Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan menerima banyak pengaduan dari para tenaga honorer atau non-aparatur sipil negara (ASN) terkait dugaan diskriminasi dalam proses pendataan di daerah.
"Jangan terkesan terjadi semacam 'like and dislike' yang dilakukan instansi terkait dalam menjalankan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor B/1511/M SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 mengenai Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/11/2022).
Padahal menurut dia, surat edaran tersebut baru sekadar pendataan terhadap non-ASN yang memenuhi kriteria,bukan dimaksudkan menjadikan mereka sebagai ASN.
Guspardi mengungkapkan bahwa dirinya sudah memegang data aspirasi dari tiga kabupaten/kota yang mengalami permasalahan dalam pendataan pegawai non-ASN.
Dia mengatakan data tersebut sudah diserahkan kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negera-Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas dalam Rapat Kerja Komisi II DPR di Jakarta, Senin (21/11) untuk ditindaklanjuti.
"Di sebuah Kabupaten, para non-ASN bidang pendidikan yang sudah lama bekerja, data mereka tidak diperbaharui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), tidak tahu apa alasannya," ujarnya.
Selain itu menurut dia ada kasus tenaga honorer kategori K2, yaitu yang bersangkutan sudah bekerja lama, namun justru diberhentikan ketika menjabat.
Dia mengaku prihatin terhadap kasus-kasus serupa yang terjadi di beberapa daerah sehingga KemenPAN-RB harus ikut memastikan proses pendataan agar berjalan dengan adil dan sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
"KemenPAN-RB diharapkan mempunyai perencanaan yang matang terkait nasib pegawai non-ASN ke depan yang lebih komprehensif. Jika dilakukan pengangkatan semua, tentu akan sangat sulit karena butuh anggaran negara yang sangat besar," katanya.
Baca Juga: Belum Satu Tahun Disahkan, Kini Presiden Jokowi Minta Revisi UU Ibu Kota Negara, Ada Apa?
Dia juga berharap MenPAN-RB mempunyai obsesi dalam melakukan penataan dengan membuat desain yang lebih komprehensif. Guspardi menilai langkah apa yang harus diambil terkait non-ASN ke depan, harus ada kebijakan yang tegas dari pemerintah. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Waduh! 7 Kategori Non ASN Ini Dihapus dari Aplikasi Pendataan BKN
-
2 Mantan Anggota DPR RI Dipanggil KPK Terkait Korupsi Garuda Indonesia
-
Beda Spek Sama Dedi Mulyadi, Anggota DPR RI Ini Malah Tertawakan Gempa Cianjur Saat Rapat dengan Kepala BMKG
-
Belum Satu Tahun Disahkan, Kini Presiden Jokowi Minta Revisi UU Ibu Kota Negara, Ada Apa?
-
DPR Siap Proses Pengganti Andika Perkasa sebagai Panglima TNI Sebelum 2023, Tinggal Tunggu Surat dari Presiden
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Jalur KRL Bekasi-Cikarang Akan Segera Dibuka Secara Bertahap, Begini Penjelasan KAI
-
Warga Jakarta Wajib Simak! BMKG Prediksi Perubahan Cuaca Mulai Sore Ini
-
4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana, Intip Ancaman Hukumannya
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih