Suara.com - Beredar kabar yang mencatut nama Bharada E alias Richard Eliezer, menyatakan bahwa sosoknya dinyatakan bebas oleh Ketua Pengadilan.
Seperti yang diketahui, Eliezer menjadi terdakwa atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat pada pertengahan tahun 2022.
Kabar pembebasan Bharada E tersebut disampaikan lewat video dengan menampilkan foto-foto Eliezer.
Informasi tersebut diunggah dan disebarkan oleh sebuah akun di jejaring media sosial TikTok.
Begini narasi yang dituliskan dalam keterangan unggahan tersebut.
"Akhirnya bebas murni," tulis keterangan dalam video.
Lalu benarkah klaim tersebut?
PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran Turnbachoax.id -- jaringan Suara.com, kabar soal Bharada E dinyatakan bebasa adalah salah.
Baca Juga: Momen Haru Nikita Mirzani Bertemu Anak Usai Bebas dari Penjara Disorot, Auto Dinasihati Netizen
Faktanya, Bharada E masih menjalani proses persidangan dan belum dinyatakan bebas oleh pengadilan. Saat ini, Bharada E juga masih berstatus sebagai terdakwa dan selama ini masih tetap di dalam tahanan.
Proses persidangan dan perkembangan kasus ini pun masih dalam pemeriksaan saksi oleh Majelis Hakim. Diketahui, belum ada putusan apapun dari Majelis Hakim yang menyatakan bahwa Bharada E telah bebas.
KESIMPULAN
Berdasarkan penjelasan di atas, maka kabar Bharada E alias Richard Eliezer dinyatakan bebas adalah keliru.
Informasi yang telah tersebar tersebut masuk dalam hoaks kategori misleading content atau konten menyesatkan.
Berita Terkait
-
Momen Haru Nikita Mirzani Bertemu Anak Usai Bebas dari Penjara Disorot, Auto Dinasihati Netizen
-
Lama Mendekam di Tahanan, Begini Momen Haru Nikita Mirzani Bertemu Anak-anaknya
-
CEK FAKTA: Geger! KPK Sita Ratusan Triliun dari Rumah Gibran Rakabuming, Benarkah?
-
Kejaksaan Negeri Serang Laporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang, Ini Alasannya
-
Richard Eliezer Dibebaskan Ketua Pengadilan, Benarkah?
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka