Suara.com - Langkah Presiden Jokowi teken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja sebagai pengganti UU Cipta Kerja kini bertemu dengan polemik.
Aturan tersebut juga tak dapat dilepaskan dari kehadiran UU Cipta Kerja yang juga memuat beberapa pasal yang dinilai problematik.
Perppu tersebut kini disambut dengan berbagai reaksi dari berbagai pihak. Adapun bagi para pekerja, tak sedikit dari mereka yang dirugikan dengan aturan itu.
Respon pertentangan oleh para pekerja tersebut tercermin dari sikap Partai Buruh yang mewakili suara para pekerja.
"Setelah mempelajari, membaca, menelaah, dan mengkaji salinan Perppu No 2 tahun 2022 yang beredar di media sosial, dan kami sudah menyandingkan dengan UU Cipta Kerja serta UU No 13 Tahun 2003, maka sikap kami menolak," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam keterangannya, Minggu (1/1/2023).
Berkaca dari respons yang dilayangkan oleh para pekerja, lantas apakah Perppu tersebut hanya memberi dampak negatif?
Berikut plus minus dari kehadiran Perppu Cipta Kerja.
Ketentuan hari libur dalam Perppu Cipta Kerja
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam Perppu Cipta Kerja yang baru saja ditekken oleh Jokowi adalah pemberian hari libur bagi para pekerja.
Baca Juga: Isu Reshuffle Menteri dari NasDem, Presiden Jokowi Minta Ditunggu Saja
Perppu Cipta Kerja mengatur bahwa minimal dalam satu pekan, pekerja mendapatkan satu hari libur yang diberikan oleh perusahaan.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b pada Perppu Cipta Kerja yang berbunyi sebagai berikut:
"Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi;a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu."
Tentu, ketentuan tersebut menuai kontroversi lantaran aturan sebelumnya mewajibkan bagi perusahaan untuk memberikan libur minimal dua hari dalam satu pekan.
Waktu kerja jadi 7 sampai 8 jam
Namun, tetap ada beberapa ketentuan yang memberi kesempatan bagi pekerja untuk mendapat dua hari libur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Jejaring Penyuap Eks Ketua DPRD Jatim dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Mulai 'Diangkut' KPK
-
'Ruangnya Dibuka Seluas-luasnya': DPR Respons Positif Usulan Sistem Pemilu dari Perludem
-
Cara Makan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi di Warung Penyetan Jadi Gunjingan
-
Habis Kesabaran, KPK Ancam Jemput Paksa Rektor USU yang Mangkir Pemeriksaan
-
Pegang iPhone 17 Pro Max Saat Jumpa Pers, Brigjen Ade Ary Tuai Pro-Kontra di Media Sosial
-
'Spill' dari Senayan, Anggota DPR Pastikan Pembahasan Revisi UU Pemilu Sudah Jalan
-
Guyonan Dasco: Yang Sukses Selesaikan Masalah Agraria Bisa Jadi Cawapres
-
Aksi Kamisan ke-880: Tanpa Keberanian untuk Mengingat Luka, Bangsa Ini Hanya Akan Mewariskan Trauma
-
Prabowo Bakal Teken Perpres Tata Kelola MBG, Puan: Jangan Sampai MBG Bermasalah Lagi di Lapangan
-
Ucapan Ultah Nyeleneh PSI untuk Wapres Gibran, Diduga Ulah Kaesang Pangarep