Salah seorang warga di Kabupaten Banyumas bernama Gema Etika Muhammad (29) melaporkan bahwa namanya dicatut menjadi anggota Partai Garuda.
Ia lantas melayangkan gugatan dan menuntut ganti rugi kepada partai tersebut karena namanya dicatut menjadi anggota partai politik.
Berikut fakta-fakta nama warga Banyumas yang dicatut sebagai anggota di Partai Garuda tersebut.
1. Gugatan Pada Partai Garuda
Sidang perdana pun digelar dengan Nomor 88/Pdt.G/2022/PN Pwt di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada hari Jumat (16/12/2022).
Sidang perdana yang dilakukan dengan hakim ketua Enan Sugiarto dan anggota Yunanto Agung Nurcahyo serta Prayogi ini dihadiri pihak penggugat yang juga didampingi oleh kuasa hukumnya, Djoko Susanto.
Sedangkan dari pihak tergugat yaitu Partai Garuda, dihadiri oleh Ketua DPC Partai Garuda Banyumas yaitu M Isnaeni.
Adapun pihak yang turut tergugat yaitu KPU dan Bawaslu diwakili oleh komisioner KPU Banyumas dan komisioner Bawaslu Banyumas.
2. Sidang Ditunda Pekan Depan
Baca Juga: Elektabilitas Parpol Jelang Pemilu, Demokrat dan PSI Naik, PDI Perjuangan Turun Hampir 1 Persen
Diketahui, sidang perdana yang hendak digelar kabarnya ditunda pekan depan dikarenakan Ketua DPC Partai Garuda tidak bisa menunjukkan identitas diri.
Tidak hanya itu, surat tugas komisioner KPU Banyumas juga diketahui tidak dilengkapi oleh tanda tangan ketua.
3. Merasa Dirugikan
Kuasa hukum penggugat yakni Djoko Susanto menjelaskan bahwa kliennya yang bernama Gema Etika Muhammad (29) merasa dirugikan karena namanya dicatut menjadi anggota partai.
Atas dasar tersebut, pihak penggugat mengaku memilih untuk melayangkan gugatan kepada Partai Garuda.
4. Menuntut Ganti Rugi Materiil dan Immateriil
Berita Terkait
-
Elektabilitas Parpol Jelang Pemilu, Demokrat dan PSI Naik, PDI Perjuangan Turun Hampir 1 Persen
-
Belum Jadi Capres Beneran, Bawaslu Imbau Anies Tak Gunakan Masjid Sebagai Ladang Kampanye
-
Partai Prima Gagal Lolos Sebagai Peserta Pemilu 2024, DPW Prima Bali: Ada Intervensi, KPU Membatasi Hak Politik Rakyat
-
Partai Berkarya Daftar Gugatan ke Bawaslu
-
Tak Terima Video Adegan Syurnya Dipertontonkan, Seorang Perempuan Polisikan Pemuda Banyumas
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara
-
Tolak Soeharto Pahlawan, Cerita Pilu Penyintas Tragedi Tanjung Priok: Ditelanjangi di Markas Kodim
-
Bukan Lagi Soal Look Good, Ini Prioritas Baru Kelas Menengah Indonesia yang Harus Dipahami Brand
-
Momen Haru Jokowi Saksikan Pelepasan Jenazah Raja Solo PB XIII, Ribuan Warga Tumpah Ruah
-
7 Provinsi Terkorup di Indonesia Versi ICW: Riau dan NTT Jadi Pemuncak
-
Mencurigakan! Kenapa Kerangka Manusia di Gedung ACC Baru Ditemukan Dua Bulan Setelah Kebakaran?
-
Dengar 'Curhatan' Kades, Dasco: DPR Kawal Masalah Lahan dan Dana Desa
-
Intervensi Kemenkeu di Kasus Rp349 T? Mahfud MD Desak Menkeu Purbaya Bertindak Tegas!
-
KPK 'Bidik' Wagub Riau SF Hariyanto, Dugaan Korupsi Proyek PUPR Makin Panas
-
Viral! Gubernur Riau Kena OTT KPK, Wagub SF Hariyanto Banjir Ucapan Selamat