"Dari sana itu memberikan info berita kematian almarhum didiagnosa utama sudden cardiac arreis. Jadi bahasanya itu kayak serangan jantung dadakan dan tidak adanya ion mineral dalam tubuh," jelasnya.
Peti Jenazah Digembok
Pada Sabtu (19/1/2022) sekitar pukul 19.00 WIB jenazah Prada Indra tiba di rumah duka di Karawaci, Tangerang Kota, Banten. Jenazah diantar oleh Mayor Adm Triyanto selaku perwakilan yang menyerahkan jenazah Prada Indra ke pihak keluarga.
Kepada pihak keluarga, Mayor Adm Triyanto menjelaskan seperti keterangan sebelumnya bahwa Prada Indra meninggal karena kelelahan dan dehidrasi.
Di sisi lain, kesatuan tempat Prada Indra berdinas di Biak, menyarankan pihak keluarga untuk segera menguburkan jenazah setibanya di Jakarta. Alasannya, agar bisa dilakukan secara upacara kedinasan.
"Terus pihak keluarga meminta izin untuk dibukakan peti. Nah pihak sana (tempat almarhum berdinas di Biak) tidak menolak sih, boleh. Tapi yang janggalnya, itu peti kan digembok, nah gemboknya itu tidak diberikan kuncinya kepada kami. Itu kejanggalan pertama," bebernya.
Lantaran curiga, pihak keluarga akhirnya membuka paksa peti jenazah Prada Indra yang tergembok tersebut. Mereka kaget ketika melihat kondisi jenzah Prada Indra penuh darah di bagian wajah dan lebam di beberapa bagian tubuhnya.
Panglima TNI Angkat Bicara
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan jika proses hukum terhadap prajurit yang diduga menganiaya Prada Indra sudah dimulai pada pekan ini.
Baca Juga: Cegah Tafsir Subjektif, NasDem Usul Frasa Penghinaan Pemerintah dalam Pasal 240 RKUHP Diganti Fitnah
"Proses hukum sudah dimulai sejak hari Senin kemarin," kata Andika saat dikonfirmasi Suara.com, Rabu (23/11/2022).
Andika tidak menutup kemungkinan kalau para pelaku yang jumlahnya mencapai empat orang tersebut bisa ditetapkan sebagai tersangka.
"Semua oknum anggota TNI AU yang terlibat dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan tewas-nya Prada Indra akan bisa ditingkatkan status-nya sebagai tersangka," tegasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Cegah Tafsir Subjektif, NasDem Usul Frasa Penghinaan Pemerintah dalam Pasal 240 RKUHP Diganti Fitnah
-
Kasus Kematian Prada Indra Akan Jadi Perhatian dalam Fit and Proper Test Calon Panglima TNI
-
Nah! DPR Temukan Dugaan Diskriminasi Proses Pendataan Pegawai Non-ASN: Terindikasi Like And Dislike
-
DPR Siap Cecar 5 Masalah saat Fit and Proper Test Calon Panglima TNI Pengganti Andika, Poin Terakhir Paling Penting!
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Pesan Terakhir Pria di Lubuklinggau Sebelum Tenggak Racun: Aku Lelah, Terlilit Utang Judol
-
Curanmor di Tambora Berakhir Tragis: Tembak Warga, Pelaku Dihajar Massa Hingga Kritis!
-
Bantu Ibu Cari Barang Bekas, Anak 16 Tahun di Lampung Putus Sekolah, Ini Kata Kemen PPPA!
-
Sidak Gabungan di Lapas Karawang, Puluhan Ponsel Disita dari Blok Narapidana
-
Bromance di KTT ASEAN: Prabowo Dipeluk Erat PM Malaysia, Tertawa Lepas Bak Kawan Lama
-
RESMI! Timor Leste Gabung ASEAN, Prabowo dan Pemimpin Asia Tenggara Teken Deklarasi
-
Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025, DPR Minta Polri Waspadai Peningkatan Akhir Tahun
-
Dinilai Bebani Petani Kecil, SPKS Minta Pemerintah Tinjau PP 45 Tahun 2025
-
Gus Najih: Rakyat Dukung Polri Sikat Bandar, Hukum Mati Pengedar Narkoba!
-
KA Purwojaya Anjlok, 8 Perjalanan Kereta Dibatalkan, Cek Rute dan Info Refund di Sini