Suara.com - Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono mengimbau Anies Baswedan untuk tidak melaksanakan kegiatan sosialisasi yang menjurus pada aktivitas kampanye di masjid. Itu menyusul adanya penandatanganan dukungan menjadi presiden 2024 yang dilakukan Anies di halaman Masjid Baiturrahman, Aceh beberapa waktu lalu.
"Soal kegiatan, apa yang tadi disampaikan tentang laporan Pak Anies itu, kita hanya bisa mengimbau, karena belum ada penetapan pasangan calon. Kita hanya mengimbau saja agar tidak menggunakan masjid (untuk kampanye),”kata Totok kepada wartawan, Jumat (16/12/2022).
Meskipun saat itu belum ada penetapan calon presiden 2024, Totok menyebut tetap ada larangan kampanye di tempat ibadah termasuk di masjid. Itu diatur dalam Pasal 280 huruf h UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Pasal 280 Undang-Undang dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan sebagai tempat kampanye," tegasnya.
Totok mengatakan, meskipun saat ini belum ada penetapan calon presiden 2024, namun larangan kampanye di tempat ibadah, termasuk di masjid. Hal itu diatur dalam Pasal 280 huruf h UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Isinya, para peserta Pemilu dilarang menggunakan tempat ibadah, pendidikan serta fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye.
"Pasal 280 Undang-Undang dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan sebagai tempat kampanye," tegasnya.
Oleh sebab itu, Totok menegaskan kalau saat ini Bawaslu hanya sekedar memberikan imbauan kepada Anies. Namun apabila sudah ditetapkan sebagai calon presiden, maka yang dilakukan Anies itu bisa terindikasi melakukan tindakan pelanggaran pemilu dan bisa diberikan sanksi oleh Bawaslu RI.
"Kita hanya bisa mengimbau, jangan gunakan masjid hanya itu saja," tegas Totok.
Dalam kesempatan yang sama, Totok juga sempat membahas adanya masjid yang dijadikan tempat yang mengarah pada kampanye menjelang Pilpres 2024 bersama Menteri Yaqut Cholil.
Totok mengaku mendapatkan banyak wawasan bahwa memang problem tempat ibadah ini bukan hanya problem politis, tapi problem subtantif yang harus dibicarakan bersama, tidak bisa oleh satu pihak.
"Kita yang pertama silaturahmi dengan Gus menteri tentang dinamika politik yang ada, terutama yang menyangkut hari ini kan mulai banyak tempat ibadah yang dijadikan ajang kampanye," ungkapnya.
Ke depan, Kemenag bersama sejumlah akan melakukan kebijakan agar tempat ibadah tidak dijadikan arena politik. Saat ini karena mulai tahapan pemilu Bawaslu dan Kemenag hanya bisa mengimbau agar tidak gunakan tempat ibadah.
"Terhadap kegiatan-kegiatan yang ada sekarang, kita hanya imbauan saja, tidak lebih dari itu, itu yang bisa kita lakukan bersama dengan Kementerian Agama berkaitan dengan tahun-tahun politik ini."
Berita Terkait
-
Partai Berkarya Daftar Gugatan ke Bawaslu
-
Benarkah Ganjar Pranowo Akhirnya Pilih Ahok buat Dampingi di Pilpres 2024?
-
Singgung Dugaan Jejak Anies di Jakarta Dihapus, Gerindra: Perubahan Birokrasi Tidak Lazim, Mirip Era Ahok
-
Anies Punya Ketakutan Nol Besar dan Tak Terintimidasi, NasDem: Ini yang Buat Kami Jatuh Cinta Kepadanya
-
Prabowo Ketar-Ketir? Pendukungnya Kini Migrasi Dukung Anies sampai Buat Elektabilitas Melejit di 3 Provinsi
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta