"Bapak menanyakan dulu yang mulia, 'Kalian pakai HP apa'?. Kebetulan bang Ricky sudah pakai Iphone. Om Kuat pakai Samsung, saya Redmi yang mulia. kemudian 'Gantilah pakai Iphone'. Baru tanya ke Ibu, 'Masih ada tidak sisa HP mama?' Terus ibu naik bawa turun HP itu," jelas Richard.
Tak hanya Iphone yang disodorkan oleh Sambo dan Putri, sejumlah dolar yang terbungkus amplop pun diserahkan kepada Ricky, Kuat dan Richard pada saat itu.
"Uang sudah ada di situ yang mulia," kata Bharada E.
"Saudara tahu bentuk uang dari bentuk dolar?" tanya hakim.
"Dikasih tau yang mulia, jadi amplopnya sudah tersusun," ucap Bharada E.
"Dari mana saudara tau uang itu dolar?" cecar Hakim.
"Bapak (Ferdy Sambo) yang kasih tau yang mulia (bukan ditunjukkan)," jawab Bharada E.
Dibantah Putri
Putri Candrawathi sebelumnya membantah keterangan yang menyebutkan dirinya memberikan uang kepada Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Baca Juga: Tunangan Bharada E Muncul ke Publik untuk Dukung Kekasih, Netizen Auto Mundur: Tulus Sekali
Merujuk pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Richard disodorkan uang Rp1 miliar dan Rp500 juta kepada Kuat dan Ricky.
Masih dalam dakwaan tersebut, uang itu disodorkan di rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling III beberapa hari setelah penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Putri membantah, ketika majelis hakim mengonfirmasi soal penyerahan uang kepada mereka bertiga.
"Kapan saudara menyerahkan uang kepada mereka bertiga?" tanya Hakim kepada Putri selaku saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12).
"Saya tidak pernah menyerahkan uang kepada mereka," jawab Putri.
"Soal Bharada E dapat Rp1 miliar, RR dan Kuat masing-masing Rp500 juta?" cecar hakim.
"Saya tidak tahu," beber Putri.
"Kapan memberikan HP kepada mereka semua?" tanya hakim.
"Saya tidak pernah memberikan HP," tutup Putri.
Diketahui, Ferdy Sambo dan istrinya menjanjikan imbalan uang serta memberi IPhone 13 Pro Max kepada Richard, Ricky, dan Kuat Maruf. Hadiah itu diberikan setelah mereka membantu membunuh Yosua.
Hal itu terungkap berdasar surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10) lalu.
Hadiah itu diberikan pada 10 Juli 2022. Ferdy Sambo awalnya memanggil Eliezer, Ricky dan Kuat ke ruang kerja di lantai dua rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Daftar e-Wallet yang Dapat Promo Top-up BRImo Spesial 17 Agustus
-
Gempa Dahsyat NTT, BMKG: Baru Terjadi Lagi Setelah 30 Tahun Silam
-
Top-Up E-Wallet dan Pulsa di BRImo Langsung Dapat Cashback! Buruan, Kuota Terbatas
-
Deretan Sepeda Lipat Pacific Paling Populer, Cocok untuk Gowes Harian
-
Binance Perpanjang Airdrop RLUSD, Ini Cara Klaim 1 Juta XRP yang Dibagikan
-
Daftar Atlet Wakil Indonesia di BWF World Championship 2026
-
Kapal Tenggelam di Perairan Rupat, 3 Pekerja Migran Masih Hilang
-
BNI Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Gempa NTT, Pastikan Layanan Perbankan Tetap Berjalan
-
15 Contoh Teks Doa HUT Ke-81 RI pada 17 Agustus 2026 yang Penuh Makna
-
Hari Jadi Ke-81 Jateng: Akses Pendidikan Kian Luas dan Gratis, Harapan Tak Lagi Terkikis