Suara.com - Konflik di internal Keraton Kasunanan Surakarta atau Keraton Solo kini memanas lagi. Belum lama ini, tepatnya pada Jumat (23/12/2022) malam, konflik kembali terjadi hingga ada peristiwa penganiayaan dan penodongan senjata api.
Peristiwa itu menambah panjang daftar konflik internal di Keraton Solo yang sudah terjadi hampir dua dekade. Bagaimana sebenarnya duduk perkara konflik di Keraton Solo tersebut? Berikut ulasannya.
Akar konflik bermula pada 2004
Konflik di internal Keraton Solo bermula pada 12 Juni 2004 setelah Pakubuwono atau PB XII meninggal dunia.
Ketika mangkat, PB XIII tidak memiliki permaisuri, ia hanya memiliki sejumlah selir. Semasa hidupnya, ia juga tidak menunjuk salah satu anaknya untuk mewarisi tahta Kasunanan Solo selanjutnya.
Inilah yang menjadi duduk perkara bermulanya konflik di Keraton Solo tersebut. Konflik antara anaknya yang berbeda ibu akhirnya tak dihindari, karena masing-masing kubu menyatakan diri sebagai pewaris sah dan menjadi raja.
Putra tertua PB XII dari selir ketiganya, yakni Sinuhun Hangabehi mendeklarasikan dirinya sebagai raja pada 31 Agustus 2004.
Ia bisa bertahta di dalam keraton karena mendapatkan dukungan utama dari sejumlah saudara satu ibunya, termasuk GKR Wandansari atau akrab disapa Gusti Moeng.
Di kubu lain, putra PB XII dari selir lainnya, Sinuhun Tedjowulan menyatakan dirinya lah pewaris tahta yang sah.
Baca Juga: Respons Ganjar Terkait Kisruh Keraton Surakarta: Ayo Berembuk, Wong Masih Keluarga Sendiri
Sehingga pada 9 November 2004, Sinuhun Tedjowulan menyatakan dirinya sebagai raja dengan dukungan dari sejumlah saudaranya yang menilai dirinya lebih mampu memimpin Kasunanan Solo.
Konflik mereda pada 2012
Setelah bertahun-tahun Keraton Solo terbagi dua kubu dan masing-masing saling mengklaim sebagai penerius PB XII yang sah, konflik di internal keraton tersebut sempat mereda pada 2012.
Sempat terjadi upaya perdamaian yang diinisiasi oleh Joko Widodo (Jokowi) yang kala itu masih menjabat sebagai Wali Kota Solo dan anggota DPR RI Mooryati Sudibyo.
Upaya untuk mendamaikan kedua kubu tersebut dilakukan di Jakarta. Hasilnya, kubu Hangabehi dan Tedjowulan sepakai untuk berdamai dan menandatangani akta rekonsiliasi.
Kedua kubu juga sepakat menyatakan Hangabehi tetap menjadi raja Solo dengan gelar Pakubowono XIII atau PB XIII.
Tag
Berita Terkait
-
Respons Ganjar Terkait Kisruh Keraton Surakarta: Ayo Berembuk, Wong Masih Keluarga Sendiri
-
Dituding Tak Mau Damaikan Keributan di Keraton Surakarta, Gibran: Sudah Sering
-
Kraton Solo: Gabung NKRI, Keraton Surakarta Banyak Kehilangan Aset dan Sumber Dana
-
Luas 54 Hektare, Ada 6 Kampung di Keraton Surakarta, Orang Solo belum Tentu Tahu Hal Ini
-
Konflik Keraton Surakarta Meluas, LDA Sebut KGPH Mangkubumi Lebih Tepat sebagai Putra Mahkota
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025