Suara.com - Keluarga korban gagal ginjal akut progesif Atipikal (GGAPA) bersama Tim Advokasi untuk Kemanusiaan (Tanduk) mendesak pemerintah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB). Desakan tersebut berkaitan dengan dugaan maladministrasi yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atas peredaran obat sirup beracun.
Anggota Tanduk, Siti Habiba berharap, status KLB tidak dipandang sebagai kejadian yang saat itu terjadi. Lebih dari itu, pemerintah diminta melihat secara kompleks dan menyeluruh bahwa masih banyak penyakit penyerta yang dialami para korban.
"Memohon kepada pemerintah terutama Kementerian Kesehatan melihat secara kompleks dan menyeluruh bahwa masih banyak penyakit-penyakit penyerta lainnya yang harus dilalui oleh para korban," kata Habiba di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2022).
Merujuk pada catatan medis yang ada, Habiba menyebut bahwa para korban harus mengunjungi enam sampai tujuh poliklinik dalam seminggu. Bahkan, ada korban lain yang sudah tiga bulan berada di rumah sakit yang kondisi kesehatannya tidak mengalami perbaikan.
"Kami berharap pemerintah memberikan perhatian khusus," katanya.
Para keluarga korban juga mendesak Ombudsman RI melakukan monitoring secara maksimal dalam kasus ini. Selain itu, pendampingan dan pemulihan juga diharapkan berjalan maksimal agar kondisi kesehatan para korban makin membaik.
"Kami benar-benar ingin mendorong pihak Ombudsman untuk memonitoring maksimal mendampingi bagaimana caranya ini ke depannya berjalan sesuai seperti yang keluarga korban harapkan," kata salah satu orang tua korban, Safitri Puspa Rani.
Menurut Safitri, anak-anak yang sudah pulang dari rumah sakit masih betul-betul membutuhkan perawatan intensif. Sebab, gagal ginjal akut begitu mengerikan.
"Jadi anak-anak yang pulang ini, yang masih butuh perawatan ini juga bermain dengan waktu sama, seperti nama gagal ginjal akut waktunya pun juga akut, tiba tiba dan cepat," katanya.
Baca Juga: Desak Pemerintah Terbitkan KLB, Keluarga Korban: Gagal Ginjal Akut, Waktunya Juga Akut
Pihak keluarga korban juga meminta agar pendampingan kesehatan terus dilakukan secara maksimal. Kemudian, fasilitas kesehatan juga harus dipenuhi agar pemulihan kepada korban berjalan dengan baik.
"Baik itu yang di rumah sakit, di ICU, di ruang perawatan harus benar-benar maksimalkan, benar-benar dipraktikkan, itu yang mau ditunggu," jelasnya.
Anggota Tanduk, Julius Ibrani mengatakan, hingga kini korban masih terus bertambah. Namun, penanganan yang maksimal hingga pemulihan bagi para korban tak kunjung ada.
Atas hal itu, Julius berpendapat bahwa status KLB menjadi sangat relevan. Sebab, jika status KLB tak kunjung ditetapkan, artinya pemerintah menghindar dari tanggung jawab dan proses penanganan akan terus menurun.
"Artinya, status yang luar biasa yang harus ditegaskan melalui KLB. Karena jika tidak, maka apa yang dilakukan pemerintah justru selain menghindari dari pertangggung jawaban, penanganan akan semakin menurun," ucap Julius.
Soal penanganan yang menurun, Julius menyebut bahwa hal itu bisa mengakibatkan banyak kelalaian. Atas fakta bertambahnya korban hingg pemulihan yang belum berjalan, status KLB menjadi sangat relevan untuk diterapkan.
"Nah itulah kenapa pentingnya KLB untuk terus didorong agar tidak ditetapkan berhenti sampai disini saja," papar dia.
Monitoring Masih Berjalan
Ketua Ombudsman Mokhammad Najih menyampaikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara intensif terkait kasus ini. Terhadap audiensi hari ini, Najih menyebut bahwa bahan-bahan tambahan yang disampaikan oleh Tim Tanduk diharapkan bisa menebalkan materi dalam kasus gagal ginjal akut.
Najih menyampaikan, proses yang kini berjalan di Ombudsman RI masih di tahap monitoring atas tindakan korektif Kemenkes dan BPOM. Ombudsman pun berharap, agar tindakan korektif itu agar direspons pemerintah lebih aktif.
"Pada tahap ini, kami masih di tahap monitoring terhadap tindakan korektif yang kami berikan kepada dua terkait Kementerian Kesehatan, BPOM dan yang lain. Serta pada intinya bahwa kami mengharapkan kepada tindakan korektif kepada pemerintah agar merespon lebih aktif kepada isu ini," kata Najih.
Dalam audiensi tersebut, Tanduk juga meminta agar kasus gagal ginjal akut yang menyasar anak kecil ini ditingkatkan statusnya sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Ombudsman RI pun akan menyampaikan desakan tersebut kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.
"Ini kami usahakan dan juga sampaikan kepada pihak terkait agar penyelenggaaran pelayanan publik di bidang kesehatan yang dirasakan oleh masyarakat bahwa ini responnya kurang cepat dan kurang tanggap," jelas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Viral Bus Transjakarta Berasap hingga Keluar Cairan Hijau di Halte Pancoran, 59 Armada Diperiksa
-
Masjid Jogokariyan Siapkan 3.800 Porsi Buka Puasa, Jadi Ajang Lomba Kebaikan Ibu-ibu Saat Ramadan
-
Tembok Pagar Setinggi 5 Meter Roboh Timpa Pelataran SMPN 182 Jaksel, Diduga Akibat Tanah Labil
-
Hujan Deras Dini Hari Picu Banjir di Rowosari dan Meteseh: 110 KK Terdampak
-
Senayan Respons Pernyataan Jokowi Soal Revisi UU KPK Adalah Inisiatif DPR: Tidak Tepat!
-
Kapolres Bima Terjerat Narkoba, Ketua Komisi III DPR Dukung Penuh Polri: Tunjukkan Ketegasan!
-
Kabar Gembira! Anggaran THR PNS 2026 Naik Jadi Rp55 Triliun, Cair Mulai Awal Ramadan
-
Jokowi Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama, Johanis Tanak: UU Bukan Barang yang Bisa Dipinjam
-
Menanti THR Ramadan 2026: Kapan Dibayar, Siapa Berhak, dan Bagaimana Jika Tak Cair?
-
Bikin Tanah Abang Macet, Mobil Parkir Liar 'Digulung' Satlantas dan Dishub