Suara.com - Semenjak Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 tahun 2022 turun, banyak yang mencari informasi tentang cara perpanjang paspor terbaru. Maklum saja, karena sesuai Permenkumham di atas, masa berlaku paspor menjadi lebih panjang, yaitu 10 tahun.
Diketahui juga, masa berlaku 10 tahun akan efektif untuk paspor yang baru. Hal ini membuat masyarakat yang sering melakukan perjalanan ke luar negeri menjadi bersemangat. Begitu juga dengan mereka yang melakukan pernikahan silang dengan pasangan asing.
Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh negara sebagai syarat perjalanan internasional. Sederhananya, paspor ibarat KTP bagi orang yang berada di luar negeri, di mana di dalamnya berisi data-data pribadi sebagai kartu kartu identitas.
Dulu, masa berlaku pasor adalah lima tahun dan harus tetap diperpanjang setiap masa berlakunya habis. Seperti dokumen lainnya, dalam mengurus atau perpanjangan paspor juga dibutuhkan persyaratan seperti dokumen.
Cara Perpanjang Paspor Terbaru Online via M-Paspor
1. Unduh aplikasi M-Paspor
2. Buat akun dengan mengisi data dan menyiapkan dokumen:
- KTP elektronik asli
- Kakrtu Keluarga
- Akta Kelahiran
- Buku Nikah atau ijazah atau surat baptis
- Jika pernah ganti nama, sertakan surat penetapan pengadilan
3. Pilih kantor imigrasi
4. Buat jadwal waktu kedatangan
Baca Juga: 4 Kode Redeem Genshin Impact 28 November 2022
5. Simpan bukti pendaftaran
6. Datang dan tunjukkan bukti QR ke kantor imigrasi
7. Pemeriksaan berkas
8. Ambil foto dan wawancara
9. Pembayaran
10. Tunggu 3-4 hari kerja, maka paspor yang baru akan jadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah
-
KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar
-
Pesan Seskab Teddy: Kalau Niat Bantu Harus Ikhlas, Jangan Menggiring Seolah Pemerintah Tidak Kerja
-
OTT Bupati Bekasi, PDIP Sebut Tanggung Jawab Pribadi: Partai Tak Pernah Ajarkan Kadernya Korupsi
-
Jawab Desakan Status Bencana Nasional, Seskab Teddy: Pemerintah All Out Tangani Bencana Sumatra
-
Pramono Anung: UMP Jakarta 2026 Sedang Dibahas di Luar Balai Kota
-
Bantah Tudingan Pemerintah Lambat, Seskab Teddy: Kami Sudah Bergerak di Detik Pertama Tanpa Kamera
-
Jelang Mudik Nataru, Pelabuhan Bakauheni Mulai Dipadati Pemudik