Suara.com - Terdakwa Putri Candrawathi mengungkap beberapa hal mengenai dugaan pemerkosaan yang dilakukan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Magelang.
Kepada Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, Putri mengaku diperkosa, dianiaya, hingga dibanting tiga kali oleh Brigadir J. Kejadian inilah yang diduga menjadi pemicu pembunuhan di rumah Duren Tiga.
Namun, Irma Hutabarat yang sejak semula mengikuti perkembangan kasus menampik semua pengakuan Putri tersebut. Bahkan menurutnya mempertanyakan soal dugaan pemerkosaan di rumah Magelang sebenarnya tidak penting dilakukan di persidangan.
"Karena orang yang diperkosa saja melarang suaminya untuk melapor, untuk membawa ke dokter, untuk menelepon ajudan yang lainnya," tutur Irma, dikutip dari kanal YouTube Uya Kuya TV, Selasa (13/12/2022).
"Katanya takut diancam Yosua, masuk akal nggak? Ini jenderal bintang dua, dan nyonya, dan ada ajudan yang lain-lain, jadi mengada-adanya keterlaluan," sambungnya.
Bahkan dengan tegas Irma mengejek skenario yang dibuat kubu Sambo. "Ini settingan yang maksa, settingan yang melecehkan akal sehat," kata Irma.
Irma meyakini tidak ada pemerkosaan yang terjadi di rumah Magelang sebagaimana digembar-gemborkan kubu Sambo. Justru menurut Irma yang terjadi adalah sebaliknya.
"Kalaupun dia mau memaksakan ada perkosaan, yang bisa memperkosa itu PC yang minta diperkosa oleh Yosua tapi Yosua nggak mau," beber Irma.
Uya Kuya selaku pemilik acara pun sampai tertawa lantaran kelewat terkejut dengan hipotesis Irma tersebut. "Jadi kalau ada perkosaan, bukan Yosua yang memperkosa PC?" tanya Uya.
Baca Juga: Bharada E Ungkap Perintah Pertama Ferdy Sambo Setelah Brigadir Yosua Tewas: Kau Cek HP-nya!
"Iya, tapi sebaliknya, karena ada yang 15 menit itu," tandas Irma.
Pertemuan 15 menit yang dimaksud Irma adalah pertemuan empat mata Putri dengan Brigadir J setelah diduga terjadi pemerkosaan. Pertemuan itu dibenarkan oleh terdakwa Bripka RR meski ajudan Sambo itu mengaku tidak tahu apa yang dibicarakan oleh keduanya.
Sementara itu, persidangan pembunuhan berencana Brigadir J masih terus bergulir. Pada Selasa (13/12/2022) hari ini diadakan persidangan untuk terdakwa Sambo dan Putri dengan saksi Bharada E, Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf.
Berita Terkait
-
Putri Candrawathi Nangis Akui Diperkosa Brigadir J, Kok Masih Sempat Makan Sebelum Ngadu ke Ferdy Sambo?
-
Panas! Richard Eliezer Naik Pitam dengan Pengacara Ferdy Sambo: Saya Didoktrin oleh Klien Bapak!
-
Putri Candrawathi Menangis Saat Ungkap Diperkosa Brigadir J, Pakar Mikroekspresi: Kesedihannya Tidak Wajar
-
Pengacara Sempat Minta Online, Bharada E Tegas ke Hakim Pilih Bersaksi Offline Biar Hadapi Langsung Sambo dan Putri
-
Pakar forensik Ungkap Sejumlah Kejanggalan Pengakuan Putri Candrawathi yang Bilang Dilecehkan Brigadir J
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Aksi Kamisan ke-900: Keteguhan Sumarsih Mencari Keadilan bagi Sang Anak
-
Ahli Hukum di Sidang Gus Yaqut: Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka
-
Ketua Baleg DPR RI Pastikan RUU PPRT Disahkan Tahun Ini, Rieke Pitaloka Usul Momentum Hari Kartini
-
Bareskrim Polri Minta Bank Perketat Aturan Buka Rekening demi Putus Aliran Dana Judi Online
-
Tak Hanya Outsourcing, Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq juga Kuasai Proyek Makan-Minum di 3 RSUD
-
Pakar UGM: Keputusan Menag Soal Kuota Haji Belum Tentu Melanggar Hukum Tanpa Pengujian Resmi
-
Sikap RI 2024 vs 2026: Mengapa Tak Ada Lagi Kata 'Mengutuk' untuk Serangan AS-Israel ke Iran?
-
Korea Utara Uji Coba Rudal Nuklir Baru saat Timur Tengah Memanas
-
22 Tahun Terkatung-katung, JALA PRT Sebut RUU PPRT Cetak Sejarah Terlama di DPR
-
Sesalkan RI Belum Kutuk Serangan AS-Israel ke Iran, FPI Tunggu Penjelasan Pemerintah