Suara.com - Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu yang ditetapkan pada 30 Desember 2022 tersebut salah satunya mengatur ulang besaran pesangon yang diterima karyawan ketika terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketentuan mengenai pesangon dalam Perppu itu tertuang dalam Pasal 81 ayat 47, yang otomatis mengubah Pasal 156 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam Pasal 81 ayat 47 disebutkan pemberian pesangon disesuaikan dengan masa kerja maksimal 9 kali upah bulanan dan ditanggung oleh pengusaha.
“Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/ atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” seperti tertulis dalam Pasal 81 ayat 47 yang mengubah poin pesangon pada pasal 156 UU Nomor 13 tahun 2003.
Dalam peraturan terbaru itu disebutkan, setiap karyawan yang terkena PHK bisa mendapatkan pesangon dan uang penghargaan dari perusahaan yang mempekerjakannya.
Atau bisa juga salah satu dari dua komponen tersebut, tergantung dengan perjanjian kerja yang telah disepakati antara karyawan dan pihak perushaaan.
Dalam aturan baru itu juga disebutkan uang pesangon bisa diterima maksimal 9 kali dari upah bulanan, jika masa kerja 8 tahun.
Sementara itu, mengenai perhitungan uang penghargaan yang bisa didapat karyawan yang terkena PHK, maksimal akan mendapatkan 10 kali upah untuk pekerja yang sudah bekerja lebih dari 24 tahun.
Uang penghargaan juga bisa diterima oleh pekerja yang sudah bekerja minimal 3 tahun dan besarannya dua kali upah bulanan.
Baca Juga: Plus Minus Aturan Perppu Cipta Kerja Bagi Pekerja, Lebih Untung Atau Rugi?
Selain pesangon dan uang penghargaan, Perppu itu juga menyatakan karyawan yang terkena PHK juga berhak mendapatkan penggantian atas cuti yang belum terpakai. Perusahaan juga diwajibkan memberi biaya atau ongkos pulang ke tempat pekerja yang dipekerjakan.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah aturan lengkap mengenai pesangon, uang penghargaan dan yang pengantian hak berdasarkan Perppu Cipta Kerja.
A. Uang Pesangon
1. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;
2. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
3. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
4. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
5. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
6. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
7. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
8. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;
9. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.
B. Uang Penghargaan Masa Kerja
1. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
2. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
3. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
4. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
5. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
6. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
7. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;
8. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.
C. Uang Penggantian Hak
1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
2. biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat Pekerja/ Buruh diterima bekerja;
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Tag
Berita Terkait
-
Plus Minus Aturan Perppu Cipta Kerja Bagi Pekerja, Lebih Untung Atau Rugi?
-
Pekerja Bisa Terima Pesangon 19 Kali Gaji Bulanan Berkat Perppu
-
Perppu Cipta Kerja: Ibu Hamil, Serikat Buruh, dan Karyawan Sakit Tak Boleh Di-PHK
-
Legislator PAN Minta DPR Tak Buru-buru Setujui Perppu Cipta Kerja, Tolak Kalau Jauh Dari Rekomendasi MK
-
Mahfud MD: Perppu Cipta Kerja Bisa Diterbitkan Jika Negara Sedang Genting
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025