Suara.com - Kementerian Agama dikabarkan bakal membuka rekrutmen PPPK tahun ini. Meskipun belum ada pengumuman resmi, tapi informasi terkait hal ini sudah ramai dicari. Berikut bocoran tentang rekrutmen tahun lalu dan kisi-kisi link daftar PPPK Kemenag 2022.
Seperti yang dijelaskan di atas, meskipun kabar bukaan PPPK Kemenag santer terdegar, tapi pemerintah sendiri belum mengeluarkan informasi resmi terkait hal ini, termasuk jadwal penerimaan yang diincar oleh calon pelamar.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin. "Semua K/L, termasuk Kemenag masih dalam tahap validasi formasi oleh BKN untuk pendaftarannya. Belum ada pengumuman dari Kemenag tentang seleksi pendaftaran," tegasnya.
Merangkum situs resmi Kemenag, informasi ini sangat penting untuk disampaikan mengingat banyaknya kabar simpang siur yang beredar seputar seleksi PPPK Kemenag.
"Informasi bahwa pendaftaran seleksi PPPK Kemenag 2022 sudah dibuka, itu tidak benar. Apalagi disebut akan dibuka 16 November sampai 7 Desember 2022. Ini juga tidak benar," ujarnya.
"(Hal) yang beredar itu adalah rencana rencana pelaksanaan, sekali lagi jadwal rencana pelaksanaan" sambung Nurudin.
Meski begitu, bukan berarti Kemenag tak membuka peluang untuk rekrutmen PPPK tahun ini, hanya saja pelaksanannya masih disiapkan. Ia meminta masyarakat untuk tetap memantau informasi di saluran media Kemenag, baik website maupun media sosial.
Merujuk rekrutmen tahun lalu, link daftar PPPK Kemenag 2022 kemungkinan besar masih sama, yaitu melalui website SSCASN. Web yang sama juga dipakai untuk rekrutmen PPPK selain Kemenag tahun ini.
Berikut bocoran cara daftar PPPK Kemenag tahun 2021 yang bisa kita jadikan acuan untuk persiapan rekrutmen PPPK Kemenag tahun 2022. Yuk simak langkah-langkahnya.
1. Calon pelamar wajib membuat akun secara online melalui link https://sscasn.bkn.go.id.
2. Mengisi NIK pelamar, NIK kepala keluarga sesuai KK, mengisi alamat email yang masih aktif, membuat password dan jawaban pengaman.
3. Mengunggah beberapa dokumen yang jadi persyaratan lalu memilih formasi yang diinginkan.
4. Setelah proses pembuatan akun, kalian kembali login ke laman di atas dan memilih instansi, jenis kebutuhan dan jabatan sesuai pendidikan.
5. Melengkapi data dan formulir yang tersedia dan mengunggah dokumen.
6. Jika sudah melengkapi semuanya, kalian bisa mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN.
Berita Terkait
-
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2022 Tenaga Kesehatan, Cek Hari Ini!
-
Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024, Lengkap dengan Syarat-syaratnya
-
Ini Kriteria Penerima 3 Bansos yang Cair Desember 2022, Kamu Termasuk?
-
Link Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024, Ikuti Panduan Cara Mendaftar dan Syaratnya
-
Apakah Tidak Lulus PPPK 2022 Bisa Daftar CPNS 2023? Kabar Baik Pejuang ASN!
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
Terkini
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar
-
Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Jabar Sudah Bisa Bayar Pajak Kendaraan via WhatsApp, Jakarta Kapan?
-
Bukan 3 Orang, Ternyata Kejagung Kasasi 8 Bankir yang Divonis Bebas di Kasus Sritex
-
Kunjungi Lampung Selatan, Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Apresiasi Komitmen Daerah Tangani Zero Dose
-
Kasus PRT Benhil: Pernyataan Penyidik Dinilai Reduksi Kesalahan Pelaku
-
15 Tahun Jaga Rel Tanpa Status, Penjaga Perlintasan Minta Palang Kereta Resmi yang Layak
-
Masuk Kelompok Ekonomi Terbawah, 11 Ribu Nama Dibuang dari Daftar Penerima Bansos