Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menetapkan peraturan baru mengenai penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM). Dalam aturan terbarunya, ada dua jenis BBM dilarang mulai 1 Januari 2023. Sehingga masyarakat harus beralih menggunakan BBM jenis lain.
Diketahui, penetapan aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang mengatur tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
Melalui aturan tersebut, mulai 1 Januari 2023 besok, pemerintah akan menghentikan peredaran BBM dengan angka oktan yang rendah di bawah RON 90. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memperbaiki kondisi lingkungan dengan mendorong penggunaan BBM yang lebih ramah lingkungan.
RON 88 adalah salah satu jenis BBM yang selama ini dijual SPBU Pertamina. Masyarakat selama ini mengenal jenis BBM RON 88 dengan nama premium. Adapun penghapusan BBM jenis tersebut dilakukan karena BBM jenis RON di bawah 90 dianggap tak ramah lingkungan.
Sedangkan, SPBU swasta yang menjual BBM dengan RON di bawah 90 juga akan dilarang. Hal tersebut berdampak terhadap SPBU Vivo yang selama ini menjual BBM RON 89 dengan nama Revvo 89.
Sebelumnya, pemerintah telah mengatur mengenai formula dasar perhitungan harga BBM yang dimulai dari jenis premium dalam beleid. Akan tetapu, perhitungan harga premium hanya berlaku sampai 31 Desember 2022 dan tidak berlaku mulai 2023.
Dengan kata lain, dua jenis BBM dilarang mulai 1 Januari 2023 yaitu premium dan Revvo 89. Penghapusan ini juga dilakukan karena BBM jenis RON di bawah 90 dianggap tidak layak alias kotor. BBM yang boleh dijual mulai awal tahun 2023 hanya dengan bilangan oktan 90 ke atas.
Dengan kebijakan terbaru itu, otomatis Pertalite sebagai BBM dengan kadar oktan (RON 90) dipastikan akan menjadi BBM penugasan. Sebagai informasi, Pertalite juga menjadi BBM dengan kualitas paling renfah di Indonesia per tahun 2023 di angka RON 90.
Di sisi lain, BBM dari merek dagang swasta, selama ini penjualan BBM RON 90 masih dilakukan oleh dua perusahaan, yaitu Revvo 90 dari VIVO energy, dan juga British Petroleum (BP) 90.
Itulah jenis BBM dilarang mulai 1 Januari 2023. Setelah mengetahui informasi ini masyarakat bisa beralih menggunakan BBM jenis lain dengan kadar oktan 90 ke atas.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Libur Akhir Tahun Tiba, Stok BBM dan Listrik di Tempat Wisata Aman?
-
Harga Minyak Dunia Kembali Anjlok, BBM Pertamina Tetap Kukuh Naik
-
Jangan Kaget, Mulai 1 Januari 2023 BBM Premium dan Revvo 89 Lenyap di Pasaran
-
Jelang Tahun Baru, Pertamina Pastikan Kesiapan Layanan BBM dan LPG di Jalur Pansela di Wilayah Jawa Barat
-
Harga Minyak Dunia Anjlok, Tapi BBM Pertamina Naik
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta
-
Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum
-
Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz
-
Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
Tak Relevan, Aksi Reformasi Jilid II Dinilai Bukan Aspirasi Mahasiswa