Suara.com - Gunung Semeru yang memiliki ketinggian 3.676 meter dari permukaan laut masih meluncurkan awan panas guguran dengan amplitudo 25 mm dan lama gempa 386 detik pada Senin (5/11/2022) pagi.
Petugas Pos Pengamatan Gunung Api (PPGA) Semeru, Mukdas Sofian di Gunung Sawur dalam laporan tertulisnya mengatakan, bahwa aktivitas Gunung Semeru pada periode pengamatan 5 Desember 2022 pukul 00.00-06.00 WIB mengalami satu kali awan panas guguran dengan amplitudo 25 mm dan lama gempa 386 detik.
"Hasil pengamatan kegempaan hari ini selama enam jam, Gunung Semeru juga mengalami 29 kali letusan atau erupsi dengan amplitudo 11-22 mm dan lama gempa 65-120 detik," tuturnya.
Aktivitas Semeru juga terekam enam kali gempa guguran dengan amplitudo 1-8 mm dan lama gempa 50-140 detik, satu kali gempa vulkanik dalam, dan satu kali gempa tektonik jauh.
"Pengamatan visual, Gunung Semeru terlihat jelas, teramati asap kawah putih dengan intensitas tipis hingga sedang yang tingginya mencapai 500 meter dari puncak, kemudian angin lemah ke arah barat daya," katanya.
Status Gunung Semeru mengalami kenaikan dari Level III (Siaga) menjadi Level IV (Awas) sejak 4 Desember 2022 pada pukul 12.00 WIB, sehingga Pusat Vulkanolologi dan Mitigasi Bencana Geologi memberikan beberapa rekomendasi agar masyarakat mematuhinya.
Ia menjelaskan masyarakat diimbau tidak melakukan aktivitas apapun di sektor tenggara di sepanjang Besuk Kobokan sejauh 13 km dari puncak (pusat erupsi).
Di luar jarak tersebut, masyarakat tidak melakukan aktivitas pada jarak 500 meter dari tepi sungai (sempadan sungai) di sepanjang Besuk Kobokan karena berpotensi terlanda perluasan awan panas dan aliran lahar hingga jarak 17 km dari puncak.
Masyarakat juga diminta tidak beraktivitas dalam radius 5 Km dari kawah/puncak Gunung Api Semeru karena rawan terhadap bahaya lontaran batu (pijar).
Baca Juga: Dalam Enam Jam Terakhir, Gunung Semeru Alami 29 Kali Letusan
Kemudian mewaspadai potensi awan panas guguran, guguran lava, dan lahar di sepanjang aliran sungai/lembah yang berhulu di puncak Gunung Api Semeru, terutama sepanjang Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar, dan Besuk Sat serta potensi lahar pada sungai-sungai kecil yang merupakan anak sungai dari Besuk Kobokan. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Dalam Enam Jam Terakhir, Gunung Semeru Alami 29 Kali Letusan
-
Benarkah Erupsi Gunung Semeru Berpotensi Tsunami? Berikut Penjelasan PVMBG
-
Sorotan Kemarin, Gunung Semeru Meletus sampai Bus Pariwisata Masuk Jurang di Magetan
-
Foto dan Video Amatir Erupsi Gunung Semeru Memasuki Kawasan Penduduk
-
Benarkah Erupsi Semeru Menyebabkan Tsunami? Begini Penjelasannya
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini