Suara.com - Tak terasa tinggal beberapa hari lagi kita akan memasuki penghujung tahun 2022. Sama seperti bulan-bulan sebelumnya, ketika memasuki bulan Desember 2022 atau bulan ke-12 dalam kalender Masehi, terdapat tanggal merah dan hari penting yang terjadi. Tanggal merah Desember 2022 ini bisa dimanfaatkan untuk berlibur atau sekedar berkumpul dengan keluarga dan teman.
Selain tanggal merah, di bulan Desember 2022 ada beberapa hari besar yang namun tidak termasuk hari libur nasional atau tanggal merah. Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375, 1, 1 Tahun 2022.
Mengacu pada surat keputusan tersebut, tanggal merah atau hari libur diberikan untuk peringatan hari besar nasional, seperti peringatan bersejarah sampai hari besar keagamaan. Setiap peringatan hari nasional tentu saja memiliki makna tersendiri. Oleh karena itu, cukup disayangkan ketika terkadang kita melupakan hari-hari penting tersebut.
Tanggal Merah Desember 2022
Berbeda dengan November 2022 yang tidak memiliki hari besar atau tanggal merah, Desember 2022 mempunyai hari libur nasional. Berdasarkan SKB 3 Menteri 2022, pada bulan Desember terdapat satu hari libur nasional yakni perayaan Hari Natal. Hari libur dan tanggal merah di Desember 2022 termasuk paling banyak, sebab di bulan tersebut bertepatan dengan akhir tahun dan juga cuti bersama Hari Raya Natal pada 25-26 Desember 2022.
Adapun tanggal merah tersebut jatuh pada:
• Minggu, 25 Desember 2022, Hari Natal.
Tahun ini, peringatan Natal jatuh pada hari Minggu di pekan kelima bulan Desember 2022.
Hari Nasional Bulan Desember 2022
Selain satu tanggal merah, Desember 2022 juga memiliki beberapa hari nasional yang diperingati sejak awal bulan sampai akhir bulan. Akan tetapi, sejumlah hari nasional ini bukan termasuk tanggal merah. Artinya, perayaan hari bersejarah tersebut tidak ditetapkan sebagai hari libur.
Berikut ini 10 hari nasional yang diperingati pada Desember 2022, di antaranya yakni:
• Kamis, 1 Desember 2022 peringatan Hari Artileri
• Sabtu, 3 Desember 2022 peringatan Hari Bakti Pekerjaan Umum
• Sabtu, 9 Desember 2022 peringatan Hari Armada Republik Indonesia
• Senin, 12 Desember 2022 peringatan Hari Transmigrasi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung
-
Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi
-
Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini
-
Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN
-
Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak
-
Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi
-
Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!
-
Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR
-
Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!
-
Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!