Suara.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai, pasal penyebaran Marxisme dan Leninisme serta paham yang bertentangan dengan Pancasila di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bukan hanya berpotensi mempidanakan kelompok kiri, namun juga golongan kanan seperti paham khalifah dan syariah Islam.
"Teman-teman anarko yang selama ini jadi stigma. Teman-teman yang misalnya menyerukan bersyariah, teman-teman khilafah itu bisa kena dengan pasal ini. Ini kelompok bukan hanya kiri, kelompok anarko, kelompok kanan kena semua pasal ini," katanya saat ditemui ketika menggelar aksi tolak RKHUP di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).
Pada draf RKHUP edisi 30 November 2022 yang diakses Suara.com, pada Ppasal 188 menyebut 'Penyebaran atau Pengembangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninismeatau Paham lain yang Bertentangan dengan Pancasila,' termuat dalam Bab 1 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara.
Pada ayat 1 berbunyi, 'Setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.'
Namun pada ayat 6 disebutkan, pidana tidak berlaku untuk kepentingan ilmu pengetahuan, yang berbunyi, 'Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila untuk kepentingan ilmu pengetahuan.'
Meski begitu, Isnur mempertanyakan maksud dari kalimat, 'paham lain yang bertentangan dengan Pancasila.'
"Kalau dulu ancaman bagi pengembangan atau yang mengajarkan marxisme-leninisme, sekarang tambahan baru, paham-paham lain yang bertentangan dengan Pancasila. Ini paham apa?" kata Isnur.
Isnur juga menyebut, hal itu menjadi kekhawatiran, mengingat pemaknaan pidana pasal tersebut kewenangannya berada di kepolisian. Apalagi, polisi seringkali memaknai berbeda pada sebuah pasal.
"Apalagi ditambah dengan pemahaman kepolisian yang banyak salah kaprah. KUHP yang sudah hidup 70 tahun saja di Indonesia banyak salah kaprah, banyak salah penggunaan. Apalagi dengan pasal-pasal baru yang memberikan legitimasi baru kepada polisi," ujarnya.
Lantaran itu, dia bersama Koalisi Masyarakat Sipil dengan tegas menolak pasal-pasal bermasalah di RKUHP.
"Jelas sekali pasal-pasal bermasalah mengganggu. Dan kami dalam hal ini, bahwa kami tidak ingin bilang, bahwa kami menolak KUHP sepenuhnya, tidak," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi