Suara.com - Pelaku bom bunuh diri di halaman Polsek Astanaanyar pada Rabu (7/12/2022) pagi tadi bernama Agus Sujatno alias Agus Muslim. Ia terdeteksi masih bagian dari kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
"Pelaku terafiliasi dengan kelompok JAD Bandung atau JAD Jabar," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di sekitar Polsek Astanaanyar, Bandung, Rabu (7/12/2022).
Pihak kepolisian berhasil menemukan identitas Agus Muslim usai melakukan pengecekan sidik jari dan face recognition. Dari hasil pendalaman, Listyo menerangkan kalau Agus Muslim merupakan mantan narapidana teroris Lapas Nusakambangan.
Ia menjalani hukuman setelah meledakkan bom panci di Cicendo, Bandung pada 2017 lalu.
"Sempat dihukum 4 tahun di bulan September atau Oktober lalu yang bersangkutan bebas," tuturnya.
Menurut Listyo, bukan hal mudah untuk melakukan pendekatan terhadap Agus Muslim. Apalagi, pelaku kerap menghindari program deradikalisasi.
"Untuk proses deradikalisasi juga tentunya membutuhkan teknik dan taktik yang berbeda karena memang yang bersangkutan masih susah untuk diajak bicara masih cenderung menghindar walaupun masih melakukan aktivitas,"
Tag
Berita Terkait
-
Status Masih 'Merah', Pelaku Bom Bunuh Diri Polsek Astanaanyar Selalu Hindari Program Deradikalisasi
-
Usai Bebas Penjara, Agus Muslim Eks Napiter Kasus Bom Panci Ledakan Diri di Polsek Astanaanyar Bandung
-
Kapolri: Pelaku Bom Bunuh Diri Polsek Astanaanyar Adalah Agus Muslim Eks Napi Teroris
-
Aiptu Sofyan Gugur Akibat Bom Bunuh Diri Polsek Astanaanyar, Sang Istri Terkulai Lemas di Kursi Roda
-
Bom Pelaku Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar Berisikan Paku dan Paku Payung
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan
-
Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final
-
Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus