Suara.com - Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu yang ditetapkan pada 30 Desember 2022 tersebut salah satunya mengatur ulang besaran pesangon yang diterima karyawan ketika terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketentuan mengenai pesangon dalam Perppu itu tertuang dalam Pasal 81 ayat 47, yang otomatis mengubah Pasal 156 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam Pasal 81 ayat 47 disebutkan pemberian pesangon disesuaikan dengan masa kerja maksimal 9 kali upah bulanan dan ditanggung oleh pengusaha.
“Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/ atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” seperti tertulis dalam Pasal 81 ayat 47 yang mengubah poin pesangon pada pasal 156 UU Nomor 13 tahun 2003.
Dalam peraturan terbaru itu disebutkan, setiap karyawan yang terkena PHK bisa mendapatkan pesangon dan uang penghargaan dari perusahaan yang mempekerjakannya.
Atau bisa juga salah satu dari dua komponen tersebut, tergantung dengan perjanjian kerja yang telah disepakati antara karyawan dan pihak perushaaan.
Dalam aturan baru itu juga disebutkan uang pesangon bisa diterima maksimal 9 kali dari upah bulanan, jika masa kerja 8 tahun.
Sementara itu, mengenai perhitungan uang penghargaan yang bisa didapat karyawan yang terkena PHK, maksimal akan mendapatkan 10 kali upah untuk pekerja yang sudah bekerja lebih dari 24 tahun.
Uang penghargaan juga bisa diterima oleh pekerja yang sudah bekerja minimal 3 tahun dan besarannya dua kali upah bulanan.
Baca Juga: Plus Minus Aturan Perppu Cipta Kerja Bagi Pekerja, Lebih Untung Atau Rugi?
Selain pesangon dan uang penghargaan, Perppu itu juga menyatakan karyawan yang terkena PHK juga berhak mendapatkan penggantian atas cuti yang belum terpakai. Perusahaan juga diwajibkan memberi biaya atau ongkos pulang ke tempat pekerja yang dipekerjakan.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah aturan lengkap mengenai pesangon, uang penghargaan dan yang pengantian hak berdasarkan Perppu Cipta Kerja.
A. Uang Pesangon
1. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;
2. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
3. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
4. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
5. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
6. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
7. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
8. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;
9. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.
B. Uang Penghargaan Masa Kerja
1. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
2. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
3. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
4. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
5. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
6. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
7. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;
8. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.
C. Uang Penggantian Hak
1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
2. biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat Pekerja/ Buruh diterima bekerja;
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Tag
Berita Terkait
-
Plus Minus Aturan Perppu Cipta Kerja Bagi Pekerja, Lebih Untung Atau Rugi?
-
Pekerja Bisa Terima Pesangon 19 Kali Gaji Bulanan Berkat Perppu
-
Perppu Cipta Kerja: Ibu Hamil, Serikat Buruh, dan Karyawan Sakit Tak Boleh Di-PHK
-
Legislator PAN Minta DPR Tak Buru-buru Setujui Perppu Cipta Kerja, Tolak Kalau Jauh Dari Rekomendasi MK
-
Mahfud MD: Perppu Cipta Kerja Bisa Diterbitkan Jika Negara Sedang Genting
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
Terkini
-
Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Tiba di Jakarta Lewat Terminal Kampung Rambutan
-
Transjakarta Perbanyak Armada di Stasiun dan Terminal Selama Arus Balik Lebaran
-
Keliling Pesantren saat Lebaran, Gus Ipul Minta Doa untuk Sekolah Rakyat
-
Iran Umumkan Kapal Boleh Lewat Selat Hormuz, Kecuali Teman Israel dan Amerika Serikat
-
Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas
-
Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman
-
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma
-
KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan
-
Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang
-
Siapa 0,07 Persen Rakyat Korea Utara Pemberani yang Tolak Kim Jong Un?