Suara.com - Eks Wakil Ketua DPR RI yang juga eks Sekjen DPP PAN, Taufik Kurniawan dikabarkan meninggal dunia pada Kamis (24/11/2022). Taufik menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit di daerah Semarang, Jawa Tengah.
Kabar tersebut juga dibenarkan oleh Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga.
"Keluarga Besar PAN merasa kehilangan dan berduka cita atas wafatnya saudara kami Dr. Ir. H. Taufik Kurniawan, MM. Mantan Anggota Fraksi PAN DPR RI, Mantan Sekjen DPP PAN 2010-2015," kata Viva kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).
Viva menyampaikan, Taufik Kurniawan meninggal dunia pada 16.30 WIB di Rumah Sakit di daerah Semarang, Jawa Tengah.
Namun tak ada penjelasan soal penyakit apa yang dialami oleh Taufik.
Lebih lanjut, Viva menyampaikan, bahwa dirinya sangat mengenal Taufik. Menurutnya, Taufik merupakan orang yang baik.
"Almarhum adalah sahabat dekat saya, orang baik, ramah, dan komunikatif. Semoga almarhum husnul khotimah," pungkasnya.
Sempat Terbelit Kasus Korupsi
Taufik Kurniawan divonis 6 tahun penjara. Wakil Ketua DPR itu juga didenda Rp 200 juta dengan hukuman pengganti atau subsider 4 bulan kurungan.
Baca Juga: Sufmi Dasco Ahmad Minta TNI AU Usut Tuntas Kasus Meninggalnya Prada Indra Wijaya
Hal itu dibacakan hakim Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (15/7/2019). Taufik Kurniawan terbukti menerima suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Perubahan Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.
Meski hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa selama 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider penjara 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Antonius Widijantono.
Sebelumnya, Taufik Kurniawan dituntut hukuman penjara 8 tahun. Wakil Ketua Umum PAN itu juga didenda Rp 200 juta subsider penjara selama enam bulan. Tuntutan tersebut diberikan karena Taufik dianggap bersalah karena menerima fee untuk pencairan alokasi DAK mencapai Rp 4,85 miliar.
Ia juga dianggap bersalah telah menerima suap dari mantan Bupati Kebumen, Yahya Fuad sebesar Rp3,65 miliar dan dari mantan Bupati Purbalingga Tasdi, Rp 1,2 miliar.
Selain itu, jaksa juga meminta terdakwa mengembalikan uang kerugian negara atas tindakan suap senilai Rp 4,24 miliar. Nantinya, uang tersebut akan diserahkan kepada KPK sebagai rampasan negara.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kuasa Hukum Taufik Kurniawan, Fidli Galan Syarif mengaku keberatan atas tuntutan jaksa dari KPK tersebut. Ia menilai tuntutan itu terlalu berat dan terkesan mengada-ada karena banyak tuduhan yang tak bisa dibuktikan di ruang pengadilan. Salah satunya bukti berkas proposal pengajuan DAK Purbalingga yang tidak ada dalam fakta persidangan.
Berita Terkait
-
Aroma Persaingan Pileg 2029 Mulai Terasa, Waketum PAN Soroti Keberanian Kaesang Nyaleg di Jateng
-
Rekam Jejak Troy Pantouw Jubir IKN yang Ditemukan Tewas di Rusun ASN
-
Kronologi Wafatnya Jubir IKN Troy Pantouw, Berawal dari Panggilan Tak Terjawab
-
Pangeran Arab Saudi Ditemukan Meninggal Dunia di London, Darahnya Mengandung Miras dan Narkoba
-
Rachmat Gobel Wafat Tanpa Riwayat Penyakit, Putra: Kembali dalam Kondisi Paling Ideal
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam
-
Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?