Suara.com - Bharada Ricard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf sama-sama menyampaikan permohonan maaf kepada Agus Nurpatria dan kawan-kawan.
Permohonan maaf itu disampaikan saat ketiganya duduk sebagai terdakwa dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Permintaan maaf pertama-tama disampaikan Kuat Maruf kepada para eks anak buah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria dkk. Dia menyatakan sempat berbohong saat diperiksa terkait kasus tewasnya Brigadir Yosua.
"Saya mau minta maaf kepada Pak Agus, Pak Arif, Pak Chuck dan Pak Baiquni. Karena pada saat pemeriksaan saya berbohong saat di Paminal dan di Saguling. Terima kasih yang mulia," ujar Kuat.
Selanjutnya, giliran Bharada E yang meminta maaf kepada Agus Nurpatria dkk. Dia berkata, sejak awal tidak pernah menyampaikan keterangan jujur soal kasus Brigadir J.
"Saya izin meminta maaf kepada komandan-komandan saya dari awal saya tidak jujur tidak terbuka itu saja," ungkapnya.
Terkahir, Bripka Ricky Rizal juga mengaku melakukan hal serupa dengan Bharada E dan Kuat saat diperiksa oleh Agus Nurpatria dkk. Ricky menyebut keterangan bohong itu semua diotaki oleh Ferdy Sambo.
"Saya ingin meminta maaf kepada Pak Agus Nurpatria selaku pemeriksa di Paminal karena tidak jujur. Kemudian bapak Arif Rahman, Bapak Baiquni beberapa saat datang ke Saguling saya tidak pernah menyampaikan yang sebenarnya," ungkap Ricky.
"Dan Pak Chuck Putranto, kami waktu itu pernah berdinas di Jawa Tengah, yang pada saat itu mendampingi saya pemeriksaan di Provos dan Paminal tapi saya tidak menceritakan semua peristiwa yang sebenarnya karena itu semua perintah Ferdy Sambo," imbuhnya.
Baca Juga: Minta Izin Ferdy Sambo, Chuck Putranto Kembalikan Uang Rp 150 Juta Milik Yosua ke Keluarga di Jambi
Diketahui, momen ini merupakan kali pertamanya Bharada E, Bripka Ricky dan Kuat Maruf bertemu dengan Agus Nurpatria dkk. Dalam persidangan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Arif Rahman Arifin duduk sebagai saksi.
Sebagai informasi, keempatnya juga merupakan terdakwa kasus obstruction of justice Brigadir J dengan ketiga terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan dan Irfan Widyanto.
Tag
Berita Terkait
-
Minta Izin Ferdy Sambo, Chuck Putranto Kembalikan Uang Rp 150 Juta Milik Yosua ke Keluarga di Jambi
-
Keraguan Agus Nurpatria soal Kematian Yosua: Richard Lepaskan 5 Tembakan, Hasil Autopsi Sementara Dokter 7 Luka Tembak
-
Rekaman CCTV Ferdy Sambo Tiba di Duren Tiga Diputar di Sidang, Brigadir Yosua Masih Hidup
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Jawab Tantangan Krisis Iklim, Indonesia Gandeng The Royal Foundation di Rio 2025
-
Anggur Hijau Terkontaminasi Sianida Terdeteksi di Menu MBG, DPR Soroti Pengawasan Impor Pangan
-
KPK Ungkap Alasan Sekdis PUPR Riau Tak Berstatus Tersangka Meski Jadi Pengepul Uang Pemerasan
-
Belum Tahan Satori dan Hergun Tersangka Kasus CSR BI-OJK, Begini Ancaman Boyamin MAKI ke KPK
-
Polisi Bongkar Bisnis Emas Ilegal di Kuansing Riau, Dua Orang Dicokok
-
Muhammadiyah Tolak Keras Gelar Pahlawan, Gus Mus Ungkit 'Dosa' Soeharto ke Kiai Ponpes
-
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Gaet Investasi Rp62 Triliun dari Korea di Cilegon
-
BAM DPR Dorong Reformasi Upah: Tak Cukup Ikut Inflasi, Harus Memenuhi Standar Hidup Layak
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi