Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Setelah penerbitan ini, muncul berbagai tudingan yang diterima Jokowi dari sejumlah pihak.
Jokowi mengumumkan hal tersebut pada Jumat (30/12/2022) di Istana Negara, Jakarta Pusat. Dalam kesempatan itu, ia juga mengungkapkan alasan Perppu Cipta Kerja diterbitkan. Yakni, karena kondisi global yang sedang tidak menentu.
Adapun tudingan yang diterima Jokowi akibat mengesahkan Perppu Cipta Kerja itu bisa diketahui melalui poin-poin berikut. Mulai dari dirinya yang bisa ditinggal loyalis hingga dinilai bersikap seperti diktator.
1. Ditinggal Loyalis
Pemerhati sosial dan politik, Ferry Koto kecewa dengan keputusan Jokowi terkait Perppu Cipta Kerja. Ia bahkan mengatakan Jokowi sudah mulai seenaknya dalam menjalankan pemerintahan. Diantaranya, aturan itu yang belum bisa diakses oleh publik padahal sudah diberlakukan.
"Pemerintahan suka2, seenak udelnya mengurus negara. Dipikir nenek moyangnya yg punya negara ini. Perppu itu mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani Presiden. Karena ia belaku, maka sudah seharusnya tersedia untuk diakses publik. Rusak negara ini sudah," tulis Ferry, seperti dilansir wartaekonomi.co.id --jaringan Suara.com-- pada Sabtu (31/12/2022).
Ferry juga merasa Jokowi memandang perlawanan rakyat bersifat lemah. Untuk itu, sang presiden disebutnya mulai menunjukkan sikap seperti diktator. Ia sebagai loyalis Jokowi mengaku tidak akan lagi melakukan pembelaan.
"Perlawanan publik selama ini dinilai lemah, sementara DPR RI kebanyakan berisi orang-orang yang mulutnya sudah terkunci. Sehingga @jokowi menunjukan sifat otoritariannya dengan terang benderang, bahkan konstitusi pun dilanggar. Sebagai pemilih Jokowi, saya kecewa. Tak patut lagi dibela," ungkapnya.
2. Melecehkan MK
Baca Juga: Sambut Tahun Baru 2023, Jokowi: Banyak yang Kita Kenang dari 2022
Buntut penerbitan Perppu Cipta Kerja, Wakil Menteri Hukum dan HAM di era Presiden SBY, Denny Indrayana menilai Jokowi telah melakukan pelecehan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyimpulkan aturan itu justru memanfaatkan kegentingan.
Denny mengatakan, seharusnya ketika sebuah produk hukum dinyatakan tidak konstitusional, pembuat undang-undang harus menerapkan putusan MK tersebut. Bukan malah menggugurkannya dengan Perppu.
Lebih lanjut, Denny menyarankan Presiden Jokowi dan DPR seharusnya melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dengan memperhatikan putusan MK. Namun, Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan Jokowi seolah dapat memenuhi kebutuhan urgensi itu.
3. Disebut Diktator oleh YLBHI
Ketua Umum YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) Muhamad Isnur menyebut Jokowi bersikap seperti diktator karena penerbitan Perppu Cipta Kerja dinilainya sebagai bentuk pembangkangan, kudeta, serta pengkhianatan terhadap konstitusi.
Isnur mengungkapkan hal itu semakin menunjukkan adanya otoritarianisme di pemerintahan Jokowi. Ditambah, kekuasaan seolah ada di tangannya sendiri. Jokowi menurutnya seperti tidak memerlukan pembahasan di DPR atau mendengarkan suara rakyat.
Berita Terkait
-
Sambut Tahun Baru 2023, Jokowi: Banyak yang Kita Kenang dari 2022
-
Warning! Pengamat Sebut Anies Makin Ditinggal Imbas Tak Serius Jadi Antitesa Jokowi, NasDem Adem Ayem
-
9 Detail 'Alasan Mendesak' yang Jadi Pertimbangan Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja
-
Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri Dianggap untuk Mengulur Waktu: Kasusnya Jadi Beban Negara!
-
Menohok, Pesan Amien Rais Pada Jokowi yang Ingin Tambah Masa Jabatan: Lupakan!
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor