Suara.com - Simak cara mengajukan sanggahan PPPK 2022 Guru bagi yang tidak lolos seleksi administrasi. Masa sanggah yang berlangsung sejak tanggal 18 hingga 20 November 2022 ini menjadi kesempatan bagi pelamar yang gagal tahap pertama.
Lalu apa itu masa sanggah? Merangkum berbagai sumber, ini adalah waktu di mana para pelamar yang tak lolos tahap sebelumnya untuk mengajukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi
Sederhananya, jika pelamar dinyatakan tak lolos, maka mereka bisa mengajukan keberatan berupa alasan singkat atau penjelasan terkait hasil pengumuman panitia seleksi.
Selanjutnya, panitia atau pihak instansi akan melakukan verifikasi ulang untuk menyesuaikan persyaratan yang ditetapkan. Pelamar bisa melakukan sanggahan paling lama 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi.
Cara Mengajukan Sanggahan PPPK 2022 Guru Bagi yang Tidak Lolos Seleksi Administrasi
- Login ke laman SSCASN di link https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
- Memasukkan NIK dan password.
- Klik menu "Sanggah".
- Mengisi sanggahan dengan menjelaskan kronologis secara singkat.
Setelah melakukan sanggah, kalian bisa menunggu hingga masa sanggah berakhir, karena akan ada masa jawab sanggah dan pengumuman pasca-sanggah.
Untuk PPPK 2022 Guru, masa jawab sanggah dari instansi yang sudah melakukan verifikasi ulang kesesuaian persyaratan umum dan khusus dilakukan tanggal 21-24 November 2022.
Selanjutnya, bagi peserta yang lolos tahap ini otomatis bisa maju ke tahap berikutnya, yaitu seleksi kesesuaian dan seleksi kompetensi. Berikut penjelasannya:
1. Seleksi Kesesuaian
Seleksi Kesesuaian adalah tes yang diberikan pada pelamar prioritas II yaitu tenaga honorer kategori dua dan prioritas III yaitu guru honorer negeri yang telah terdaftar setidaknya selama tiga tahun di Dapodik.
Cakupan Tes kesesuaian adalah kompetensi profesional, sosial, pedagogik dan kepribadian di mana penilaian dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dan BKPSDM kabupaten/kota, kepala sekolah, pengawas sekolah, guru senior.
2. Seleksi Kompetensi
Seleksi Kompetensi dilakukan pelamar kategori umum yaitu guru honorer di sekolah negeri, swasta dan lulusan PPG yang terdaftar di Dapodik. Seleksi ini mempertimbangkan kompetensi baik teknis dan manajerial juga sosial kultural.
Demikian cara mengajukan sanggahan PPPK 2022 Guru bagi yang tidak lolos seleksi administrasi. Simak selalu informasi terkini terkait PPPK 2022 di website atau media sosial masing-masing instansi.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
-
Ini Link Daftar PPPK Kemenag 2022, Siapkan dari Sekarang!
-
4 Kado Hari Guru yang Murah tapi Berkesan, Bikin Wali Kelas Terharu!
-
Cara Cek Pengumuman PPPK 2022 Tenaga Kesehatan, Segera Buka Link Ini!
-
Update Formasi PPPK Kemenag 2022 Lengkap, Pendaftaran Sudah Dibuka?
-
Cara Daftar PPPK Tenaga Kesehatan Lengkap dengan Link dan Syaratnya
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Lawatan Selesai, Ini Rangkuman Capaian Strategis Prabowo di Inggris, Swiss dan Prancis
-
Laba Triliunan, Sinyal Tersendat: Paradoks IndiHome di Bawah Raksasa Telekomunikasi
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza