Suara.com - Majelis hakim murka gegara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bak menyerang balik dengan menyebut institusi kepolisian justru menggelar upacara pemakaman untuk Brigadir Yosua Hutabarat yang disebutnya sebagai pelaku pemerkosaan.
Hakim menjelaskan akibat kematian Yosua sebanyak 95 polisi harus menjalani persidangan etik. Menurut hakim, peristiwa itu merupakan kejadian bersejarah bagi Polri.
"Saudara tahu akibat peristiwa di Duren Tiga? 95 orang polisi diajukan kode etik dan ini peristiwa terbesar dalam sejarah kepolisian," kata hakim di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Hakim menilai pernyataan Putri yang seolah-olah menyerang Polri sangat tidak adil.
"Dari pernyataan Saudara tadi, Saudara menyudutkan kembali dari Mabes Polri sangatlah tidak adil dengan statement Saudara seperti itu," jelas hakim.
Atas hal tersebut, Putri pun menyampaikan permohonan maaf. Dia menyatakan sangat mencintai Polri.
"Mohon maaf, Yang Mulia, saya tidak pernah menyudutkan institusi Polri, di mana suami saya sangat mencintai institusi Polri dan saya tidak pernah bersuara dan menyampaikan apa yang saya rasakan selama ini," sebut Putri.
"Saya hanya diam saja karena saya ikhlas menjalankan semua ini karena saya hanya berserah sama Tuhan," imbuhnya.
Putri Sudutkan Polri
Putri sebelumnya mengaku diperkosa hingga dibanting sebanyak tiga kali oleh almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pengakuan itu sebagai respons atas pertanyaan hakim mengenai pemakaman Yosua yang disertai dengan penghormatan.
Awalnya, hakim ketua Wahyu Iman Santoso bertanya pada Putri soal proses pemakaman terhadap anggota kepolisian. Meski sudah lebih dari 20 tahun mendampingi Ferdy Sambo sebagai anggota Polri, Putri mengaku tidak mengetahui soal teksis proses pemakaman.
"Apakah saudara tahu proses pemakaman bagi seorang anggota kepolisian?" tanya hakim Wahyu di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Berita Terkait
-
Perselingkuhan dengan Brigadir J Terbongkar, Kebohongan Putri Candrawathi Tak Bisa Ditutupi-tutupi Alat Ini
-
Bersaksi di PN Jaksel, Putri Candrawathi Marah ke Sambo: Kenapa Saya Diikut-Ikut Dalam Peristiwa Tersebut?
-
Tak Bisa Bohongi Jaksa, Perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J Terungkap dari Tes Kejujuran
-
Ngadu ke Sambo soal Perbuatan Yosua, Putri: Suami Saya Marah, Tarik Napas Dalam Terus Nangis Tanpa Berkata-kata
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
Terkini
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos
-
Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas
-
Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi
-
Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!
-
PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi