Suara.com - Formasi PPPK Tenaga Teknis 2022 dibuka dalam sebelas formasi. Hal itu diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jadwal pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 sudah dimulai sejak Rabu, 21 Desember 2022. Peserta bisa mendaftar melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Kesebelas formasi PPPK Tenaga Teknis 2022 ini sesuai dengan surat edaran Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 331 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2022. Berikut informasi formasi PPPK Tenaga Teknis 2022 dibedakan dalam dua kategori, yaitu Ahli Pertama dan Terampil.
Ahli Pertama
1. Analis Kebijakan
Bertugas melaksanakan kajian dan analisis kebijakan sesuai uraian kegiatan Ahli Pertama.
2. Analis Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur
Bertugas melakukan pengelolaan sistem SDM aparatur negara melalui:
- Perumusan
- Analisis
- Evaluasi
- Pengembangan
- Asistensi
- Konsultasi
- Penyusunan saran kebijakan
3. Arsiparis
Bertugas melakukan kegiatan pengelolaan arsip, antara lain:
- Arsip dinamis
- Arsip statis
- Pembinaan kearsipan
- Pengelolaan dan penyajian arsip
4. Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara
Bertugas melakukan audit manajemen ASN yang meliputi:
- Pengawasan
- Pengendalian
- Investigasi manajemen ASN
- Penjaminan mutu secara sistematis dan terukur
5. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Bertugas melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
- Perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
- Pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah.
- Pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah.
- Pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola.
6. Pengembang Teknologi Pembelajaran
Bertugas melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
- Analisis dan pengkajian.
- Perancangan.
- Produksi.
- Implementasi.
- Pengendalian.
- Evaluasi untuk pengembangan teknologi pembelajaran.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka