Suara.com - Kementerian Agama dikabarkan bakal membuka rekrutmen PPPK tahun ini. Meskipun belum ada pengumuman resmi, tapi informasi terkait hal ini sudah ramai dicari. Berikut bocoran tentang rekrutmen tahun lalu dan kisi-kisi link daftar PPPK Kemenag 2022.
Seperti yang dijelaskan di atas, meskipun kabar bukaan PPPK Kemenag santer terdegar, tapi pemerintah sendiri belum mengeluarkan informasi resmi terkait hal ini, termasuk jadwal penerimaan yang diincar oleh calon pelamar.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin. "Semua K/L, termasuk Kemenag masih dalam tahap validasi formasi oleh BKN untuk pendaftarannya. Belum ada pengumuman dari Kemenag tentang seleksi pendaftaran," tegasnya.
Merangkum situs resmi Kemenag, informasi ini sangat penting untuk disampaikan mengingat banyaknya kabar simpang siur yang beredar seputar seleksi PPPK Kemenag.
"Informasi bahwa pendaftaran seleksi PPPK Kemenag 2022 sudah dibuka, itu tidak benar. Apalagi disebut akan dibuka 16 November sampai 7 Desember 2022. Ini juga tidak benar," ujarnya.
"(Hal) yang beredar itu adalah rencana rencana pelaksanaan, sekali lagi jadwal rencana pelaksanaan" sambung Nurudin.
Meski begitu, bukan berarti Kemenag tak membuka peluang untuk rekrutmen PPPK tahun ini, hanya saja pelaksanannya masih disiapkan. Ia meminta masyarakat untuk tetap memantau informasi di saluran media Kemenag, baik website maupun media sosial.
Merujuk rekrutmen tahun lalu, link daftar PPPK Kemenag 2022 kemungkinan besar masih sama, yaitu melalui website SSCASN. Web yang sama juga dipakai untuk rekrutmen PPPK selain Kemenag tahun ini.
Berikut bocoran cara daftar PPPK Kemenag tahun 2021 yang bisa kita jadikan acuan untuk persiapan rekrutmen PPPK Kemenag tahun 2022. Yuk simak langkah-langkahnya.
1. Calon pelamar wajib membuat akun secara online melalui link https://sscasn.bkn.go.id.
2. Mengisi NIK pelamar, NIK kepala keluarga sesuai KK, mengisi alamat email yang masih aktif, membuat password dan jawaban pengaman.
3. Mengunggah beberapa dokumen yang jadi persyaratan lalu memilih formasi yang diinginkan.
4. Setelah proses pembuatan akun, kalian kembali login ke laman di atas dan memilih instansi, jenis kebutuhan dan jabatan sesuai pendidikan.
5. Melengkapi data dan formulir yang tersedia dan mengunggah dokumen.
6. Jika sudah melengkapi semuanya, kalian bisa mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN.
Berita Terkait
-
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2022 Tenaga Kesehatan, Cek Hari Ini!
-
Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024, Lengkap dengan Syarat-syaratnya
-
Ini Kriteria Penerima 3 Bansos yang Cair Desember 2022, Kamu Termasuk?
-
Link Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024, Ikuti Panduan Cara Mendaftar dan Syaratnya
-
Apakah Tidak Lulus PPPK 2022 Bisa Daftar CPNS 2023? Kabar Baik Pejuang ASN!
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing
-
Sekolah Rakyat Tuban Tunjukkan Dampak Positif, Sekolah Permanen Disiapkan
-
Ferdinand Hutahean: Penempatan Polri di Bawah Kementerian Bukan Solusi Benahi Keluhan Masyarakat
-
Usai Gelar Perkara, KPK Tetapkan Status Hukum Hakim dan Pihak Lain yang Terjaring OTT di Depok
-
KPK Geledah Kantor Pusat Bea Cukai dan Rumah Tersangka, Dokumen hingga Uang Tunai Diamankan
-
Indonesia Police Watch Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian: Akan Jadi Pembantu Politisi