Suara.com - Keluarga korban gagal ginjal akut progesif Atipikal (GGAPA) mendorong pihak Ombudsman melakukan monitoring secara maksimal terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atas peredaran obat sirup beracun.
Dalam hal ini, keluarga korban bersama Tim Advokasi Untuk Kemanusiaan (Tanduk) mendesak pemerintah segera menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) atas kasus ini.
"Kami benar-benar ingin mendorong pihak Ombudsman untuk memonitoring maksimal mendampingi bagaimana caranya ini ke depannya berjalan sesuai seperti yang keluarga korban harapkan," kata salah satu orang tua korban, Safitri Puspa Rani usai beraudensi di kantor Ombudsman RI, Jumat (23/12/2022).
Menurut Safitri, anak-anak yang sudah pulang dari rumah sakit masih betul-betul membutuhkan perawatan intensif. Sebab, gagal ginjal akut begitu mengerikan.
"Jadi anak-anak yang pulang ini, yang masih butuh perawatan ini juga bermain dengan waktu sama, seperti nama gagal ginjal akut waktunya pun juga akut, tiba tiba dan cepat," katanya.
Pihak keluarga korban juga meminta agar pendampingan kesehatan terus dilakukan secara maksimal. Kemudian, fasilitas kesehatan juga harus dipenuhi agar pemulihan kepada korban berjalan dengan baik.
"Baik itu yang di rumah sakit, di ICU, di ruang perawatan harus benar-benar maksimalkan, benar-benar dipraktikkan, itu yang mau ditunggu," jelas dia.
Anggota Tanduk, Julius Ibrani mengatakan, hingga kini korban masih terus bertambah. Namun, penanganan yang maksimal hingga pemulihan bagi para korban tak kunjung ada.
Lantarn itu, Julius berpendapat bahwa status KLB menjadi sangat relevan. Sebab, jika status KLB tak kunjung ditetapkan, artinya pemerintah menghindar dari tanggung jawab dan proses penanganan akan terus menurun.
"Artinya, status yang luar biasa yang harus ditegaskan melalui KLB. Karena jika tidak, maka apa yang dilakukan pemerintah justru selain menghindari dari pertangggung jawaban, penanganan akan semakin menurun," ucap Julius.
Soal penanganan yang menurun, Julius menyebut bahwa hal itu bisa mengakibatkan banyak kelalaian. Atas fakta bertambahnya korban hingg pemulihan yang belum berjalan, status KLB menjadi sangat relevan untuk diterapkan.
"Nah itulah kenapa pentingnya KLB untuk terus didorong agar tidak ditetapkan berhenti sampai disini saja," papar dia.
Monitoring Masih Berjalan
Ketua Ombudsman Mokhammad Najih menyampaikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara intensif terkait kasus ini.
Terhadap audiensi hari ini, Najih menyebut bahwa bahan-bahan tambahan yang disampaikan oleh Tim Tanduk diharapkan bisa menebalkan materi dalam kasus gagal ginjal akut.
Najih menyampaikan, proses yang kini berjalan di Ombudsman RI masih di tahap monitoring atas tindakan korektif Kemenkes dan BPOM. Ombudsman pun berharap, agar tindakan korektif itu agar direspons pemerintah lebih aktif.
"Pada tahap ini, kami masih di tahap monitoring terhadap tindakan korektif yang kami berikan kepada dua terkait Kementerian Kesehatan, BPOM dan yang lain. Serta pada intinya bahwa kami mengharapkan kepada tindakan korektif kepada pemerintah agar merespon lebih aktif kepada isu ini," kata Najih.
Dalam audiensi tersebut, Tanduk juga meminta agar kasus gagal ginjal akut yang menyasar anak kecil ini ditingkatkan statusnya sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Ombudsman RI pun akan menyampaikan desakan tersebut kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.
"Ini kami usahakan dan juga sampaikan kepada pihak terkait agar penyelenggaaran pelayanan publik di bidang kesehatan yang dirasakan oleh masyarakat bahwa ini responnya kurang cepat dan kurang tanggap," jelas dia.
Berita Terkait
-
Gelar Audiensi Bersama Ombudsman RI, Keluarga Korban Gagal Ginjal Desak Pemerintah Terbitkan Status KLB
-
Investigasi Gagal Ginjal Anak, Ombudsman: Menkes dan Kepala BPOM Diduga Lakukan Penyimpangan Prosedur
-
Masih Ada yang Cuci Darah, Pemerintah Diminta Tak Lupakan Kompensasi untuk Anak Korban Gagal Ginjal Akut
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer