Konflik Keraton Surakarta yang kembali memanas dalam beberapa waktu terakhir, kekinian meluas terkait penetapan putra mahkota yang sudah diputuskan oleh Paku Buwono XIII.
PB XIII telah menetapkan putra tunggalnya hasil pernikahan dengan permaisuri Gusti Kanjeng Ratu PB XIII Hangabehi, Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Purbaya sebagai putra mahkota.
Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta mengatakan keputusan penetapan putra mahkota bisa batal demi hukum, baik hukum adat maupun hukum negara.
Padahal, menurut GKR Koes Moertiyah atau biasa disapa Gusti Moeng tersebut yang mewakili, PB XIII memiliki putra tertua dari pernikahan sebelumnya, yakni KGPH Mangkubumi.
"Ini adiknya (Purboyo) dipaksa oleh ibunya (permaisuri). Dari ibunya saja gagal, (salah satunya) tidak memenuhi kriteria perawan," katanya pula.
Karena itu, ia menilai KGPH Mangkubumi lebih tepat ditetapkan sebagai putra mahkota, mengingat yang bersangkutan merupakan putra tertua PB XIII.
"Dia anak laki-laki tertua dari sinuwun (PB XIII), kan harus urut tua. (Penetapan putra mahkota sebelumnya) bisa batal demi hukum, hukum adat dan hukum nasional. (Mangkubumi) sudah dipilih abdi dalem dan sentono dalem," katanya lagi.
Terkait hal itu, hari ini usai kirab budaya pihaknya sekaligus melakukan alih asma (alih nama) Mangkubumi menjadi Hangabehi.
"Sejak dapat (nama) Mangkubumi, sentono dan abdi dalem tidak sreg, Keraton Surakarta tidak pakai Hangabehi untuk anak-anak tertua."
Baca Juga: Reshuffle: Dilema Jokowi Depak Menteri Nasdem dari Kebinet, Peta Politik Jelang Pemilu 2024 Berubah
"Dari kesepakatan abdi dalem dan sentono (kerabat keraton), hari ini alih asma dari KGPH Mangkubumi ke KGPH Hangabehi. Hangabehi itu maksudnya menyeluruh, sebetulnya (nama tersebut) sama dengan yang sekarang jadi raja (PB XIII)," katanya.
Sebelumnya, konflik antara PB XIII dengan Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta kembali memanas. LDA Keraton Surakarta sendiri beranggotakan sebagian saudara PB XIII, yakni putra-putri PB XII. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Tayang 14 Maret, Ini Jajaran Pemain Drama Korea Thriller Medis Doctor Shin
-
Dasco Pasang Badan untuk Buruh Mie Sedaap, PHK Akhirnya Disetop
-
Puji Kiprah Persib di Kompetisi Asia, AFC Siapkan Sanksi Berat untuk Maung Bandung
-
Remaja di Bawah 21 Tahun Dilarang Beli Rokok Elektronik!
-
Ribuan Orang Sudah Manfaatkan Program Hapus Tato Gratis Baznas DKI Jakarta, Ini Syaratnya!
-
Real Madrid Tak Terima Vinicius Jadi Korban Rasisme, Pemain Muda Mereka Malah Hina Orang China
-
Berapa Selisih Harga Burgman dan Satria? Tengok Banderol Motor Suzuki Terbaru
-
Hujan 3 Hari Bali Belum Usai: Daerah Mana yang Diprediksi BMKG Bakal Terendam Lagi?
-
10 Ide Menu Buka Puasa Sederhana, Hemat dan Praktis untuk Keluarga di Rumah
-
Apakah Alumni LPDP Harus Kembali ke Indonesia? Pahami Aturannya!