Suara.com - Bulan November memiliki beberapa hari besar dalam skala nasional, salah satunya Hari Guru Nasional. Tahukah kalian kapan Hari Guru Nasional itu diperingati?
Perlu digaris bawahi dahulu bahwa Hari Guru Nasional berbeda dengan Hari Guru Sedunia. Perbedaan utamanya yakni pada tanggal peringatan. Dengan begitu pertanyaan kapan Hari Guru Nasional pun akan relevan.
Hari Guru Sedunia dirayakan pada tanggal 5 Oktober setiap tahun. Sementara Hari Guru Nasional diperingati pada 25 November.
Tahun ini, Hari Guru Nasional akan diperingati pada Jumat nanti (25/11/2022). Perayaan Hari Guru Nasional pun bertepatan dengan HUT PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia).
HUT PGRI 2022 kali ini telah mencapai usia ke-77 tahun. Bagaimana Hari Guru Nasional ditetapkan pada tanggal 25 November? Simak penjelasan sejarahnya berikut.
Sejarah Hari Guru Nasional
Tujuan pembentukan PGHB adalah untuk memperjuangkan nasib para anggotanya yang memiliki latar pendidikan berbeda-beda. Kemudian tahun 1932, PGHB berganti nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI).
Saat Indonesia dijajah oleh Jepang, segala bentuk organisasi dilarang, termasuk PGI terkena imbasnya. Mereka tidak dapat beraktivitas dan berorganisasi.
Setelah Indonesia merdeka, para tenaga pendidik dan guru membuat Kongres Guru Indonesia pada tanggal 24-25 November 1945 di Surakarta yang selanjutnya membantuk PGRI. Tanggal pelaksanaan Kongres Guru Indonesia pertama itulah yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Guru Nasional.
Baca Juga: Contoh Pidato Hari Guru Nasional 2022, Dari Siswa untuk Para Guru yang Hebat
Namun penetapan Hari Guru Nasional baru diresmikan dengan Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 yang juga menandai hari lahir PGRI.
Sejarah Hari Guru Sedunia
Peringatan Hari Guru Sedunia pun mulai dilakukan pada tahun yang sama dengan Hari Guru Nasional, yaitu 1994.
Menurut UNESCO, Hari Guru Sedunia diselenggarakan setiap tahun pada tanggal 5 Oktober untuk merayakan semua guru di seluruh dunia.
Ini merupakan Rekomendasi ILO / UNESCO 1966 tentang Status Guru, yang menetapkan tolok ukur mengenai hak dan tanggung jawab guru, dan standar untuk persiapan awal dan pendidikan lanjutan, rekrutmen, pekerjaan, dan kondisi pengajaran dan pembelajaran.
Rekomendasi tentang Status Tenaga Pengajar Pendidikan Tinggi dibicarakan secara serius pada tahun 1997 untuk melengkapi Rekomendasi 1966 dengan mencakup tenaga pengajar di pendidikan tinggi.
Berita Terkait
-
Contoh Pidato Hari Guru Nasional 2022, Dari Siswa untuk Para Guru yang Hebat
-
40 Twibbon Hari Guru Nasional 2022 Pasang Jadi Foto Profil Whatsapp, FB hingga IG
-
Hari Guru 2022 Sekolah Libur atau Tidak? Cek Update Aturan SKB 3 Menteri
-
Logo Hari Guru Nasional 2022 Ada Banyak Versi, Ini Link Download dan Maknanya
-
Hari Guru Nasional Tanggal Berapa? Sejarah hingga Logo Peringatannya Tahun 2022
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
Terkini
-
Syaifullah Tamliha Ungkap Dua Kelemahan PPP: Tak Punya Figur Berduit dan Alergi Outsider
-
Kepala Sekolah di Prabumulih Sempat Dicopot Gegara Tegur Anak Pejabat Bawa Mobil ke Sekolah
-
Punya Modal Besar: Pakar Politik Dorong Projo jadi Oposisi Prabowo-Gibran, Pasca-Budi Arie Didepak!
-
Sebut Ada Intervensi Sejak Dualisme Kepemimpinan P3, Syaifullah Tamliha : PPP Dibinasakan oleh Jokow
-
KPK Beberkan Peran Rudy Tanoesoedibjo di Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Justru Bersikap Begini!
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur