Selsai dialog serah terima, kedua mempelai pengantin kemudian akan diberi gelas berisi air bening yang diminumkan oleh orang tua daru mempelai pria. Air bening tersebut merupakan simbol harapan supaya rumah tangga dari kedua pengantin selalu diberikan kedamaian dan ketebtraman dalam rumah tangganya.
4. Sindur Binayang
Acara selanjutnya yakni keluarga mempelai pria menyambut kedatangan rombongan keluarga besan dan pasangan pengantin dengan membawakan seperangkat benda sebagai seserahan. Tahap ini disebut sebagai sindur binayang.
5. Sungkeman
Prosesi acara ngunduh mantu akan dilanjutkan dengan kegiatan sungkeman. Prosesi ini dilakukan pasangan pengantin untuk menunjukkan rasa syukur mereka kepada kedua pihak orang tua. Selain itu, dalam prosesi sungkeman pasangan pengantin juga akan meminta doa restu.
6. Ramah Tamah dan Doa Bersama
Acara ngunduh mantu ditutup dengan doa bersama, ramah tamah, jamuan makan dan juga foto bersama pengantin. Doa penutup akan dipimpin oleh perwakilan dari keluarga pria. Setelah doa dan juga sambutan selesai, kedua pengantin, keluarga serta kerabat bisa beramah tamah kepada para tamu dengan menikmati jamuan dan foto bersama.
Biaya Ngunduh Mantu
Biaya dalam prosesi ngunduh mantu biasanya sepenuhnya akan ditanggung oleh pihak pria. Sementara, pihak wanita tidak lagi ikut bertanggungjawab dalam mengeluarkan dana.
Baca Juga: Bikin Ngakak, Respons Kaesang Pangarep Saat Ditanya Soal Malam Pertama: Capek Woi!
Prosesi ngunduh mantu ini dahulu wajib dilakukan oleh setiap masyarakat Jawa yang sudah menikah. Akan tetapi, seiring berjalannya waktu ngunduh mantu bukanlah suatu hal yang wajib.
Karena beberapa pasangan lebih memilih melangsungkan acara pernikahan sekali yakni pada saat resepsi setelah akad nikah. Dengan begitu, mempelai laki-laki akan mengganti biaya ngunduh mantu di acara resepsi.
Demikian tadi ulasan mengenai apa itu ngunduh mantu lengkap dengan tata cara, biaya dan anjuran melakukannya. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Format dan Jadwal Babak Play Off Piala Dunia 2026: Adu Nasib Demi Tiket Tersisa
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
Terkini
-
RKUHAP Resmi Disahkan DPR, Amnesty International: Penanda Mundurnya Perlindungan HAM
-
Ketika Banjir Lebih Menakutkan di 'Kampung Zombie' Cililitan
-
Menko Polkam dan Mendagri Pimpin Rakorendal BNPP, Wajah Perbatasan RI Siap Dirombak Total
-
Bukan Sekadar Wacana! Pemprov DKI Libatkan Publik Susun 'Peta Jalan' Lingkungan Hidup Hingga 2055
-
ICW: Baru Setahun, Prabowo-Gibran Bikin Reformasi 1998 Jadi Sia-sia
-
Ratusan Ribu Penerima Bansos Main Judol, Kemensos Loloskan 7.200 Orang dengan Syarat Ketat
-
Tamsil Linrung Soroti Daerah Berperan Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Menkum Sebut KUHAP Baru Mementingkan Perlindungan HAM, Mulai Berlaku 2026
-
Cuma Naik Rp2 Ribuan per Hari, Buruh Tolak Upah Minimum 2026 Ala Menaker, Usul Formula Baru
-
Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Lakukan TPPU Rp307,5 Miliar dan USD 50 Ribu