Suara.com - Kabar Perwira Menengah (Pamen) TNI Angkatan Darat yang berdinas di Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) telah melakukan perbuatan asusila sukses menghebohkan publik.
Oknum perwira Paspampres bernama Mayor Inf Bagas Firmasiaga (BF) itu memperkosa seorang juniornya yang juga merupakan anggota TNI Angkatan Darat.
Mayor Inf BF telah dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap perwira muda selaku juniornya sendiri yakni Letnan Dua Caj GE ketika bertugas dalam pengamanan KTT G20 di Bali pada November 2022 lalu.
Mayor Inf BF pun telah ditangkap dan ditahan. Lantas apa sebenarnya tugas Mayor Paspampres sebenarnya? Simak penjelasan berikut ini.
Tugas Pasmpampres
Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres merupakan pasukan yang memiliki tugas untuk melakukan pengamanan pada Presiden dan Wakil Presiden, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden serta pengamanan terhadap tamu negara.
Paspamres dilatih secara khusus untuk selalu sigap dan tanggap dalam menjaga Presiden dan Wakil Presiden serta keluarganya selama 24 jam full.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013, disebutkan bahwa tugas utama dari Paspampres adalah melakukan pengamanan fisik langsung dalam jarak dekat dan menjaga keselamatan preisden, wakil presiden serta keluarga.
Sehingga kemanapun Presiden dan Wakil Presiden serta keluarganya pasti akan dijaga ketat oleh para anggota Paspampres dengan sorot mata tajam dan awas untuk menghindari dari ancaman tidak terduga.
Baca Juga: Prajurit Kostrad Diperkosa Mayor Paspampres Saat Sedang Sakit, Ini Fakta-faktanya
Paspampres merupakan tim gabungan dari seluruh kesatuan TNI mulai dari TNI angkatan Darat, Laut dan Udara yang tentunya tidak sembarangan orang bisa menjadi anggota Paspampres.
Mereka akan digembleng dengan latihan luar biasa sehingga bisa menghasilkan para Prajurit yang terbaik dari masing-masing kesatuannya.
Sementara itu untuk melaksanakan tugasnya, Paspampres terbagi atas tiga grup yakni:
- Grup A: Bertugas mengamankan Presiden RI beserta keluarga
- Grup B: Bertugas mengamankan Wakil Presiden RI beserta keluarga
- Grup C: Bertugas mengamankan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, serta Batalyon Pengawalan Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg), Skadron Kavaleri Panser (Dronkavser), Detasemen Musik Militer serta beberapa Detasemen Pendukung lainnya.
Nasib Mayor Inf Bagas Firmasiaga (BF)
Sementara itu, Mayor Inf Bagas Firmasiaga (BF) yang memerkosa perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Pengumuman tersangka itu disampaikan langsung oleh Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo.
"Proses hukum sudah dijalankan, sudah tersangka," kata Letjen Chandra W Sukotjo pada wartawan pada Jumat (2/12/2022).
Berita Terkait
-
Prajurit Kostrad Diperkosa Mayor Paspampres Saat Sedang Sakit, Ini Fakta-faktanya
-
Motif Koordinasi Tugas G20, Seorang Perwira Paspampres Perkosa Anggota Kostrad di Bali
-
Kronologi Oknum Paspampres Perkosa Anggota Kowad saat G20, Berawal dari Tisu
-
Ditanya Soal Kasus Paspampres Perkosa Prajurit Kostrad, Calon Panglima TNI Yudo Margono: Akan Kita Proses Hukum, Kalau..
-
Dalih Bahas Pengamanan KTT G20, Aksi Bejat Paspampres Perkosa Prajurit Wanita di Hotel, Korban Kondisinya Lagi Sakit!
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!
-
Jelang Bulan Suci, Prabowo Ajak Umat Berdoa Agar Indonesia Dijauhkan dari Perpecahan
-
Bersenjata Tajam di Jam Rawan, Remaja Diamankan Patroli Gabungan di Matraman
-
Usai OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KPK Bidik Sengketa Lahan di Kawasan Wisata