Suara.com - Langkah Presiden Jokowi teken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja sebagai pengganti UU Cipta Kerja kini bertemu dengan polemik.
Aturan tersebut juga tak dapat dilepaskan dari kehadiran UU Cipta Kerja yang juga memuat beberapa pasal yang dinilai problematik.
Perppu tersebut kini disambut dengan berbagai reaksi dari berbagai pihak. Adapun bagi para pekerja, tak sedikit dari mereka yang dirugikan dengan aturan itu.
Respon pertentangan oleh para pekerja tersebut tercermin dari sikap Partai Buruh yang mewakili suara para pekerja.
"Setelah mempelajari, membaca, menelaah, dan mengkaji salinan Perppu No 2 tahun 2022 yang beredar di media sosial, dan kami sudah menyandingkan dengan UU Cipta Kerja serta UU No 13 Tahun 2003, maka sikap kami menolak," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam keterangannya, Minggu (1/1/2023).
Berkaca dari respons yang dilayangkan oleh para pekerja, lantas apakah Perppu tersebut hanya memberi dampak negatif?
Berikut plus minus dari kehadiran Perppu Cipta Kerja.
Ketentuan hari libur dalam Perppu Cipta Kerja
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam Perppu Cipta Kerja yang baru saja ditekken oleh Jokowi adalah pemberian hari libur bagi para pekerja.
Baca Juga: Isu Reshuffle Menteri dari NasDem, Presiden Jokowi Minta Ditunggu Saja
Perppu Cipta Kerja mengatur bahwa minimal dalam satu pekan, pekerja mendapatkan satu hari libur yang diberikan oleh perusahaan.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b pada Perppu Cipta Kerja yang berbunyi sebagai berikut:
"Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi;a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu."
Tentu, ketentuan tersebut menuai kontroversi lantaran aturan sebelumnya mewajibkan bagi perusahaan untuk memberikan libur minimal dua hari dalam satu pekan.
Waktu kerja jadi 7 sampai 8 jam
Namun, tetap ada beberapa ketentuan yang memberi kesempatan bagi pekerja untuk mendapat dua hari libur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Banyak Kota Ketakutan Sampah Meluap, Mengapa Kota Tangerang Justru Optimis TPA-nya Aman?
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 7 Promo Sepatu Reebok di Sports Station: Turun Sampai 70% Mulai Rp200 Ribuan
- 7 Lem Sepatu Kuat dan Tahan Air di Indomaret Murah, Cocok untuk Semua Jenis Bahan
- 5 Pilihan HP Murah dan Awet Dipakai Lama, Harganya Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Baterai Jumbo, Aman untuk Gaming dan Multitasking
-
4 HP Murah Layar AMOLED RAM 8 GB Terbaik, Visual Mewah Lancar Multitasking
-
7 HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025, Daily Driver Andalan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
Terkini
-
Diserbu Pengunjung Libur Tahun Baru, Tiket Teater Bintang Planetarium Jakarta Ludes
-
Diduga Mabuk, Pengemudi Brio Tabrak Separator Busway Hingga Mobilnya Terbakar
-
Pulihkan Akses Pasca Banjir Bandang, Polisi Bangun Jembatan Darurat di Padang Pariaman
-
Berkat Laporan Warga, Polisi Ringkus Dua Pencopet di CFD Bundaran HI
-
Dipanggil Prabowo Awal Tahun, Dasco Dapat Tugas Khusus
-
Awal Tahun Langsung Gas! Prabowo Panggil Dasco ke Rumah Dinas, Bahas Ini
-
Polisi Periksa 10 Saksi Terkait Kematian Misterius Satu Keluarga di Warakas
-
Waspada Superflu H3N2, Dinkes DKI Imbau Warga Terapkan PHBS
-
AS Serang Venezuela, 40 Orang Tewas dan Presiden Maduro Ditangkap
-
Gempa Dangkal Guncang Bener Meriah Aceh, BMKG Imbau Warga Tetap Tenang