Suara.com - Saiful Mujani Reserach and Consulting (SMRC) merilis hasil survei teranyar terkait elektabilitas partai peserta Pemilu 2024. Berdasar hasil survei tersebut, PDI Perjuangan atau PDIP diklaim masih berada di posisi pertama dengan angka persentase dukungan mencapai 24,1 persen.
Direktur Riset SMRC, Deni Irvani menyebut di posisi kedua diduduki Golkar dengan angka persentase dukungan sebesar 9,4 persen. Sedangkan di posisi ketiga ditempati Gerindra dengan dukungan mencapai 8,9 persen.
"Jika Pemilu diadakan sekarang, PDIP mendapat dukungan terbesar, 24,1 persen; disusul Golkar 9,4 persen; Gerindra 8,9 persen; Demokrat 8,9 persen; PKS 6,2 persen; PKB 6,1 persen; Perindo 4,6 persen; Nasdem 3,2 persen; PPP 2,9 persen; dan PAN 1,7 persen. Sementara partai-partai lain mendapat dukungan di bawah 1 persen," kata Deni dalam keterangannya, Minggu (18/12/2022).
Apabila dibandingkan dengan hasil Pemilu 2019 lalu, lanjut Deni, persentase angka dukungan terhadap PDIP dan Demokrat mengalami peningkatan. Sedangkan partai lain cenderung mengalami penurunan.
"Dibanding hasil Pemilu 2019 lalu, dukungan kepada PDIP naik dari 19,3 persen menjadi 24,1 persen. Elektabilitas Demokrat juga sedikit naik dari 7,8 persen menjadi 8,9 persen, atau relatif stabil," jelasnya.
Kendati begitu, Deni menegaskan setiap partai politik masih memiliki peluang untuk meningkatkan elektabilitasnya. Sebab dari hasil survei yang dilakukan, masih ada sekitar 20,9 persen responden yang belum menentukan pilihan.
"Kecenderungannya proporsisi undecided voters akan berkurang ketika sudah memasuki masa kampanye," ungkapnya.
Sebagai informasi, survei ini dilakukan SMRC pada 3 hingga 11 Desember 2022. Survei tersebut melibatkan 1.220 responden dengan kategori warga negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Dalam pelaksanaannya, pengambilan data dilakukan dengan metode wawancara tatap muka. Adapun, margin of error survei tersebut berkisar ± 3,1 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.
Baca Juga: Elite PDIP Dukung Sanksi Bawaslu, Safari Politik Anies Dinilai Jadi Pelanggaran Serius: Etika!
Berita Terkait
-
Survei SMRC Terbaru: PDIP Menguat, Demokrat Stabil, Partai Lainnya Turun
-
Dilema Pilih Ganjar atau Puan, Megawati Sudah Kantongi Nama Capres? Pengamat: Seperti Kawin Silang
-
Tetap Nomor 3, Ganjar Pede PDIP Bakal Hattrick dan 'METAL' di Pemilu 2024: Kaosku Masih Bisa Dipakai, Merah
-
Elite PDIP Dukung Sanksi Bawaslu, Safari Politik Anies Dinilai Jadi Pelanggaran Serius: Etika!
-
Rakernas PDIP Batal, Relawan Tetap Yakin Ganjar Pranowo Dipilih Megawati: Mungkin di HUT Partai
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini