Abdul meminta bantuan Sahat untuk mendapatkan dana hibah. Antara keduanya terjadi kesepakatan, Sahat mendapatkan 20 persen dari dana hiba yang nantinya dicairkan, sementara Abdul mendapatkan 10 persen.
Akhirnya pokmas yang dikelolah Abdul, mendapatkan hibah dua kali, dengan nilai masing-masing Rp 40 miliar pada tahun 2021 dan 2022.
Agar kembali mendapatkan dana pada tahun 2023 dan 2024, Abdul kembali menghubungi Sahat. Terjadi kembali kesepatakan antara keduanya. Sahat meminta uang muka Rp 2 miliar.
Kemudian baru diberikan Abdul Rp1 miliar lewat Eeng ke Rusdi, staf Sahat. Rusdi kemudian memberikan uang Rp1 miliar itu kepada Sahat setelah ditukarkan dalam bentuk mata uang asing.
Dana Rp1 miliar tersebut diterima Sahat di ruangannya di Kantor DPRD Jawa Timur pada Rabu (14/12) lalu. Pada saat itu juga Sahat ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan.
Temuan sementara KPK, Sahat diduga menerima uang sebesar Rp5 miliar.
"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, tersangka STPS (Sahat) telah menerima uang sekitar Rp5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Namun gua menemukan jumlah pasti dugaan suap yang diterima sahat KPK masih terus melakukan penyelidikan.
"Tim penyidik masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima tersangka STPS (Sahat)," kata Johanis.
Baca Juga: Luhut Sebut OTT Melulu Tak Baik Bikin Negara Jelek, Pukat UGM Bela KPK: Penindakan Jangan Kendur
Atas perbuatan Sahat dan Rusdi yang disebut sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Abdul dan Eeng selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Minta KPK Jangan Hobi OTT, Luhut: Mau Bersih-bersih Amat di Surga Saja Lah Kau!
-
Wapres Ma'ruf Amin Kontra dengan Luhut, OTT KPK Masih Dibutuhkan
-
Wapres Maruf Amin Sentil Luhut Soal KPK Tidak Perlu OTT-OTT: Sudah Dilakukan Komprehensif
-
Bagi Luhut OTT KPK Bikin Jelek Negara, Pengamat Ikut Bersuara: Hanya Simbol Jalannya Pemberantasan Korupsi
-
Luhut Sebut OTT Melulu Tak Baik Bikin Negara Jelek, Pukat UGM Bela KPK: Penindakan Jangan Kendur
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123
-
BRI dan Kementerian UMKM Perkuat Pembiayaan KUR, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas
-
Rambah Hutan Lindung di Batam, PT GTP Jadi Tersangka Korporasi
-
Truk LPG Hantam 11 Kendaraan di Kota Bandung, Pesepeda Wanita Meninggal Dunia
-
TNI Masuk MBG, Aktivis Kritik Pendekatan Militer: Bukan Situasi Perang