Suara.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Guspardi Gaus berharap DPR tidak serta merta memberikan persetujuan atas Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 yang baru diterbitkan Presiden Jokowi.
Menurut Guspardi, sekalipun akan memberikan persetujuan, DPR harus memastikan telah melakukan pertimbangan dan kajian yang sangat matang.
Eks anggota Panja RUU Cipta Kerja ini memandang DPR bisa menolak Perppu Cipta Kerja apabila memang punya pandangan lain.
"DPR juga dapat menolak Perppu itu jika dianggap tidak substantif dan jauh dari yang direkomendasikan MK terkait UU Cipta Kerja. Intinya kita perlu lebih teliti dan hati-hati," kata Guspardi, Senin (2/1/2023).
Guspardi memahami kedudukan Perppu Cipta Kerja yang dikeluarkan Presiden Jokowi. Ia mengatakan Perppu itu setara dengan undang-undang sehingga tidak ada lagi pengajuan dari pemerintah untuk membahas revisi UU Cipta Kerja yang telah dianggap Mahkamah Konstitusi atau MK inkonstitusional bersyarat.
"Mengubah UU itu ada 2 cara, pertama dengan melakukan revisi. Kalau direvisi tentu memakan waktu yang lama. Kedua adalah Perppu, karena mungkin dianggap ada yang krusial, dianggap penting, atau ada kekosongan hukum, artinya mendesak," ujar Guspardi, Minggu (1/1/2023).
Guspardi sendiri meminta pemerintah memberi penjelasan secara transparan guna menjawab sorotan publik akan hadirnya Perppu Cipta Kerja. Mengingat, terbitnya Perppu ini menggugurkan keputusan MK.
"Perppu Cipta Kerja yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi ini dengan sendirinya menggugurkan kewajiban dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan UU Cipta Kerja harus direvisi dalam waktu dua tahun. Selanjutnya Perppu ini akan dimintakan persetujuan kepada DPR untuk dijadikan UU," tutur Guspardi.
Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 perlu dipandang sebagai niat baik Pemerintah untuk memberikan terobosan untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus sebagai jawaban inkonstitusional bersyarat atas UU Cipta Kerja, yang dulu diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Mahfud MD: Perppu Cipta Kerja Bisa Diterbitkan Jika Negara Sedang Genting
Kendati begitu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN ini menilai ada niat baik dari pemerintah dalam menerbitkan Perppu. Ia juga menganggap logis dan wajar alasan pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja terkait dengan proyeksi perekenomian 2023 yang dinilai sangat tergantung kekuatan investor serta ekspor.
"Tentu diperlukan langkah cepat dengan payung hukum yang kuat dalam mengambil kebijakan ekonomi agar dapat mengantisipasi berbagai tantangan dan melahirkan kepercayaan dunia usaha dalam pemulihan perekonomian," kata Guspardi.
Alasan Jokowi Terbitkan Perppu
Presiden Jokowi tiba-tiba melakukan 'manuver' yang membuat beberapa kalangan terkejut menjelang akhir tahun. Presiden yang kini memasuki periode kedua masa jabatannya itu mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Jokowi mengemukakan, perppu tersebut sebagai jawaban mengisi kekosongan hukum untuk urusan investor di dalam dan luar negeri.
"Karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi investor baik dalam maupun luar (negeri)," kata Jokowi pada Jumat (30/12/2022) lalu.
Berita Terkait
-
Mahfud MD: Perppu Cipta Kerja Bisa Diterbitkan Jika Negara Sedang Genting
-
'Putin Ngakak Dengernya', Rocky Gerung Heran Perang Rusia Jadi Alasan Terbitnya Perppu Cipta Kerja
-
Marah Buruh Usai Pelajari Perppu Cipta Kerja 'Ciptaan' Jokowi, Bersiap Demo Besar-besaran
-
Link Download Perppu Cipta Kerja PDF, Poin Penting dan Kontroversinya
-
Keputusan Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja Dinilai Lecehkan Konstitusi: "Ini Bencana Undang-undang"
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
Terkini
-
Ciliwung Meluap usai Hujan Deras, 20 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
Karen Agustiawan Sebut Pemerintah Lempar Tanggung Jawab ke Pertamina soal Sewa Tangki BBM
-
Cuaca Hari Ini: Jakarta dan Sekitarnya Hujan Hingga Malam Hari
-
Kemenko PMK Kembangkan Sistem Berbasis AI untuk Pantau Layanan Anak Usia Dini
-
Revisi UU Penyiaran Disorot, Ahli: Era Digital Butuh Regulasi Waras dan KPI yang Kuat!
-
Diduga Lakukan Penggelapan Mobil Inventaris Kantor, Eks CEO dan Direktur Perusahaan Dipolisikan
-
Amerika Serikat dan Venezuela Memanas: Kapal Induk Dikerahkan ke Laut Karibia, Ini 5 Faktanya
-
Gempa Magnitudo 6,5 Leeward Island, BMKG: Tidak Ada Potensi Tsunami di Indonesia
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan