Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari berharap pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sebelum 14 Desember 2022.
Desakan tersebut disampaikan karena pada 14 Desember, tahapan Pemilu 2024 sudah mulai berjalan, yakni penetapan partai politik, pengundian nomor urut parpol dan pengumuman parpol peserta Pemilu 2024.
"KPU berharap Perppu diterbitkan sebelum 14 Desember 2022," kata Hasyim dalam keterangannya dikutip Senin (12/12/2022).
Lantaran hal tersebut, perlu perhatian bersama Hasyim menekankan betapa pentingnya perppu sebagai perubahan beberapa ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Untuk menjamin kepastian penyelenggaraan Pemilu 2024 terutama di DOB Provinsi dan Pemilu di IKN," kata Hasyim.
Diketahui, selain penetapan parpol, KPU pada 14 Desember akan melakukan tahapan Pemilu berupa penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) oleh pemerintah kepada KPU. Sementara itu tahapan berlanjut pada 16 Desember 2022 dengan penyerahan dukungan bakal calon DPD kepasa KPU Provinsi.
"Desember 2022 persiapan pembentukan timsel anggota KPU Provinsi yang mana seleksi dimulai Januari 2023," ujar Hasyim.
Perppu di Meja Presiden
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengonfirmasi, Perppu terkait Pemilu sudah berada di meja Presiden Jokowi. Perppu tinggal menunggu waktu untuk dikirim ke DPR RI.
"Ya kita tinggal nunggu. Saya dapat informasi informal, Perppu-nya sudah di meja presiden dan saya dengar kemarin katanya dibawa ke Solo untuk ditandatangani. Mungkin ya nggak tahu, hari ini kali sudah bisa masuk ke DPR kali ya," kata Doli di Bidakara, Jakarta, Senin (12/12/2022).
Doli mengemukakan, sejauh ini informasi yang ia peroleh hanya sebatas itu. Adapun Perppu dikirim ke Solo untuk ditandatangani Jokowi yang pada Minggu masih dalam acara resepsi pernikahan putra bungsunya, Kaesang Pangarep dengan Erina Gudono. Doli mengkonfirmasi informasi yang ia dapat kepada benerapa menteri.
"Tadi malam kan saya ke Solo, ketemu Pak Mensesneg terus sama Pak Mendagri. Mereka-mereka bilang sudah sampai ke pak Presiden dan mungkin hari ini mungkin bisa jadi sudah ditanda tangan dan dikirim ke DPR. Mungkin ya," kata Doli.
Minta KPU Tetap Jalankan Tahapan
Anggota DPR Fraksi PKB Luqman Hakim mengatakan penyelenggaraan Pemilu 2024 harus dipastikan terlaksana setiap lima tahun sekali. Ia berujar Pemilu merupakan sarana konstitusional bagi rakyat untuk menggunakan kedaulatannya membentuk atau mengganti pemerintahan sebagai pelaksana kegiatan negara sehari-hari.
Oleh karena itu, kata Luqman, negara berkewajiban menyelenggarakan Pemilu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar