Suara.com - Eks Wakil Ketua DPR RI yang juga eks Sekjen DPP PAN, Taufik Kurniawan dikabarkan meninggal dunia pada Kamis (24/11/2022). Taufik menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit di daerah Semarang, Jawa Tengah.
Kabar tersebut juga dibenarkan oleh Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga.
"Keluarga Besar PAN merasa kehilangan dan berduka cita atas wafatnya saudara kami Dr. Ir. H. Taufik Kurniawan, MM. Mantan Anggota Fraksi PAN DPR RI, Mantan Sekjen DPP PAN 2010-2015," kata Viva kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).
Viva menyampaikan, Taufik Kurniawan meninggal dunia pada 16.30 WIB di Rumah Sakit di daerah Semarang, Jawa Tengah.
Namun tak ada penjelasan soal penyakit apa yang dialami oleh Taufik.
Lebih lanjut, Viva menyampaikan, bahwa dirinya sangat mengenal Taufik. Menurutnya, Taufik merupakan orang yang baik.
"Almarhum adalah sahabat dekat saya, orang baik, ramah, dan komunikatif. Semoga almarhum husnul khotimah," pungkasnya.
Sempat Terbelit Kasus Korupsi
Taufik Kurniawan divonis 6 tahun penjara. Wakil Ketua DPR itu juga didenda Rp 200 juta dengan hukuman pengganti atau subsider 4 bulan kurungan.
Baca Juga: Sufmi Dasco Ahmad Minta TNI AU Usut Tuntas Kasus Meninggalnya Prada Indra Wijaya
Hal itu dibacakan hakim Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (15/7/2019). Taufik Kurniawan terbukti menerima suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Perubahan Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.
Meski hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa selama 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider penjara 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Antonius Widijantono.
Sebelumnya, Taufik Kurniawan dituntut hukuman penjara 8 tahun. Wakil Ketua Umum PAN itu juga didenda Rp 200 juta subsider penjara selama enam bulan. Tuntutan tersebut diberikan karena Taufik dianggap bersalah karena menerima fee untuk pencairan alokasi DAK mencapai Rp 4,85 miliar.
Ia juga dianggap bersalah telah menerima suap dari mantan Bupati Kebumen, Yahya Fuad sebesar Rp3,65 miliar dan dari mantan Bupati Purbalingga Tasdi, Rp 1,2 miliar.
Selain itu, jaksa juga meminta terdakwa mengembalikan uang kerugian negara atas tindakan suap senilai Rp 4,24 miliar. Nantinya, uang tersebut akan diserahkan kepada KPK sebagai rampasan negara.
Berita Terkait
-
Azizah Salsha Nangis Peluk eks Ibu Mertua di Rumah Duka, Pratama Arhan Malah Cuek Total?
-
Richa Novisha Kesal pada Cewek Berambut Biru yang Live di Pemakaman Gary Iskak, Ternyata Teman Suami
-
Sinyal Kuat PAN: Pilkada Lewat DPRD Opsi Serius, Sebut Demokrasi Langsung Banyak Mudaratnya
-
PAN 'Tolak Halus' Ide Koalisi Permanen: Kami Sudah Tiga Kali Setia dengan Prabowo
-
Dasco Ketok Palu Pengesahan UU Penyesuaian Pidana, Ini 5 Poin Pentingnya
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Hasil Rapat Evaluasi Merekomendasikan Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana di Sumut
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Gelombang Panas Ekstrem Kini Jadi Ancaman Baru Bagi Pekerja Dunia, Apa yang Mesti Dilakukan?
-
Buntut Kebakaran Maut Kemayoran, Mendagri Usulkan Uji Kelayakan Gedung Rutin
-
Mendagri: Alat Pemadam Kebakaran Gedung Terra Drone Tidak Mencukupi
-
Perkuat Newsroom di Era Digital, Local Media Community, Suara.com dan Google Gelar TOT AI Jurnalis
-
DPR Buka Revisi UU Kehutanan, Soroti Tata Kelola Hutan hingga Dana Reboisasi yang Melenceng
-
Peringati Hari HAM, Pemimpin Adat Papua Laporkan Perusahaan Perusak Lingkungan ke Mabes Polri
-
Pasang Badan Lindungi Warga dari Runtuhan Kaca, Kapolsek Kemayoran Dilarikan ke Meja Operasi