Ilustrasi cara perpanjang paspor terbaru. (Pixabay/jackmac34)
Khusus untuk poin nomor 8, berikut bocoran atau kisi-kisi pertanyaan yang dilempar saat sesi wawancara. Intinya, cukup menjawab dengan jujur, sesuai dengan kondisi, situasi dan kebutuhan saat ini:
- Apa tujuan membuat paspor?
- Berapa lama berada di luar negeri?
- Kapan berangkat?
- Apa tujuan perjalanan ke luar negeri?
- Dengan siapa melakukan perjalanan ke luar negeri?
- Adakah yang akan dikunjungi di luar negeri?
- Bagaimana kondisi kesehatan dalam beberapa waktu terakhir?
- Pernah ke luar negeri sebelumnya? Kapan terakhir ke luar negeri?
- Jelaskan status pernikahanmu!
- Jelaskan tentang pekerjaanmu!
Untuk perpanjangan paspor yang terbit tahun 2009 ke atas, syarat perpanjangan papornya hanya ada dua, yaitu:
- KTP
- Paspor lama
Sementara itu, untuk paspor yang terbit sebelum tahun 2009, berkas dokumen yang harus disediakan sesuai dengan poin nomor dua di atas, yaitu:
- KTP atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- KK
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis yang mencantumkan nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi warga negara asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku
- Paspor lama bagi yang sudah memiliki paspor
- Bagi yang pernah ganti nama, cantumkan surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang
- Paspor biasa non-elektronik (48 halaman): Rp350 ribu
- Paspor biasa e-paspor (48 halaman): Rp650 ribu
- Penggantian paspor karena hilang berlaku denda Rp1 juta
- Penggantian paspor karena rusak berlaku denda Rp500 ribu
- Penggantian paspor rusak atau hilang akibat kejadian di luar dugaan, tak dikenakan denda.
Itulah penjelasan tentang cara perpanjang paspor terbaru. Semoga ulasan ini bermanfaat.
Kontributor : Rima Suliastini
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
Terkini
-
OTT KPK di Bekasi: Bupati Ade Kuswara Diduga Terima Suap Proyek
-
Roy Suryo Klaim Ijazah Jokowi Tetap Palsu Usai Gelar Perkara Khusus
-
KPK Sebut Tak Targetkan 3 OTT Dalam Sehari: Transaksi Terjadi Bersamaan
-
Penanganan Bencana Sumatra Masuki Fase Transisi, Pembangunan Hunian Dikebut
-
Salurkan Beasiswa PIP di Curup, Ketua DPD RI: Presiden Sungguh-Sungguh Tingkatkan Kualitas SDM
-
UMP Sumut Tahun 2026 Naik 7,9 Persen Jadi Rp 3.228.971
-
KPK Prihatin Tangkap Sejumlah Jaksa dalam Tiga OTT Beruntun
-
Begini Kata DPP PDIP Soal FX Rudy Pilih Mundur Sebagai Plt Ketua DPD Jateng
-
Mendagri Tito Sudah Cek Surat Pemerintah Aceh ke UNDP dan Unicef, Apa Katanya?
-
Terjebak Kobaran Api, Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Penjaringan!