Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Taufik Basari mengusulkan agar frasa penghinaan Pasal 240 dalam draf RKUHP diganti menjadi fitnah. Hal itu untuk mempersempit makna penghinaan.
Sebab menurut dia, frasa penghinaan bermakna luas dan dapat ditafsirkan berbeda-beda. Usulan itu disampaikan dalam rapat antara Komisi III dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edwars Omar Sharif Hiariej.
"Tetap frasa menghina atau delik penghinaan kita batasi menjadi delik fitnah atau menuduh sesuatu hal diketahuinya yang tidak benar, agar semakin sempit lagi," kata Taufik, Kamis (24/11/2022).
Menurut Taufik Pasal 240 yang mengatur tentang penghinaan terhadap pemerintah memang perlu diberikan batasan-batasan. Salah satunya dengan mengganti frasa penghinaan menjadi fitnah.
"Sekali lagi saya sampaikan bahwa jika kita masih gunakan delik penghinaan maka nanti kita bisa bayangkan pembuktiannya pun nanti pembuktian yang subjektif. Kita ingin semua ukurannya objektif, terukur," ujar Taufik.
"Kalau deliknya penghinaan menjadi fitnah maka kita bisa memberikan ukuran-ukuran yang lebih objektif dan dapat dipertanggungjawabkan," sambung Taufik.
Sebelumnya, pemerintah menambahkan beberapa ayat di Pasal 240 RKUHP. Penambahan itu dilakukan pada draf terbaru yang pada hari ini masih dalam pembahasan bersama dengan Komisi III DPR.
"Ini Pasal 240 kami menambahkan beberapa ayat," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej dalam rapat.
Pasal 240 mengatur tentang penghinaan terhadap pemerintah. Merujuk penjelasan Pasal 240, yang dimaksud dengan pemerintah adalah presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara yang dibantu oleh wakil presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Sementara itu Ayat 1 mengatur tentang pidana bagi penghina pemerintah.
"Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi ayat 1.
Sedangkan bunyi ayat 2 ialah, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Merujuk penjelasan, yang dimaksudkan dengan kerusuhan adalah suatu kondisi di mana timbul kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan oleh sekelompok orang paling sedikit tiga orang.
Edward lantas melanjutkan bunyi ayat 3 dan ayat 4. Dalam ayat tersebut dipertegas bahwa penuntutan terhadap penghina pemerintah hanya dapat dilakukan apabila ada aduan dari pihak yang terhina, dalam hal ini pihak pemerintah sebagaimana di penjelasan Pasal 240.
"Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina," bunyi ayat 3.
Pemerintah dalam membuat aduan dapat melakukannya secara tertulis.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter
-
Duka Longsor Cilacap: 16 Nyawa Melayang, BNPB Akui Peringatan Dini Bencana Masih Rapuh
-
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?
-
Semangat Hari Pahlawan, PLN Hadirkan Cahaya Bagi Masyarakat di Konawe Sulawesi Tenggara
-
Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa
-
Stafsus BGN Tak Khawatir Anaknya Keracunan karena Ikut Dapat MBG: Alhamdulillah Aman
-
Heboh Tuduhan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, MKD DPR Disebut Bakal Turun Tangan
-
Pemkab Jember Kebut Perbaikan Jalan di Ratusan Titik, Target Rampung Akhir 2025
-
Kejagung Geledah Sejumlah Rumah Petinggi Ditjen Pajak, Usut Dugaan Suap Tax Amnesty
-
Kepala BGN Soal Pernyataan Waka DPR: Program MBG Haram Tanpa Tenaga Paham Gizi