News / Nasional
Kamis, 08 Desember 2022 | 18:10 WIB
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan (tengah) bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan delapan orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].

"Ketika keluar, Pak Hendra dan Arif kembali menyapa saksi atau langsung pulang?" tanya JPU.

"Seingat saya cuma gini saja (menaikkan kepala)," ucap Rafli.

"Oh cuma gini aja, memberi isyarat saja," beber JPU.

"Iya," kata Rafli.

"Siapa yang ngasih isyarat?" tanya JPU.

"Pak Hendra," papar Rafli.

Load More