Suara.com - Sholat Istikharah kerap dilakukan ketika hendak menikah. Namun kemudian timbul pertanyaan, apakah hasil sholat istikharah bisa salah jika pernikahan itu berujung cerai?
Anjuran untuk melakukan sholat istikharah disabdakan oleh Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadist.
Dalam riwayat Jabir Ibn Abdillah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Jika di antara kalian hendak melakukan perkara/urusan, maka rukuklah (sholatlah) dua rakaat, kemudian berdoa...", (HR Bukhori).
Meksipun sholat istikharah hukumnya sunnah, namun kita tidak boleh menyalahkan ibadah tersebut. Hasil istikharah adalah yang terbaik bagi Allah SWT, walau dalam kasus pernikahan pada akhirnya bercerai.
Hal ini disampaikan oleh Buya Yahya, pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah melalui video yang diunggah ke YouTube pada 30 Juli 2018.
"Tidak boleh menyalahkan Istikharah, tidak perlu," kata Buya Yahya dalam video di kanal YouTube Al-Bahjah TV.
"Jadi kalau sudah menyerahkan kepada Allah ya sudah. Maka apa yang Allah berikan kepada anda misalnya terjadi perceraian, maka yakini, karena anda sudah Istikharah, berarti ini yang terbaik," imbuhnya.
Pedakwah kelahiran Blitar ini mengatakan bahwa istikharah merupakan ibadah murni dan perintah nabi. Ia menyarankan kepada pendengar jika menginginkan sesuatu hendaknya melakukan sholat dua rakaat lalu membaca doa istikharah.
Termasuk ketika akan menikah atau melakukan hal-hal penting dalam hidup, dianjurkan melakukan sholat istikharah. Apabila nanti setelah menikah bertemu masalah maka itu termasuk keputusan Allah yang baik.
Baca Juga: Partai Politik 'Ojo Kesusu' Sodorkan Nama Bacapres, Ngabalin: Mending Salat Istikharah Dulu Deh!
"Allah tidak akan menguji hamba-Nya, kecuali ingin mengangkat. Tidak mungkin memberikan sebuah masalah, jika tidak akan memberikan sebuah kebaikan yang lebih besar lagi," kata Buya Yahya.
Ketika diuji seperti itu umat Islam harusnya mengambil sikap yang paling baik sesuai syariat. Jika memang harus bercerai maka lakukan dengan sikap yang baik dan serahkan semuanya kepada Allah SWT.
Buya Yahya menyebut orang yang kecewa dengan hasil yang didapat maka dia bisa jadi melakukan Istikharah dengan salah.
Lantas bagaimana cara melakukan sholat istikharah yang benar sesuai ajaran Islam? Berikut penjelasannya.
Tata Cara Sholat Istikharah
Sholat istikharah dilakukan dengan dua rakaat. Kemudian baca niat sholat Istikharah:
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu