News / Nasional
Kamis, 01 Desember 2022 | 20:25 WIB
Sejumlah saksi dihadirkan saat sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

12.00–13.00 (waktu istirahat)

13.00–15.00

b. hari Jumat:

07.00–11.30

11.30–13.00 (waktu istirahat)

13.00–15.30

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf b, diatur jam kerja meliputi:a. hari Senin sampai dengan Kamis:

07.00–12.00

12.00–13.00 (waktu istirahat)

Baca Juga: 9 Pengakuan 'Dosa' Bharada E di Hadapan Hakim, Kotak Pandora Terbuka?

13.00–14.00

b. hari Jumat:

07.00–11.30

11.30–13.00 (waktu istirahat)

13.00–14.30

c. hari Sabtu 07.00-12.00

Load More