Ia dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tak hanya itu, Benny Tjokro juga dituntut dengan pidana uang pengganti Rp 5.733.250.247.731.
4. Korupsi terbesar di Indonesia
Pada 2022 juga terjadi kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group yang merugikan negara lebih dari Rp100 triliun.
Dalam kasus tersebutm Surya Darmadi telah ditetapkan menjadi tersangka. Ia sempat melarikan diri ke Singapura beberapa waktu, namun berhasil dipulangkan ke Indonesia pada pertengahan Agustus 2022.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan kasus korupsi ini merupakan kasus dugaan korupsi dengan nilai kerugian tertinggi di Indonesia.
5. Kasus penggelapan donasi
Kasus penggelapan dana sumbangan atau donasi juga mewarnai kasus hukum di sepanjang 2022. Kasus penggelapan dana sumbangan tersebut dilakukan oleh Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin.
Ia dituntut 4 tahun penjara dan didwaksa telah melakukan penggelapan dana donasi dari Boeing kepada keluarga dan ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT 610 sebesar Rp117 miliar.
6. Dugaan penistaan agama oleh Roy Suryo
Baca Juga: Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Terbongkar usai Hakim Ungkap Chat Mesra, Benarkah?
Pada 2022 ini, mantan Menpora Roy Suryo juga terseret kasus hukum yakni dugaan penistaan agama.
Ia tersandung kasus tersebut setelah mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai Presiden Joko Widodo di media sosial.
Dalam kasus itu, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangkaoleh Polda Metro Jaya dan ditahan pada 22 Juli 2022.
Pakar telematika itu dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
7. Kasus Doni Salmanan
Kasus hukum lainnya yang menyita perhatian publik pada 2022 adalah kasus penipuan investasi bodong melalui aplikasi Quotex.
Tag
Berita Terkait
-
Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Terbongkar usai Hakim Ungkap Chat Mesra, Benarkah?
-
Komentar Menenangkan Shin Tae Yong untuk Masyarakat Indonesia Jelang Lawan Thailand, 'Sekarang Harus Percaya'
-
Jadwal Terbaru Piala AFF 2022: Timnas Indonesia Bentrok Penguasa Asean
-
Jejak Kontroversial Wasit Ryuji Sato, Pernah Bikin Sepatu Xavi Hernandes Melayang
-
Merasa Tahun 2022 Banyak Kegagalan? Simak 4 Tips Menghadapi Kegagalan Ini!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati
-
PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai
-
Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!
-
Pakar UMY Desak Batas Peradilan Militer Dipertegas: Jangan Jadi Pengecualian Hukum
-
BPS: Angka Pengangguran di Jakarta Capai 334 Ribu
-
Dipolisikan 40 Ormas Islam, Ade Armando Tantang Balik: Tunjukkan Bukti di Video Mana
-
Polda Kalsel Minta Maaf, AKBP Viral Merokok Sambil Nyetir Langsung Diperiksa Propam!
-
Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026
-
DJKI Hadirkan Layanan KI di MPP Jakarta, Permudah Akses dan Pendampingan Masyarakat
-
Terungkap Alasan Ade Armando Cabut dari PSI: Jangan Serang Partai Gara-gara Saya