Suara.com - Para calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK Pemilu 2024 kini mulai memasuki tahap seleksi tertulis. Semakin banyak orang yang penasaran, berapa sih besaran gaji PPK Pemilu 2024?
Merujuk Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, ada kenaikan signifikan pada gaji PPK Pemilu 2024 dibandingkan pada Pemilu sebelumnya.
Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan rinci mengenai gaji PPK Pemilu 2024 berikut ini.
Besaran Gaji PPK Pemilu 2024
Berikut ini rincian besaran gaji PPK dan PPS untuk jabatan ketua dan anggota lengkap dengan masa kerjanya.
Posisi PPK
- Gaji Ketua PPK sebesar Rp 2.500.000/bulan
- Gaji Anggota PPK sebesar Rp 2.200.000/bulan
- Masa kerja PPK mulai 4 Januari 2023 - 4 April 2024
Posisi PPS
- Gaji Ketua PPS sebesar Rp 1.500.000/bulan
- Gaji Anggota PPS sebesar Rp 1.300.000/bulan
- Masa kerja PPS mulai 17 Januari 2023 - 4 April 2024
Jadwal Tahapan Pendaftaran PPK Pemilu 2024
Berikut ini jadwal tahapan pendaftaran PPK Pemilu 2024 selengkapnya dikutip dari laman resmi KPU.
- 20-29 November 2022: Pendaftaran PPK
- 21 November-1 Desember 2022: Pemeriksaan berkas administrasi calon anggota PPK
- 2-4 Desember 2022: Pengumuman hasil seleksi administrasi PPK Pemilu 2024
- 5-7 Desember 2022: Tes tertulis
- 8-10 Desember 2022: Pengumuman hasil tes tertulis
- 2-10 Desember 2022: Tanggapan dan masukan masarakat terhadap calon anggota PPK
- 11-13 Desember 2022: Wawancara calon anggota PPK
- 14-16 Desember 2022: Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK
- 16 Desember 2022: Penetapan anggota PPK
- 4 Januari 2023: Pelantikan anggota PPK
Syarat Jadi PPK Pemilu 2024
Setelah mengetahui gaji PPK dan PPS Pemilu 2024, apakah Anda tertarik untuk bergabung? Jika ya, Anda harus memenuhi beberapa syarat PPK dan PPS Pemilu 2024 berikut ini.
KPU akan mulai membuka pendaftaran PPK dan PPS pada 20 November 2022. Oleh karenanya, segera persiapkan diri Anda dan penuhi persyaratan yang diminta.
- WNI
- Berusia minimal 17 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas yang tinggi, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
- Mampu secara jasmani, rohani dan juga bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Demikian besaran gaji PPK Pemilu 2024 hingga jadwal tahapan pendaftaran PPK. Semoga bermanfaat!
Berita Terkait
-
Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2 Sampai Kapan? Masih Banyak Lowongan Tersedia!
-
6 Syarat Dokumen PPPK Kemenag 2022, Segera Persiapkan!
-
Pendaftaran Telah Dibuka, Berapa Gaji Panitia Pemilu?
-
Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024, Lengkap dengan Syarat-syaratnya
-
7 Syarat Berkas PPK dan PPS Pemilu 2024 yang Wajib Diunggah ke SIAKBA, Catat!
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group