Suara.com - Bharada Ricard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf sama-sama menyampaikan permohonan maaf kepada Agus Nurpatria dan kawan-kawan.
Permohonan maaf itu disampaikan saat ketiganya duduk sebagai terdakwa dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Permintaan maaf pertama-tama disampaikan Kuat Maruf kepada para eks anak buah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria dkk. Dia menyatakan sempat berbohong saat diperiksa terkait kasus tewasnya Brigadir Yosua.
"Saya mau minta maaf kepada Pak Agus, Pak Arif, Pak Chuck dan Pak Baiquni. Karena pada saat pemeriksaan saya berbohong saat di Paminal dan di Saguling. Terima kasih yang mulia," ujar Kuat.
Selanjutnya, giliran Bharada E yang meminta maaf kepada Agus Nurpatria dkk. Dia berkata, sejak awal tidak pernah menyampaikan keterangan jujur soal kasus Brigadir J.
"Saya izin meminta maaf kepada komandan-komandan saya dari awal saya tidak jujur tidak terbuka itu saja," ungkapnya.
Terkahir, Bripka Ricky Rizal juga mengaku melakukan hal serupa dengan Bharada E dan Kuat saat diperiksa oleh Agus Nurpatria dkk. Ricky menyebut keterangan bohong itu semua diotaki oleh Ferdy Sambo.
"Saya ingin meminta maaf kepada Pak Agus Nurpatria selaku pemeriksa di Paminal karena tidak jujur. Kemudian bapak Arif Rahman, Bapak Baiquni beberapa saat datang ke Saguling saya tidak pernah menyampaikan yang sebenarnya," ungkap Ricky.
"Dan Pak Chuck Putranto, kami waktu itu pernah berdinas di Jawa Tengah, yang pada saat itu mendampingi saya pemeriksaan di Provos dan Paminal tapi saya tidak menceritakan semua peristiwa yang sebenarnya karena itu semua perintah Ferdy Sambo," imbuhnya.
Baca Juga: Minta Izin Ferdy Sambo, Chuck Putranto Kembalikan Uang Rp 150 Juta Milik Yosua ke Keluarga di Jambi
Diketahui, momen ini merupakan kali pertamanya Bharada E, Bripka Ricky dan Kuat Maruf bertemu dengan Agus Nurpatria dkk. Dalam persidangan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Arif Rahman Arifin duduk sebagai saksi.
Sebagai informasi, keempatnya juga merupakan terdakwa kasus obstruction of justice Brigadir J dengan ketiga terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan dan Irfan Widyanto.
Tag
Berita Terkait
-
Minta Izin Ferdy Sambo, Chuck Putranto Kembalikan Uang Rp 150 Juta Milik Yosua ke Keluarga di Jambi
-
Keraguan Agus Nurpatria soal Kematian Yosua: Richard Lepaskan 5 Tembakan, Hasil Autopsi Sementara Dokter 7 Luka Tembak
-
Rekaman CCTV Ferdy Sambo Tiba di Duren Tiga Diputar di Sidang, Brigadir Yosua Masih Hidup
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!