Suara.com - Isu perpanjangan masa jabatan presiden Joko Widodo atau Jokowi masih berembus. Begitu pula isu penundaan Pemilu 2024 yang beberapa kali digaungkan oleh beberapa tokoh pemerintahan.
Apalagi, sejumlah hasil survei mengungkap tingginya kepuasan masyarakat dengan pemerintahan Jokowi, sehingga membuat wacana presiden tiga periode semakin kencang.
Terlepas dari itu, Pengamat Politik Adi Prayitno menegaskan tingginya tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Presiden Jokowi bukan berarti membuat masa jabatan presiden bisa begitu saja diperpanjang.
"Puas, kata mereka yang menyatakan puas dengan kinerja Jokowi bukan berarti menjadi presiden tidak terbatas kan," kata Adi di Kantor DPP Relawan Pro Jokowi atau Projo, Jakarta, Rabu (28/12/2022).
"Itu menjadi pesan moral yang sebenarnya harus dipegang oleh elite-elite di negara ini," sambungnya.
Adi mengatakan, meski hasil survei menunjukkan kepuasan masyarakat, tetapi mereka dinilai tidak ingin melihat Presiden Jokowi memperpanjang masa jabatannya, ataupun setuju dengan penundaan Pemilu 2024.
"Siapa pun yang berkuasa, sebesar apa pun tingkat kepuasan publik, sebesar apapun dukungan terhadap Jokowi melimpah itu bukan alasan untuk melakukan penundaan-penundaan Pemilu," tegasnya.
Adi mengingatkan betapa tawaran kekuasaan, seperti perpanjangan masa jabatan presiden merupakan hal yang menggiurkan dan menjadi kemewahan.
Karena itu, ia mengingatkan Presiden Jokowi agar tetap teguh memegang iman politik dalam menghadapi wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Baca Juga: Saat Ramai Isu Reshuffle, FX Rudy Sambangi Istana Temui Jokowi Sebut Ada Titipan Aspirasi
"Siapa yang tidak mau pada penundaan pemilu, yang itu ditafsirkan sebagai kemewahan yang dimiliki oleh seorang presiden. Presiden diperpanjang masa jabatannya dua tahun, tiga tahun, tanpa ada Pemilu,' ucapnya.
"Enak betul itu pak, itu rayuan surga! Hanya malaikat yang secara terang benderang akan menolak ini," lanjutnya.
Adi melanjutkan, penggunaan kekuasaan politik wajib dibatasi sebagaimana yang termaktub dalam UUD 1945 dan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Meski secara regulatif dalam Pasal 431 dan 432 UU Pemilu disebutkan bahwa pemilu bisa ditunda, tetapi itu untuk kejadian luar biasa.
"Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemilu lanjutan dan susulan," bunyi pasal tersebut.
Namun faktanya sejauh ini kondisi di Indonesia masih aman dan kondusif, sehingga tidak ada alasan pemilu harus ditunda, begitu pula masa jabatan presiden diperpanjang.
"Kalau saat ini mau menunda pemilu alasannya apa? Pandemi Covid-19 sudah selesai. PPKM sudah dicabut," jelasnya.
Berita Terkait
-
Saat Ramai Isu Reshuffle, FX Rudy Sambangi Istana Temui Jokowi Sebut Ada Titipan Aspirasi
-
Erina Gudono Ngakak Kaesang Disebut Mas Karawang Oleh Warganet Ini
-
Pertemuan Jokowi Dan FX Hadi Rudyatmo Ngeprank PDIP?
-
Rocky Gerung Kritik Jokowi Yang Jadi Presiden Tapi Selalu Izin Kepada Megawati
-
Erina Gudono Bikin Giveaway, Hadiahnya Souvenir Pernikahan!
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Sempat Ajukan Penundaan Pemeriksaan dalam Kasus Haji, Muhadjir Effendy Tiba-tiba Muncul di KPK
-
MPR Pastikan Tak Lagi Libatkan Juri LCC Empat Pilar yang Bermasalah: Sanksi Sosial Sudah Berjalan
-
Anies Baswedan Soroti Dampak AI pada Remaja: Tantangan Besar Buat Orang Tua dan Guru
-
Jadi 'Sniper' Jaringan Kampung Narkoba Samarinda, Bripka Dedy Wiratama Terancam Pidana dan Dipecat!
-
Sempat Viral Karena Dicurangi Juri, Josepha SMAN 1 Pontianak Kini Dilirik MPR RI Jadi Duta LCC
-
Bantargebang Jadi 'Bom Metana' Dunia, Timbunan Sampah Tembus 80 Juta Ton!
-
Mendagri Dorong Penguatan Penggunaan Soft Approach dalam Mencegah Ekstremisme & Terorisme
-
MPR Batalkan Rencana Ulang LCC Empat Pilar Kalbar, Dua Sekolah Juga Sepakat
-
Kapal Global Sumud Flotilla Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak Tentara Israel!
-
Kecelakaan Maut Kereta Tabrak Bus di Bangkok, Masinis Positif Narkoba