"Bapak menanyakan dulu yang mulia, 'Kalian pakai HP apa'?. Kebetulan bang Ricky sudah pakai Iphone. Om Kuat pakai Samsung, saya Redmi yang mulia. kemudian 'Gantilah pakai Iphone'. Baru tanya ke Ibu, 'Masih ada tidak sisa HP mama?' Terus ibu naik bawa turun HP itu," jelas Richard.
Tak hanya Iphone yang disodorkan oleh Sambo dan Putri, sejumlah dolar yang terbungkus amplop pun diserahkan kepada Ricky, Kuat dan Richard pada saat itu.
"Uang sudah ada di situ yang mulia," kata Bharada E.
"Saudara tahu bentuk uang dari bentuk dolar?" tanya hakim.
"Dikasih tau yang mulia, jadi amplopnya sudah tersusun," ucap Bharada E.
"Dari mana saudara tau uang itu dolar?" cecar Hakim.
"Bapak (Ferdy Sambo) yang kasih tau yang mulia (bukan ditunjukkan)," jawab Bharada E.
Dibantah Putri
Putri Candrawathi sebelumnya membantah keterangan yang menyebutkan dirinya memberikan uang kepada Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Baca Juga: Tunangan Bharada E Muncul ke Publik untuk Dukung Kekasih, Netizen Auto Mundur: Tulus Sekali
Merujuk pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Richard disodorkan uang Rp1 miliar dan Rp500 juta kepada Kuat dan Ricky.
Masih dalam dakwaan tersebut, uang itu disodorkan di rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling III beberapa hari setelah penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Putri membantah, ketika majelis hakim mengonfirmasi soal penyerahan uang kepada mereka bertiga.
"Kapan saudara menyerahkan uang kepada mereka bertiga?" tanya Hakim kepada Putri selaku saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12).
"Saya tidak pernah menyerahkan uang kepada mereka," jawab Putri.
"Soal Bharada E dapat Rp1 miliar, RR dan Kuat masing-masing Rp500 juta?" cecar hakim.
"Saya tidak tahu," beber Putri.
"Kapan memberikan HP kepada mereka semua?" tanya hakim.
"Saya tidak pernah memberikan HP," tutup Putri.
Diketahui, Ferdy Sambo dan istrinya menjanjikan imbalan uang serta memberi IPhone 13 Pro Max kepada Richard, Ricky, dan Kuat Maruf. Hadiah itu diberikan setelah mereka membantu membunuh Yosua.
Hal itu terungkap berdasar surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10) lalu.
Hadiah itu diberikan pada 10 Juli 2022. Ferdy Sambo awalnya memanggil Eliezer, Ricky dan Kuat ke ruang kerja di lantai dua rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021