Suara.com - Formasi PPPK Tenaga Teknis 2022 dibuka dalam sebelas formasi. Hal itu diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jadwal pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 sudah dimulai sejak Rabu, 21 Desember 2022. Peserta bisa mendaftar melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Kesebelas formasi PPPK Tenaga Teknis 2022 ini sesuai dengan surat edaran Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 331 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2022. Berikut informasi formasi PPPK Tenaga Teknis 2022 dibedakan dalam dua kategori, yaitu Ahli Pertama dan Terampil.
Ahli Pertama
1. Analis Kebijakan
Bertugas melaksanakan kajian dan analisis kebijakan sesuai uraian kegiatan Ahli Pertama.
2. Analis Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur
Bertugas melakukan pengelolaan sistem SDM aparatur negara melalui:
- Perumusan
- Analisis
- Evaluasi
- Pengembangan
- Asistensi
- Konsultasi
- Penyusunan saran kebijakan
3. Arsiparis
Bertugas melakukan kegiatan pengelolaan arsip, antara lain:
- Arsip dinamis
- Arsip statis
- Pembinaan kearsipan
- Pengelolaan dan penyajian arsip
4. Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara
Bertugas melakukan audit manajemen ASN yang meliputi:
- Pengawasan
- Pengendalian
- Investigasi manajemen ASN
- Penjaminan mutu secara sistematis dan terukur
5. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Bertugas melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
- Perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
- Pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah.
- Pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah.
- Pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola.
6. Pengembang Teknologi Pembelajaran
Bertugas melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
- Analisis dan pengkajian.
- Perancangan.
- Produksi.
- Implementasi.
- Pengendalian.
- Evaluasi untuk pengembangan teknologi pembelajaran.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Buntut Kereta Bandara Tabrak Avanza di Kalideres, Terjadi Penumpukan di Stasiun Rawa Buaya
-
Tabrakan Maut di Kalideres: Avanza Dihantam Kereta Bandara, Penumpang Luka Parah
-
LPSK Ungkap Banyak Tantangan dalam Pelaksanaan Restitusi bagi Korban Tindak Pidana
-
Kick Off Program Quick Win Presiden Prabowo, Menteri Mukhtarudin Lepas 1.035 Pekerja Migran Terampil
-
Kejati Jakarta Tetapkan RAS Tersangka Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 21,73 Miliar
-
Said Didu Sebut Luhut Lebih Percaya Xi Jinping Ketimbang Prabowo, Sinyal Bahaya bagi Kedaulatan?
-
IACN Endus Bau Tak Sedap di Balik Pinjaman Bupati Nias Utara Rp75 Miliar ke Bank Sumut
-
Sesuai Arahan Prabowo, Ini Gebrakan Menteri Mukhtarudin di Puncak Perayaan Hari Migran Internasional
-
Usai OTT Jaksa di Banten yang Sudah Jadi Tersangka, KPK Serahkan Perkara ke Kejagung
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK, Langsung Dibawa ke Gedung Merah Putih