Suara.com - Kementerian Agama dikabarkan bakal membuka rekrutmen PPPK tahun ini. Meskipun belum ada pengumuman resmi, tapi informasi terkait hal ini sudah ramai dicari. Berikut bocoran tentang rekrutmen tahun lalu dan kisi-kisi link daftar PPPK Kemenag 2022.
Seperti yang dijelaskan di atas, meskipun kabar bukaan PPPK Kemenag santer terdegar, tapi pemerintah sendiri belum mengeluarkan informasi resmi terkait hal ini, termasuk jadwal penerimaan yang diincar oleh calon pelamar.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin. "Semua K/L, termasuk Kemenag masih dalam tahap validasi formasi oleh BKN untuk pendaftarannya. Belum ada pengumuman dari Kemenag tentang seleksi pendaftaran," tegasnya.
Merangkum situs resmi Kemenag, informasi ini sangat penting untuk disampaikan mengingat banyaknya kabar simpang siur yang beredar seputar seleksi PPPK Kemenag.
"Informasi bahwa pendaftaran seleksi PPPK Kemenag 2022 sudah dibuka, itu tidak benar. Apalagi disebut akan dibuka 16 November sampai 7 Desember 2022. Ini juga tidak benar," ujarnya.
"(Hal) yang beredar itu adalah rencana rencana pelaksanaan, sekali lagi jadwal rencana pelaksanaan" sambung Nurudin.
Meski begitu, bukan berarti Kemenag tak membuka peluang untuk rekrutmen PPPK tahun ini, hanya saja pelaksanannya masih disiapkan. Ia meminta masyarakat untuk tetap memantau informasi di saluran media Kemenag, baik website maupun media sosial.
Merujuk rekrutmen tahun lalu, link daftar PPPK Kemenag 2022 kemungkinan besar masih sama, yaitu melalui website SSCASN. Web yang sama juga dipakai untuk rekrutmen PPPK selain Kemenag tahun ini.
Berikut bocoran cara daftar PPPK Kemenag tahun 2021 yang bisa kita jadikan acuan untuk persiapan rekrutmen PPPK Kemenag tahun 2022. Yuk simak langkah-langkahnya.
1. Calon pelamar wajib membuat akun secara online melalui link https://sscasn.bkn.go.id.
2. Mengisi NIK pelamar, NIK kepala keluarga sesuai KK, mengisi alamat email yang masih aktif, membuat password dan jawaban pengaman.
3. Mengunggah beberapa dokumen yang jadi persyaratan lalu memilih formasi yang diinginkan.
4. Setelah proses pembuatan akun, kalian kembali login ke laman di atas dan memilih instansi, jenis kebutuhan dan jabatan sesuai pendidikan.
5. Melengkapi data dan formulir yang tersedia dan mengunggah dokumen.
6. Jika sudah melengkapi semuanya, kalian bisa mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN.
Berita Terkait
-
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2022 Tenaga Kesehatan, Cek Hari Ini!
-
Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024, Lengkap dengan Syarat-syaratnya
-
Ini Kriteria Penerima 3 Bansos yang Cair Desember 2022, Kamu Termasuk?
-
Link Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024, Ikuti Panduan Cara Mendaftar dan Syaratnya
-
Apakah Tidak Lulus PPPK 2022 Bisa Daftar CPNS 2023? Kabar Baik Pejuang ASN!
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Proyek RDF Limbah Sampah di Rorotan 'Teror' Puluhan Anak: Batuk, Sakit Mata, Muntah hingga ISPA
-
Jalan Ketiga Lukas Luwarso: Buru Ijazah Asli Jokowi, Bongkar Dugaan 'Operasi' Penutupan Fakta
-
Menunggu Nasib Lima Anggota DPR Nonaktif di Tangan MKD, Hati-hati Publik Marah Bila...
-
Tragis! Dikeroyok Teman Satu Tongkrongan, Luis Tewas di Depan Masjid usai Pesta Miras
-
Zulkifli Hasan Klaim Program MBG Bisa Tingkatkan IQ Anak Indonesia
-
Buron Korupsi E-KTP Paulus Tannos Lawan KPK dari Singapura, Gugat Penangkapan Lewat Praperadilan!
-
Usut 'Borok' Sahroni hingga Eko Patrio, MKD Gandeng Kriminolog hingga Analis Perilaku
-
Sosok Teuku Faisal Fathani: Penemu Alat Pendeteksi Longsor yang Kini Pimpin BMKG
-
Kepala BMKG Diganti: Profesor UGM Teuku Faisal Gantikan Dwikorita, Menhub Peringatkan Hal Ini
-
Perintah Tegas Prabowo Usai Airbus A400M Mendarat: Sulap Jadi Ambulans Udara dan Damkar