Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menetapkan peraturan baru mengenai penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM). Dalam aturan terbarunya, ada dua jenis BBM dilarang mulai 1 Januari 2023. Sehingga masyarakat harus beralih menggunakan BBM jenis lain.
Diketahui, penetapan aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang mengatur tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
Melalui aturan tersebut, mulai 1 Januari 2023 besok, pemerintah akan menghentikan peredaran BBM dengan angka oktan yang rendah di bawah RON 90. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memperbaiki kondisi lingkungan dengan mendorong penggunaan BBM yang lebih ramah lingkungan.
RON 88 adalah salah satu jenis BBM yang selama ini dijual SPBU Pertamina. Masyarakat selama ini mengenal jenis BBM RON 88 dengan nama premium. Adapun penghapusan BBM jenis tersebut dilakukan karena BBM jenis RON di bawah 90 dianggap tak ramah lingkungan.
Sedangkan, SPBU swasta yang menjual BBM dengan RON di bawah 90 juga akan dilarang. Hal tersebut berdampak terhadap SPBU Vivo yang selama ini menjual BBM RON 89 dengan nama Revvo 89.
Sebelumnya, pemerintah telah mengatur mengenai formula dasar perhitungan harga BBM yang dimulai dari jenis premium dalam beleid. Akan tetapu, perhitungan harga premium hanya berlaku sampai 31 Desember 2022 dan tidak berlaku mulai 2023.
Dengan kata lain, dua jenis BBM dilarang mulai 1 Januari 2023 yaitu premium dan Revvo 89. Penghapusan ini juga dilakukan karena BBM jenis RON di bawah 90 dianggap tidak layak alias kotor. BBM yang boleh dijual mulai awal tahun 2023 hanya dengan bilangan oktan 90 ke atas.
Dengan kebijakan terbaru itu, otomatis Pertalite sebagai BBM dengan kadar oktan (RON 90) dipastikan akan menjadi BBM penugasan. Sebagai informasi, Pertalite juga menjadi BBM dengan kualitas paling renfah di Indonesia per tahun 2023 di angka RON 90.
Di sisi lain, BBM dari merek dagang swasta, selama ini penjualan BBM RON 90 masih dilakukan oleh dua perusahaan, yaitu Revvo 90 dari VIVO energy, dan juga British Petroleum (BP) 90.
Itulah jenis BBM dilarang mulai 1 Januari 2023. Setelah mengetahui informasi ini masyarakat bisa beralih menggunakan BBM jenis lain dengan kadar oktan 90 ke atas.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Libur Akhir Tahun Tiba, Stok BBM dan Listrik di Tempat Wisata Aman?
-
Harga Minyak Dunia Kembali Anjlok, BBM Pertamina Tetap Kukuh Naik
-
Jangan Kaget, Mulai 1 Januari 2023 BBM Premium dan Revvo 89 Lenyap di Pasaran
-
Jelang Tahun Baru, Pertamina Pastikan Kesiapan Layanan BBM dan LPG di Jalur Pansela di Wilayah Jawa Barat
-
Harga Minyak Dunia Anjlok, Tapi BBM Pertamina Naik
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733