Suara.com - Langkah Presiden Jokowi teken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja sebagai pengganti UU Cipta Kerja kini bertemu dengan polemik.
Aturan tersebut juga tak dapat dilepaskan dari kehadiran UU Cipta Kerja yang juga memuat beberapa pasal yang dinilai problematik.
Perppu tersebut kini disambut dengan berbagai reaksi dari berbagai pihak. Adapun bagi para pekerja, tak sedikit dari mereka yang dirugikan dengan aturan itu.
Respon pertentangan oleh para pekerja tersebut tercermin dari sikap Partai Buruh yang mewakili suara para pekerja.
"Setelah mempelajari, membaca, menelaah, dan mengkaji salinan Perppu No 2 tahun 2022 yang beredar di media sosial, dan kami sudah menyandingkan dengan UU Cipta Kerja serta UU No 13 Tahun 2003, maka sikap kami menolak," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam keterangannya, Minggu (1/1/2023).
Berkaca dari respons yang dilayangkan oleh para pekerja, lantas apakah Perppu tersebut hanya memberi dampak negatif?
Berikut plus minus dari kehadiran Perppu Cipta Kerja.
Ketentuan hari libur dalam Perppu Cipta Kerja
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam Perppu Cipta Kerja yang baru saja ditekken oleh Jokowi adalah pemberian hari libur bagi para pekerja.
Baca Juga: Isu Reshuffle Menteri dari NasDem, Presiden Jokowi Minta Ditunggu Saja
Perppu Cipta Kerja mengatur bahwa minimal dalam satu pekan, pekerja mendapatkan satu hari libur yang diberikan oleh perusahaan.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b pada Perppu Cipta Kerja yang berbunyi sebagai berikut:
"Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi;a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu."
Tentu, ketentuan tersebut menuai kontroversi lantaran aturan sebelumnya mewajibkan bagi perusahaan untuk memberikan libur minimal dua hari dalam satu pekan.
Waktu kerja jadi 7 sampai 8 jam
Namun, tetap ada beberapa ketentuan yang memberi kesempatan bagi pekerja untuk mendapat dua hari libur.
Hal ini tertuang dalam ketentuan waktu kerja yang kini diberikan 7 sampai 8 jam kerja.
"Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja," demikian bunyi Pasal 77 ayat (1)."
"Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi; (a) tujuh jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu, atau (b) delapan jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu," bunyi Pasal 77 ayat (2).
Lindungi buruh dari PHK akibat cuti hamil dan membuat serikat
Perppu Cipta Kerja juga di sisi lain memberi beberapa manfaat bagi para pekerja, salah satunya melindungi pekerja dari PHK jika mengambil cuti hamil yang diatur dalam Pasal 153 ayat (1) poin kelima.
Pasal 153 ayat (1) juga melindungi buruh dari PHK jika ia berserikat mengadakan kegiatan perserikatan buruh di luar jam kerja dan di luar ketentuan perusahaan.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
Terpopuler
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
Terkini
-
NasDem Bukber Elite Parpol Termasuk Anies, Bicara Sukseskan Program Prabowo
-
Ray Rangkuti: Sjafrie Sjamsoeddin Tambah Daftar Capres Individu di Pilpres 2029
-
Presiden PKS: Nggak Bisa Elite Koalisi Permanen Sendiri, Harus Sama Rakyat
-
Plh Kapolres Bima Kota Pernah Positif Sabu, Mabes Polri: Sudah Lewat Mekanisme
-
Prabowo Hadir di Pertemuan BoP, Ketua Komisi I DPR: Langkah Lebih Maju, Kita Dukung
-
Fakta Baru: Selain Narkoba, AKBP Didik Terbukti Lakukan Penyimpangan Seksual
-
Dari JK hingga Anies Baswedan Hadir Bukber di NasDem, Surya Paloh Singgung Pertahankan Silaturahmi
-
Muhammadiyah Tak Buru-buru Kelola Tambang, Masih Kaji Komoditas Paling Tepat
-
Jam Belajar Siswa Jakarta Selama Ramadan Dipangkas, Maksimal Sampai Pukul 14.00 WIB
-
Momen Langka: Anies Baswedan, Puan hingga Sufmi Dasco Bertemu di Bukber Partai NasDem