Suara.com - PPPK adalah salah satu jalur seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2022, di mana seleksi PPPK 2022 bisa diikuti oleh tenaga pendidikan atau guru, tenaga kesehatan, serta tenaga penyuluh.
Untuk mengikuti seleksi PPPK 2022, para pelamar harus memenuhi beberapa syarat pendaftaran, di mana syarat daftar PPPK terdiri dari persyaratan umum dan persyaratan khusus. Persyaratan umum berlaku untuk seluruh formasi dalam seleksi PPPK 2022, sedangkan persyaratan khusus adalah syarat tambahan yang ditetapkan sesuai dengan formasi yang dipilih oleh pelamar.
Penasaran, seperti apa formasi, syarat, dan cara daftar PPPK 2022? Mari simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Formasi PPPK 2022
Perlu diketahui, seleksi PPPK 2022 dibuka untuk profesi guru, tenaga kesehatan, dan honorer melalui Sistem Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Rencananya, seleksi ini akan dimulai per tanggal 31 Oktober hingga 13 November 2022.
Fokus rekrutmen ASN pada tahun 2022 ini memang hanya diperuntukkan untuk PPPK yaitu guru dan tenaga kesehatan. Selain itu, alokasi kebutuhan PPPK juga akan berpihak pada eks tenaga honorer kategori II (THK-II) baik guru maupun tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan.
Syarat PPPK 2022
Persyaratan umum seleksi PPPK 2022 telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.
Berikut ini adalah beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk mengikuti seleksi PPPK 2022:
Baca Juga: Cermati Cara Buat Akun sscasn.bkn.go.id untuk Pendaftaran Seleksi PPPK Teknis 2022
- Usia yang paling rendah adalah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota ataupun pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang (untuk jabatan yang mempersyaratkan).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
-
Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli
-
Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri
-
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi
-
100 Ribu Anak Lebanon Terancam Gagal Sekolah akibat Kerusakan Bangunan Pascakonflik
-
Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi, Pelaku Wisata Lembang Yakin Turis Asing Bakal Membludak
-
Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek
-
Berbahaya, Koalisi Masyarakat Desak Pembentukan BTP dan Komando Teritorial Dihentikan