6 magnitude mengguncang DKI Jakarta pada Senin, (21/11/2022). Pusat gempa terjadi di wilayah Cianjur, Jawa Barat.
Peristiwa gempa juga bertepatan dengan sidang pemeriksaan saksi dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di persidangan PN Jakarta.
Bencana alam itu membuat pengunjung sidang panik.
Ketika itu, saksi Ridwan Soplanit, mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) tengah memberikan keterangan di hadapan hakim Wahyu Iman Santoso.
Sesaat kemudian, kondisi di ruangan berubah sedikit ribut-ribut karena pengunjung merasakan goyangan. Terdengar juga teriakan suara pria yang menyebut 'gempa..gempa..gempa.
Hakim juga sempat berhenti sejenak saat meminta pengacara terdakwa bertanya kepada saksi karena Gempa.
Di saat yang lain terlihat panik, hakim ketua Wahyu tetap terlihat tenang. Hal itu terpantau dari Kanal Youtube KOMPAS TV.
Hingga suasana sudah mulai tenang, akhirnya hakim meminta untuk melanjutkan sidang.
PN Jakarta Selatan kembali melanjutkan sidang pembunuhan Brigadir Yosua. Agenda persidangan terdakwa kasus Brigadir J, yakni Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer.
Terkait saksi yang dihadirkan akan ada 10 orang. Mereka terdiri dari pihak kepolisian yang juga menjadi saksi dalam kasus obstruction of justice.
Di antaranya; Dhanu Fajar Subekti, Ridwan R. Soplanit, Rifaizal Samual, Martin Gabe Sahata, Sulap Abo, Arsyah Daiva Gunawan, Reinhard Reagend Mandey, Susanto Haris, Teddy Rohendi, dan Endra Budi Argana.
Sebagaimana diketahui, Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga pada 8 Juli 2022. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo.
Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Berita Terkait
-
Gempa Cianjur: Dua Warga Dilaporkan Meninggal, Sejumlah Rumah Rusak Parah
-
Bongkar Kejahatan Ferdy Sambo Skenariokan Kasus Brigadir J, Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel: Saya Juga Korban Prank!
-
Penyebab Gempa Cianjur, Mengenal Sesar Cimandiri, Ada Ancaman Gempa Besar Megathrust?
-
Update Gempa Cianjur: 14 Orang Meninggal Dunia
-
Jakarta Diguncang Gempa, ASN di Balai Kota Berhamburan Keluar
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
KAI Tambah Kereta Eksekutif KA Sindang Marga Akomodir Libur Tahun Baru Islam 1448 H
-
Demo di Kementerian Imipas, Massa Tuntut Audit Penerbitan KITAS WNA
-
Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini
-
Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan
-
Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
-
Kalah 5-1, Tunisia Pecat Pelatih Sabri Lamouchi di Tengah Piala Dunia 2026
-
Kantor Didemo Ratusan Warga, Ketua LIRA Kepri Akhirnya Buka Suara
-
Penyelundupan 807 Burung Ilegal Palembang Digagalkan di Bakauheni, Ada Spesies Langka
-
Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya
-
Garansi Motor Yamaha Langsung Gugur saat Modifikasi Dua Bagian Ini