Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik proses verifikasi peserta Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU. KPU didesak agar bisa lebih transparan membuka data syarat kepesertaan partai politik calon peserta pemilu.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, yang merupakan bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan, KPU telah verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik peserta pemilu. Hasilnya 9 partai politik dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).
"Pada proses pengumuman BMS partai-partai politik tersebut, KPU tidak merinci secara detail informasi dari masing-masing partai politik, tentang persyaratan apa yang tidak terpenuhi. Selain itu, akses informasi terhadap persyaratan yang dinyatakan belum memenuhi syarat juga tidak dibuka kepada publik oleh KPU," kata Kurnia kepada wartawan, Senin (12/12/2022).
Menurutnya, keterbukaan informasi tentang syarat mana saja yang dipenuhi dan tidak dipenuhi oleh partai politik, merupakan informasi terbuka agar publik dapat ikut mengawasi proses tahapan verifikasi faktual partai politik.
Sementara itu, adanya sistem informasi partai politik (Sipol) juga tidak dapat memberikan informasi yang terbuka dari setiap detail dan perkembangan tahapan verifikasi partai politik peserta pemilu.
Kurnia mengatakan, minimnya akses yang diberikan KPU kepada Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu pada tahapan verifikasi faktual partai politik menjadikan ketiadaan proses pengawasan yang ideal dan menambah yakin bahwa pelaksanaan verifikasi faktual partai politik berada di ruang yang gelap.
"Jika data-data persyaratan partai politik tidak terbuka, hal ini justru menimbulkan kecurigaan publik, apakah proses verifikasi faktual yang dilakukan telah berjalan sesuai dengan regulasi (UU Pemilu dan Peraturan KPU) dan prinsip-prinsip kepemiluan yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien dan aksesibel," tuturnya.
Kurnia lantas membeberkan potensi kecurangan pemilu jika KPU masih tertutup soal akses informasi perkembangan verifikasi partai politik kepada masyarakat.
"Tindakan tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)," tuturnya.
Lebih lanjut, kata dia, bukan cuma itu, rezim ketertutupan KPU juga melanggar Pasal 3 huruf f dan i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait prinsip Terbuka dan Akuntabel penyelenggaraan pemilu yang dilakukan oleh KPU.
"Dugaan pelanggaran di atas tentu menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat, salah satunya menyoal kebenaran proses verifikasi faktual partai politik. Bukan tidak mungkin, di dalam rezim ketertutupan tersebut terdapat oknum-oknum yang berupaya untuk menguntungkan partai politik tertentu dengan cara meloloskannya menjadi Peserta Pemilu," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Sat Set, Sandiaga Uno Diam-diam Sudah Bertemu Parpol yang Meliriknya di Pilpres 2024, Bakal Maju Lagi?
-
Vonis Bebas Isak Sattu Dinilai Bukti Negara Lemah dalam Kasus Paniai
-
Waktu Imsak Sudah Dekat, Ridwan Kamil Ngaku Bakal Masuk Parpol Bulan Ini
-
Ada Minion dan Elsa Frozen Ikut Aksi Tolak Pengesahan RKHUP: Pemerintah Ini Sudah Beku!
-
Syarat dan Tata Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024, Gaji Hingga 2,5 Juta
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban